Aparat Kepolisian Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Patuhi URHU untuk Mencegah Sweaping

Categorized Under: Berita No Commented

Solo (10/8). Poltabes Solo melalui Kanit I Satuan Intelkam, AKP Ipung Purwadi, menghimbau agar para pengusaha Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) bisa mematuhi ketentuan operasional yang diberlakukan selama bulan Suci Ramadhan, untuk mencegah terjadinya sweaping oleh sekelompok masyarakat. Poltabes berjanji akan menindak tegas pelaku sweaping, asal para pengusaha mematuhi ketentuan operasional yang ada.

Himbauan ini disampaikan AKP Ipung Purwadi dalam rapat sosialisasi tentang kondusivitas Kota Solo selama bulan Ramadhan. Acara ini digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Poltabes Solo di Balai Tawang Arum, Kompleks Balaikota, Senin (10/8) kemarin. Acaranya ini sendiri diprakasai oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dengan mengundang sejumlah peserta yang mewakili tokoh agama dan pengelola URHU.

Beberapa ketentuan tersebut mengatur beberapa hal diantaranya; tentang penutupan kegiatan operasional selama tujuh hari pada awal Ramadhan dan juga mengenai jam operasional. Semua ketentuan tersebut telah sesuai dengan Pengumuman Walikota Solo Nomor 510/2.846 tentang Kondusifitas Kota Solo, Ketentuan Operasional URHU dan Pengobatan Tradisional Klasifikasi Pijat Urut.

Poltabes Solo berjanji akan menindaktegas adanya sweaping oleh kelompok masyarakat tertentu, namun pihak pengelola URHU juga diharapkan bisa mematuhi ketentuan yang berlaku. Semoga Ramadhan tahun ini tidak diwarnai dengan tindak kekerasan dan main hakim sendiri. (Mhr, dari berbagai sumber)

Sumber lain:

http://www.solopos.co.id/zindex_menu.asp?kodehalaman=h01&id=282976

Berita Lainnya:

    Dapatkan Berita di Email anda! Berlangganan berita kami dengan memasukkan email anda

    Masukkan email anda:

    Leave a Reply