<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MediaKeberagaman.com &#187; Artikel</title>
	<atom:link href="http://mediakeberagaman.com/category/artikel/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mediakeberagaman.com</link>
	<description>Menebar Toleransi Menuai Perdamaian</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Feb 2012 15:51:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Benni Setiawan: Mengadili keyakinan beragama</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/benni-setiawan-mengadili-keyakinan-beragama.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/benni-setiawan-mengadili-keyakinan-beragama.php#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Mar 2011 03:36:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/benni-setiawan-mengadili-keyakinan-beragama.php</guid>
		<description><![CDATA[Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah ternyata tidak hanya dalam hal fisik namun juga psikis. Setelah penyerangan Jemaah Ahmadiyah di berbagai daerah yang menimbulkan korban jiwa dan materi, kini muncul surat keputusan (SK) dan peraturan gubernur melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pakde Karwo begitu biasa ia disapa, mengeluarkan SK No [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://dlibrary.acu.edu.au/research/theology/ejournal/aejt_4/Farid/Eucharistic%20Justice.jpg" width="240" />Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah ternyata tidak hanya dalam hal fisik namun juga psikis. </p>
<p>Setelah penyerangan Jemaah Ahmadiyah di berbagai daerah yang menimbulkan korban jiwa dan materi, kini muncul surat keputusan (SK) dan peraturan gubernur melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah.</p>
<p>Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pakde Karwo begitu biasa ia disapa, mengeluarkan SK No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah. </p>
<p>Larangan tersebut mencakup empat hal. Yaitu larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan dan media elektronika; Memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; memasang papan nama pada masjid; musala, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas JAI; dan menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya. Pakde Karwo berdalih SK di atas diterbitkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur semata.</p>
<p><span id="more-450"></span>
<p>SK Gubernur semacam itu kemudian diikuti juga oleh Provinsi Banten dan Jabar. Beberapa daerah pun kini sedang menggodok SK serupa, seperti Riau.</p>
<p>Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa pemerintah daerah berniat mengadili keyakinan pengikut Ahmadiyah dengan SK?</p>
<p>Pelarangan Ahmadiyah dengan SK (sebagai sumber) adalah melanggar hak asasi manusia (HAM). SK ini juga melanggar sumber hukum tertinggi dalam konstitusi di Indonesia, yaitu UUD 1945. UUD 1945 telah mengatur dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak hidup dan menjalankan agama yang diyakininya (Pasal 28 E dan Pasal 29 ayat 1). </p>
<p>Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapa pun melarang untuk tidak menyatakan mengadili keyakinan beragama seseorang. Ketika keyakinan diadili, yang terjadi disharmoni bangsa, hak-hak minoritas yang dikebiri, dan terganggunya hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan.</p>
<p>Munculnya aturan pemerintah yang melarang kehadiran Ahmadiyah merupakan bentuk diskriminasi. Menurut Pasal 3 Resolusi PBB tentang Penghapusan Intoleransi Berdasarkan Agama dinyatakan bahwa, “diskriminasi antarmanusia berdasarkan agama atau keyakinan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia dan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan akan dijatuhi hukuman sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan dinyatakan secara rinci dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia, dan sebagai rintangan bagi hubungan persahabatan dan perdamaian antarbangsa”.</p>
<p><strong>Peran negara</strong></p>
<p>Munculnya SK gubernur ini juga semakin menegaskan bahwa pemerintah gamang dalam menyelesaikan persoalan Ahmadiyah. Pemerintah sepertinya kehabisan akal untuk mengurai persoalan ini. Pemerintah pun terkesan frustrasi. Hal ini karena ia tidak mampu menjadi keharmonisan bangsa. Ketidakmampuan tersebut tercermin dengan mengeluarkan aturan yang justru kontraproduktif.</p>
