Aktivis Commitment Solo menyampaikan kasus keberagaman pada Kuliah Umum di UKDW Yogyakarta

Categorized Under: Berita No Commented

MediaKeberagaman.Com, Jogja. Kekerasan bernuansa keberagamaan, social dan budaya di Kota Bengawan, masih terus terjadi. Kasus terbaru yaitu penutupan Gereja Pantikosta Pusat Surabaya (GPPS), Cabang Gereja Vila Delfia Wonogiri oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil berkedok agama pada pertengahan Maret 2010. Gereja itu sendiri terletak di kampung Kendalredjo Rt 5/XI, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Sekitar pukul 20.00 WIB, sedikitnya kurang lebih 50 orang dari kelompok sipil dengan mengenakan seragam putih-putih, mendatangi GPPS. Melihat kedatangan sejumlah kelompok tersebut, warga sekitar kemudian mencoba melakukan negoisasi agar tidak terjadi kekerasan. Namun sejumlah warga malah mendapatkan bentakan oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. “Rt dan Rw tidak perlu ikut campur,” kata mereka.

Setelah sedikit terjadi ketegangan, pemimpin GPPS diminta untuk membuat surat pernyataan yang coba didikte oleh kelompok tersebut. Isi surat tersebut antara lain menuliskan; yang bertanda tangan dibawah ini nama, alamat, Menyatakan dengan sesungguhnya akan menghentikan kegiatan peribadatan kami yang saya selenggarakan secara rutin, di rumah Kendalredjo, Rt 5/XI. Anehnya Babinsa juga turut menyaksikan.

Selain penutupan tempat ibadah, kekerasan bernuansa social budaya seperti pelarangan terhadap kegiatan Yasinan, upacara perkawinan/ pernikahan dengan menggunakan Janur juga terjadi. Ada juga penutupan tempat kegiatan pendidikan keterampilan karena ditengerai sebagai upaya kristenisasi. Dalam dunia pendidikan-pun tidak luput dari masalah yaitu berupa pelarangan satu buku yang diterbitkan oleh Pusat Studi Budaya Universitas Muhammaddiyah Surakarta (PSB UMS) dengan judul Pendidikan Perdamaian Berbasis Islam yang dianggap sesat sehingga harus ditarik dari peredaran. Sedangkan kasus bernuansa administratif, umat Khong Hu Cu, masih kesulitan memperoleh KTP dengan indentitas agama Khong Hu Cu, bukan hanya itu sertifikat kelahiran dengan agama Khong Hu Cu juga sulit didapat.

Berbagai catatan lapangan tersebut disampaikan Cecep Choirul Sholeh, aktivis COMMITMENT Solo dalam satu kuliah umum di fakultas Theologia, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Jogjakarta, pada pertengahan April 2010 lalu.

Ternyata, keresahan bukan hanya menimpa di Kota Batik, kasus yang mirip juga terjadi di Lampung dan Pasuruan. Mahasiswa Fakultas Theologia, asal Lampung, sebut saja namanya Agus, ia bertanya, “keluarga saya memiliki Gereja yang berdiri sejak 40 tahun lalu, tapi akhir-akhir ini oleh beberapa warga, Gereja tersebut harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena belum mendapatkan IMB, Gereja yang berdiri sejak tahun 60-an tersebut harus tutup, maka para jemaah melakukan ritual ibadah berpindah-pindah dari rumah satu ke rumah lain, hingga sekarang. “

Hal yang sama juga dilontarkan mahasiswi asal Pasuruan Jatim, sebut saja Tyas, orang tuanya dikampung memiliki Gereja, yang sudah berumur sekitar 20 tahun. Karena belum memiliki IMB, warga sekitar protes, kata mereka, tempat ibadah ini meresahkan warga. Selain protes, warga juga menolak membubuhkan tanda tangan dukungan berdirinya tempat ibadah. Padahal tempat ibadah itu sudah berdiri sejak tahun 80-an. “Jadi aneh, sudah 20 tahun berdiri kok baru kali ini warga melarang, memang ada kesalahan apa dengan Gereja,” paparnya.

Selain kasus penutupan tempat ibadah, Mahasiswa asal Solo, mempertanyakan kebiasaan kelompok sipil, yang saban hari Minggu sore melakukan konvoi, mengelilingi kampung dengan yel yel. Jumlah mereka sekitar 50 orang, mayoritas anak-anak se usia SLTA dan SLTP. ”Kasus Kekerasan tersebut sudah lama disesalkan,” katanya.

Persoalan lain, mahasiswa calon pendeta itu juga mempertanyakan istilah kafir yang dianggap sangat menyudutkan komunitas non Islam. Ada kesan umat Islam tidak siap menghadapi perubahan. Apa alasan yang mendasar umat Islam melakukan penutupan tempat ibadah. Khilafah Islamiyah itu apa? .

Mengutip pernyataan Syafii Maarif, sayap besar umat Islam NU dan Muhammadiyah, sudah sejak awal bekerja keras untuk mengembangkan Islam yang ramah terhadap siapa saja, bahkan terhadap kaum tidak beriman sekalipun, selama semua pihak saling menghormati perbedaan pandangan.

Sementara itu Nahdlatul Ulama (NU) salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia dalam rekomendasi forum Bahtsul Masa’il (2007), menegaskan bahwa tidak ada nash dalam Al-Qur’an yang mendasari gagasan Negara Islam atau perlunya mendirikan Negara Islam. Negara Islam atau Khilafah Islamiyah, sepenuhnya adalah ijtihadiyah atau interpretasi belaka. Forum menyebut, Khilafah Islamiyah, sebagai idiologi transnasional yang membahayakan keutuhan NKRI, dan menghimbau warga nahdliyin untuk mewaspadai gerakan ini.

Forum kuliah umum yang berjalan cukup dinamis dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari sejumlah peserta berjalan selama kurang lebih 1,5 jam. Dari proses sharing ini, nampak ada satu kecenderungan yang sama di berbagai daerah menyangkut masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pekerjaan Rumah (PR) yang sangat besar dihadapi oleh masyarakat saat ini dan sudah seharusnya Pemerintah turun tangan untuk mengatasinya agar Pemerintah tidak dituduh melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran HAM (ccp).

Berita Lainnya:

    Dapatkan Berita di Email anda! Berlangganan berita kami dengan memasukkan email anda

    Masukkan email anda:

    Leave a Reply