<p>Sudah seharusnya pemerintah menjalankan amanat UUD dengan baik. Pemerintah juga berkewajiban menjaga keharmonisan seluruh elemen bangsa. </p>
<p>Menurut Bhikhu Parekh dalam Rethinking Multiculturalism, dalam setiap masyarakat, negara mempunyai peran yang penting dalam membantu perkembangan keadilan dan kebersamaan. Dalam masyarakat multikultur, negara merupakan sumber persatuan, memberikan fokus bagi kehidupan bersama-sama yang dimiliki warga dan diharapkan dapat memberi contoh untuk mengatasi prasangka-prasangka dan pandangan-pandangan komunal yang sempit. Lembaga negara seharusnya (dan harus dilihat) bersifat adil dalam memperlakukan anggota komunitas-komunitas yang berbeda. </p>
<p>Lebih lanjut Parekh menyatakan bahwa sebagai satu-satunya sumber keadilan yang aman dan legal dalam masyarakat, negara perlu meyakinkan warganya untuk memperoleh kesetaraan perlakuan dalam seluruh bidang kehidupan seperti pekerjaan, keadilan dalam tindak kriminal, pendidikan dan pelayanan-pelayanan umum.</p>
<p>Kesetaraan negatif mencakup tiadanya diskriminasi langsung atau yang disengaja dan diskriminasi tidak langsung atau terlembagakan. Diskriminasi langsung terjadi manakala pihak pengambil keputusan diarahkan oleh prasangka-prasangka terhadap kelompok tertentu. Sementara itu, diskriminasi tidak langsung terjadi manakala aturan dan prosedur yang mereka jalani mengandung bias diskriminasi yang tidak tampak dan mengakibatkan kerugian sistematis bagi komunitas atau kelompok tertentu. </p>
<p>Ketika negara tidak mampu melakukan hal yang demikian, konflik horizontal merupakan dampaknya. Lagi-lagi masyarakat sipil adalah korbannya.</p>
<p>Lebih lanjut, keragaman multikultur juga akan hilang dari bumi nusantara. Nusantara akan dipenuhi oleh pemaksaan hak dan kewajiban mayoritas atas minoritas. Pemaksaan “kebenaran” mayoritas atas minoritas mencerminkan betapa nilai-nilai agama yang luhur menjadi pembenar atas tindakan yang tak beradab.</p>
<p>Pada akhirnya, keluarnya SK Gubernur tentang pelarangan Jemaah Ahmadiyah merupakan potret betapa pemerintah hendak mengadili keyakinan beragama seseorang. Lebih dari itu, keluarnya peraturan tersebut merupakan bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak mampu menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya. Wallahualam. &#8211; <em>Oleh : Benni Setiawan Peneliti, alumnus Program Pascasarjana Univeritas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogja (solopos Selasa, 08 Maret 2011 , Hal.4)</em></p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post"></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/benni-setiawan-mengadili-keyakinan-beragama.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat negara abai kewajiban (Oleh : Benni Setiawan)</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/saat-negara-abai-kewajiban-oleh-benni-setiawan.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/saat-negara-abai-kewajiban-oleh-benni-setiawan.php#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Feb 2011 06:46:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/saat-negara-abai-kewajiban-oleh-benni-setiawan.php</guid>
		<description><![CDATA[Memalukan. Di tengah perayaan Hari Kerukunan Umat Beragama yang berpusat di Jakarta, kekerasan terjadi di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Tiga jemaah Ahmadiyah menjadi korban keganasan massa. Apa yang terjadi di Cikeusik Pandeglang ini semakin menegaskan bahwa keberagamaan di Indonesia belum dijamin oleh negara. Negara membiarkan warga negaranya berperang atas nama Tuhan. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://img13.imageshack.us/img13/5766/knotx.jpg" width="240" />Memalukan. Di tengah perayaan Hari Kerukunan Umat Beragama yang berpusat di Jakarta, kekerasan terjadi di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten.</p>
<p>Tiga jemaah Ahmadiyah menjadi korban keganasan massa. Apa yang terjadi di Cikeusik Pandeglang ini semakin menegaskan bahwa keberagamaan di Indonesia belum dijamin oleh negara. Negara membiarkan warga negaranya berperang atas nama Tuhan.</p>
<p>Padahal menurut Locke sebagaimana diikuti Magee (2008), negara berkewajiban melindungi life and freedom (hidup dan kebebasan) warga negaranya (Tim Impuls, ed: 2010). Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa negara sampai hari ini hanya bisa mengutuk dan akan mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan atas nama agama?</p>
<p><span id="more-438"></span>
<p><strong>Regulasi</strong></p>
<p>Kasus kekerasan atas nama agama yang dialami oleh jemaat Ahmadiyah tidak hanya terjadi kali ini. Sudah berulang kali. Mulai dari perusakan rumah ibadat, pengusiran, dan penganiayaan. Namun, sepertinya pemerintah masih saja duduk termangu melihat penderitaan jemaat Ahmadiyah. Pemerintah sepertinya tidak mampu berbuat banyak guna menghentikan tindak kekerasan ini.</p>
<p>Pemerintah lebih disibukkan oleh urusan-urusan yang dapat menaikkan citra diri dan golongan. Ujung-ujungnya adalah memperoleh dukungan masyarakat dalam pemilu. Politik pencitraan pemerintah telah melukai kerukunan hidup umat beragama di Indonesia. Bangsa plural ini menjadi bangsa yang tidak ramah terhadap kaum minoritas.</p>
<p>Kaum minoritas apalagi berbeda dalam hal pandangan keagamaan wajib enyah dari bumi Nusantara. Maka mereka melakukan apa saja demi “tugas mulia” tersebut. Jika cara-cara merujuk pada UU atau Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak mampu, jalan kekerasan dianggap “halal” untuk membasmi kelompok minoritas.</p>
<p>Jika hal ini terus menerus dibiarkan, disintegrasi bangsa Indonesia tinggallah menunggu waktu. Bangsa Indonesia akan terkoyak oleh ulah kaum yang mengaku beriman dan bertuhan.</p>
<p>Negara sudah saatnya mengambil peran guna mencegah kekerasan kalau tidak mau disebut perang atas nama Tuhan. Negara wajib mencegah tindak kekerasan atas nama apapun. Dan apabila tidak dikelola dengan baik akan memunculkan benih-benih dendam yang dapat meletup kapan saja.</p>
<p>Guna mencegah hal tersebut negara wajib membuat sebuah regulasi. Regulasi dimaksud dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara, bukan intervensi. Regulasi itu berkaitan dengan upaya-upaya melindungi keselamatan masyarakat (public safety), ketertiban masyarakat (public order), kesehatan masyarakat (public health), etik dan moral masyarakat ( public morality) dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundamental rights and freedom of orders).</p>
<p>Untuk tujuan-tujuan tersebut, negara perlu menetapkan rambu-rambu agar setiap agama tidak mengajarkan hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat dan kesehatan mereka, tidak mengajarkan kekerasan (violence) kepada siapa pun dan dengan alasan apa pun, dan tidak melakukan penghinaan terhadap pengikut agama lain (Moh Shofan: 2011).</p>
<p>Negara tidak boleh hanya mengutuk dan turut prihatin atas kejadian-kejadian yang menjurus pada intoleransi. Pernyataan mengutuk dan turut prihatin yang sering disampaikan oleh pemerintah sebagai pemegang otoritas negara menunjukkan betapa ia tidak mampu mengelola negara dengan baik.</p>
<p><strong>Etika global</strong></p>
<p>Lebih lanjut, pernyataan tersebut merupakan bukti otentik bahwa pemerintah tidak mempunyai sikap dan kepekaan dalam melindungi warga negaranya. Warga minoritas dibiarkan menjadi mangsa atau sasaran empuk pihak-pihak yang mengaku ”pengawal tuhan” yang dapat menghakimi orang lain atas dasar keyakinan mayoritas. Pemerintah telah abai terhadap kewajibannya melindungi seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.</p>
<p>Lebih dari itu, pemuka atau pimpinan umat beragama sudah saatnya menyemai etika global. Hans Kung menawarkan etika global untuk memecahkan permasalahan konflik-konflik di dunia. Semua agama dan paham kebijakan apa pun diajak menyumbangkan nilai-nilai etisnya sehingga terbentuk etika global untuk seluruh dunia, yang tidak berlatar belakang pada hanya satu agama atau paham budaya tertentu. Namun sebagai etika, ketentuan-ketentuannya tidaklah mengikat dan memaksa seperti halnya hukum internasional, melainkan tawaran yang mengajak untuk memperbarui bareng dunia ini.</p>
<p>Etika global bisa dianggap sebagai etika pergaulan umum, termasuk pergaulan antaragama (religious ethics) yang berbeda-beda. Etika ini berbeda dari etika dari suatu agama (ethics of a religion), yang berlalu secara khusus dalam masing-masing dan setiap agama (A Sudiarja, dalam Mencungkil Sumbatan Toleransi, 2010).</p>
<p>Pada akhirnya, kekerasan atas nama agama dan Tuhan yang berujung pada kematian manusia merdeka merupakan potret buram kerukunan hidup umat beragama. Hal ini juga menunjukkan betapa lemahnya negara melindungi hajat hidup dan kebebasan warga negaranya. Wallahualam. &#8211; <em><strong>Oleh : Benni Setiawan Peneliti, alumnus Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta</strong> (diambil dari &#8216;Gagasan SOLOPOS&#8217; Edisi : Selasa, 08 Februari 2011 , Hal.4, Gambar; tripod.com)</em></p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post"></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/saat-negara-abai-kewajiban-oleh-benni-setiawan.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etika Global dan Pluralisme Hans Kung</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/etika-global-dan-pluralisme-hans-kung.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/etika-global-dan-pluralisme-hans-kung.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 05:31:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/etika-global-dan-pluralisme-hans-kung.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com, Jakarta. Kuliah umum tentang Pluralism as A Global Ethic yang disampaikan Prof Hans Kung di Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (27 April 2010), memang layak diacungi jempol. Kung berhasil mengajak audiens untuk lebih memahami apa itu etika global dan pluralisme. Saya sendiri mengenal Kung dari karyanya yang berjudul Islam: Past Present and Future. Terus [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="WIDTH: 156px; HEIGHT: 173px" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/1/1e/Hans_K%C3%BCng.jpg" width="240" />MediaKeberagaman.com, Jakarta.</strong> Kuliah umum tentang Pluralism as A Global Ethic yang disampaikan Prof Hans Kung di Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (27 April 2010), memang layak diacungi jempol. Kung berhasil mengajak audiens untuk lebih memahami apa itu etika global dan pluralisme.</p>
<p>Saya sendiri mengenal Kung dari karyanya yang berjudul Islam: Past Present and Future. Terus terang, buku ini sempat membuat saya lupa sejenak bahwa ia seorang Kristen. It’s so amazing and interesting.</p>
<p><span id="more-378"></span>
<p>Sebagaimana pengakuannya, buku ini ia buat dalam rangka menanggapi kasus kartun pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW, melalui diskusi seimbang dan gagasan konstruktif. Ia secara tegas menolak ide ”benturan peradaban” Huntington karena menurutnya yang mesti dikedepankan adalah dialog demi tercapainya keharmonisan antar- peradaban.</p>
<p><strong>Sarat kecurigaan</strong></p>
<p>Hans Kung merupakan sosok post-orientalis yang diharapkan mampu menjembatani hubungan Islam dan Barat, yang tak bisa dipungkiri sarat dengan kecurigaan. Ketika orientalisme muncul, Barat memang begitu bergairah mengkaji dunia Timur (termasuk Islam di dalamnya), yang sayangnya tanpa dilandasi ketulusan. Kaum orientalis melakukan penelitian tak lebih dari sekadar demi mempermudah kolonialisasi dan imperialisasi terhadap dunia Islam. Edward Said, Hasan Hanafi, Ziauddin Sardar, dan Nurcholis Madjid termasuk yang tajam dalam mengkritik kiprah kaum orientalis tersebut.</p>
<p>Meski demikian, pada akhir abad ke-20 mulai muncul sejumlah pemikir Barat yang berusaha memandang dan menampilkan Islam dengan wajah ramah dan teduh, bahkan mereka tak segan-segan ”membela” saat Islam didiskreditkan. Mereka itulah yang kemudian dikenal sebagai kaum post-orientalis, yang di antaranya adalah Karen Armstrong, John Esposito, Huston Smith, dan Hans Kung.</p>
<p>Kung memang dikenal sebagai teolog yang cinta perdamaian dan persahabatan agama-agama manusia. Sebagai seorang yang memiliki andil besar dalam ”Forum Parlemen Agama-agama Dunia” di Chicago pada tahun 1993, yang dihadiri tak kurang dari 6.000 partisipan, Kung berhasil membuat draf yang diberi judul Declaration Toward A Global Ethic.</p>
<p>Kung memberikan orasi ilmiah dalam parlemen tersebut, yang inti gagasannya seputar perdamaian diabadikan dalam torehan tinta sejarah sebagai karya pemikiran manusia brilian: ”Tak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antaragama, tak ada perdamaian antaragama tanpa dialog antaragama, dan tak ada dialog antaragama tanpa mengkaji fondasi agama-agama.”</p>
<p>Dalam deklarasi universal etika global yang digagasnya terdapat beberapa prinsip pokok yang melandasi pentingnya perdamaian dunia, yang dibangun secara kultural oleh peranan umat beragama. Misalnya, deklarasi itu harus bisa diakses oleh kepentingan semua agama, dan kepentingan yang ada harus berpedoman pada dasar-dasar humanisasi. Kung amat menekankan pentingnya penerapan the golden rule atau yang dikenal sebagai etika timbal-balik (ethic of reciprocity), yang berbunyi: ”Berbuatlah kepada orang lain, sebagaimana Anda ingin orang lain berbuat kepada Anda. Jangan berbuat kepada orang lain, sebagaimana Anda tidak ingin orang lain berbuat kepada Anda.”</p>
<p><strong>Jalan tengah</strong></p>
<p>Saat menjadi juru bicara perdamaian, Kung tak hanya mewakili umat Kristen. Ia berpendapat bahwa setiap kekuatan yang mendorong ke arah perdamaian harus dipandang bermanfaat bagi humanisme global. Oleh karenanya, kekuatan tersebut tidak berhak dimiliki secara komunal oleh agama tertentu. Akibatnya, Kung diklaim sebagian kalangan sebagai penjunjung pluralisme. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pada dasarnya Kung mendukung pluralisme yang proporsional.</p>
<p>Ia mengatakan, ”Saya mencoba jalan tengah yang sulit di antara dua ekstrem. Di satu sisi, saya ingin menghindari absolutisme naif, yang mengabsolutkan satu kebenaran dari kebenaran yang lain. Namun, pada saat yang sama, sebagai teolog Kristen, saya juga tak mengharapkan dari siapa pun relativisme dangkal, yang merelatifkan semua kebenaran dan menyamaratakannya. Rasanya hal ini tidak bisa dipertahankan, sebuah pluralisme asal-asalan yang tidak membedakan agamanya sendiri maupun agama lain.”</p>
<p>Perjuangan Kung bukan tanpa risiko. Tak jarang ia memperoleh perlawanan dari kalangan konservatif. Bahkan, ia diusir dari tempatnya mengajar ke Universitas Tubingen. Ini menunjukkan bahwa seorang yang menyeru perdamaian ternyata tak selalu memperoleh dukungan positif dari lingkungan sekitarnya. Wallahu A’lam.</p>
<p><em><strong>Muhammad Anis</strong></em> <em>Kandidat Doktor Bidang ”Pemikiran Politik Islam”, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta</em></p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post"></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/etika-global-dan-pluralisme-hans-kung.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Harian Solopos:  Hakikat agama penyemai kebaikan</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/harian-solopos-hakikat-agama-penyemai-kebaikan.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/harian-solopos-hakikat-agama-penyemai-kebaikan.php#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Jun 2010 11:04:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/harian-solopos-hakikat-agama-penyemai-kebaikan.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com, Solo. Orang-orang sering bertanya, mengapa produk agama tidak bisa dihargai sebagaimana produk ilmu pengetahuan dan teknologi atau Iptek? Mengapa sekolah di jurusan agama justru langka peminat padahal biayanya sangat murah? Mengapa justru lewat “tangan-tangan” agama muncul kekerasan? Adakah yang salah dalam keberagamaan? Bukankah khotib Jumat mengatakan bahwa agama membawa kedamaian dan kebaikan. Bukankah para [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="HEIGHT: 160px" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/Hands.jpg" width="240" />MediaKeberagaman.com, Solo.</strong> Orang-orang sering bertanya, mengapa produk agama tidak bisa dihargai sebagaimana produk ilmu pengetahuan dan teknologi atau Iptek? Mengapa sekolah di jurusan agama justru langka peminat padahal biayanya sangat murah? Mengapa justru lewat “tangan-tangan” agama muncul kekerasan? Adakah yang salah dalam keberagamaan? Bukankah khotib Jumat mengatakan bahwa agama membawa kedamaian dan kebaikan.</p>
<p>Bukankah para ustaz dan kiai memfatwakan kebaikan agama di setiap majelis taklim yang diasuhnya setiap malam. Lalu apa yang salah?</p>
<p>Pertanyaan ini sangat mendasar dan sulit untuk dicari jawabannya secara pasti. Sebab jujur saja, agama bisa menjadi penggerak secara kolosal, baik untuk kebaikan umat jemaahnya, pun untuk menghancurkan lawan jemaah. Betapa sering agama dijadikan alasan untuk “menghancurkan” komunitas yang tidak kita sukai. Ambil contoh bila ada calon presiden yang agamanya non-Islam, siapkah umat Islam dipimpin olehnya? Jawabnya, tidak. Mengapa? Karena ada doktrin yang menyatakan orang kafir “tidak” layak menjadi pemimpin orang Islam.</p>
<p><span id="more-374"></span>
<p>Atau ada Ormas Islam yang memiliki ritual berbeda dengan kita, apakah kita mau menoleransi sebagai bagian dari khazanah keislaman? Jawabnya, barangkali kita mau menoleransinya. Apalagi kalau kita sudah menganggap bahwa Islam yang benar adalah Islam yang berlandaskan Alquran dan hadis, selain itu tidak. Bukankah saat ini di kampus mulai muncul gerakan kembali ke Quran dan hadis. Bahkan dengan tegas menyatakan, umat Islam tidak perlu lagi bermazhab.</p>
<p>Sebenarnya masalah ini bisa dipertanyakan ulang. Kalau umat Islam tidak bermazhab, berarti ia mengikuti mazhab orang yang menyerukan untuk tidak bermazhab. Kalau begitu, ini namanya apa? Barangkali sebutannya adalah berislam tetapi mazhabnya tanpa mazhab. Atau mazhab baru adalah tanpa mazhab. Bila merujuk ayat Alquran, Allah berfirman, takwa adalah sebaik-baik pakaian (QS Al A’raf: 26). Pertanyaannya, mengapa ungkapan takwa diilustrasikan sebagai pakaian?</p>
<p><strong>Tercabik</strong></p>
<p>Komaruddin Hidayat dalam buku Psikologi Beragama (2010), menyatakan pakaian itu berfungsi; pertama, untuk menjaga kesehatan. Mereka yang tinggal di daerah dingin sangat sadar akan fungsi pakaian untuk menjaga kesehatan. Kedua, untuk menutup aurat. Fungsi ini mengingatkan kita terhadap cerita Adam yang terusir dari surga karena memakan buah khuldi. Lalu, Adam menemukan dirinya telanjang dan ia pun merasa malu. Kemudian, ia menutupi auratnya dengan dedaunan.</p>
<p>Salah satu aspek yang membedakan manusia dan monyet adalah manusia mengenal konsep aurat, lalu mengenakan pakaian. Ketiga, orang berpakaian selalu mempertimbangkan aspek estetika atau seni agar indah dipandang. Bahkan, aspek keindahan ini telah membuat harga pakaian berlipat ganda ketika mendapat sentuhan perancang atau desainer ternama.</p>
<p>Inilah tiga fungsi utama pakaian yang bisa dianalogikan dengan agama. Seseorang yang beragama mestinya jiwa dan badannya menjadi sehat, kehormatan dirinya terjaga, dan perilakunya serta tutur katanya enak dipandang dan didengar.</p>
<p>Sayangnya, fenomena yang dilukiskan Komaruddin Hidayat akhir-akhir ini terkadang tercabik dengan isu terorisme. Seolah sebagian umat Islam senang dengan “kedamaian”, tetapi dengan cara meneror. Bukankah konon alasan teror adalah ingin membentuk kehidupan dunia yang lebih adil?</p>
<p>Atau sering kita mendengar dakwah, baik di mimbar maupun di media massa, yang isinya justru menyalahkan, dan lebih parah memberi hukum pada Ormas Islam lain sebagai ahli neraka. Dan di sisi lain, menganggap kelompok sendiri yang paling benar.</p>
<p>Bila agama sudah melenceng dari ajarannya yakni mengajak manusia untuk hidup bahagia dunia dan akhirat, pertanyaannya, siapa yang layak dipersalahkan? Ulamanyakah? Bukankah mereka disebut ulama karena memiliki ilmu. Tetapi mengapa ilmunya digunakan untuk menghujat.</p>
<p>Catatan terakhir adalah ada hadis Nabi SAW yang menceritakan tentang tragedi doa ulama. Yakni, dari mulut ulama keluar fitnah, dan fitnah itu akan kembali kepadanya. Akibatnya, doa para ulama itu tidak didengar oleh Allah. Ulama yang seperti ini dianggap sebagai seburuk-buruk makhluk Allah yang ada di kolong langit. Na’udzubillah.</p>
<p>Maka Al Ghozali memilah ulama menjadi dua golongan, yakni; ulama khoir (baik), dan ulama syu’ (jelek). Ulama khoir adalah ulama yang memang benar-benar mengajak ke kebenaran. Sebaliknya, ulama syu’ adalah ulama yang “seolah-olah” mengajak ke kebenaran, tetapi sebenarnya menuju ke keburukan. Misalnya, mengajak salat, tetapi sebenarnya hanya untuk pamer atau seolah mendakwahkan Islam, tetapi justru menghancurkan Islam.</p>
<p>Akhirnya, Islam adalah agama yang terbaik, janganlah kehebatan Islam dan nama baik Islam dirusak oleh umat Islam sendiri. Jangan sampai. Bismillah. &#8211; Oleh : Kholilurrohman Dosen STAIN Surakarta (sumber: solopos cetak, Edisi : Jum&#8217;at, 11 Juni 2010 , Hal.4)</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post"></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/harian-solopos-hakikat-agama-penyemai-kebaikan.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesalehan Vs Kemungkaran ( Oleh Said Aqiel Siradj )</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/kesalehan-vs-kemungkaran-oleh-said-aqiel-siradj.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/kesalehan-vs-kemungkaran-oleh-said-aqiel-siradj.php#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 May 2010 03:37:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/kesalehan-vs-kemungkaran-oleh-said-aqiel-siradj.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com. Belakangan ini, kita kerap disuguhi adegan penggerebekan dan penggusuran. Dua kata tersebut kini telah menjadi ”momok” buat sebagian masyarakat terutama mereka yang terpinggirkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun agama. Para pedagang kali lima, gelandangan, pengemis, WTS, waria, serta sejumlah ”identitas” masyarakat lainnya kerap jadi obyek tindakan ”main undang-undang” dan juga ”main hakim sendiri”. Nasib [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="WIDTH: 213px; HEIGHT: 178px" height="139" alt="" hspace="0" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/6905.jpg" width="240" border="0" /><strong>MediaKeberagaman.com</strong>. Belakangan ini, kita kerap disuguhi adegan penggerebekan dan penggusuran. Dua kata tersebut kini telah menjadi <em>”momok”</em> buat sebagian masyarakat terutama mereka yang terpinggirkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun agama.</p>
<p>Para pedagang kali lima, gelandangan, pengemis, WTS, waria, serta sejumlah <em>”identitas”</em> masyarakat lainnya kerap jadi obyek tindakan <em>”main undang-undang”</em> dan juga <em>”main hakim sendiri”.</em> Nasib mereka seolah-olah jadi bulan-bulanan pihak aparat ataupun kelompok-kelompok tertentu di negeri yang konon menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi ini. Menjamurlah fakta adanya perlakuan sekelompok masyarakat berpayung ormas keagamaan yang melarang kelompok lain untuk mengekspresikan diri.</p>
<p><span id="more-349"></span>
<p>Aksi main gerebek sekelompok umat Islam jelas bukan representasi sikap umat Islam secara keseluruhan. NU prihatin atas aksi main hakim sendiri. Organisasi apa pun di luar kepolisian tak berhak membubarkan kegiatan yang dinilai menyalahi aturan. Ormas keagamaan mestinya lebih bijaksana bersikap dan bertindak agar tak terjadi benturan, lebih-lebih penilaian negatif terhadap agama tertentu. Agaknya ada sesuatu yang <em>”tidak beres”</em> di negeri ini menyangkut jaminan keselamatan warga negara dan semangat tenggang rasa termasuk di lingkungan keagamaan. Tak heran, tindakan penggerebekan sering menggema atas nama agama sehingga massa mudah tersulut secara herois dan militan.</p>
<p>Dulu muncul gegeran akibat tesis Huntington tentang ”benturan peradaban”. Namun, benturan ternyata tak hanya seputar arena politik dan demokrasi. Seturut waktu, ia meluas pada soal kemanusiaan yang lebih kompleks, seperti perceraian, aborsi, persamaan jender, hak kaum homoseks, dan prostitusi. Terjadi garis pemisah yang menebal antara nilai modernitas dan globalisasi dengan sikap keagamaan. Ketegangan ini lazim dirumuskan sebagai musykilah al-ashalah wa al-hadatsah, ketegangan antara keotentikan dengan modernitas, yang terlimpah antara desa lawan kota, buta huruf lawan pendidikan, kepasrahan lawan ambisi, atau kesalehan lawan kemungkaran.</p>
<p>Versi kesalehan kemudian disifati dengan sikap selektif dan reaktif, didesain untuk memberlakukan kembali nilai dan norma yang dihubungkan dengan tradisi tak bercacat yang diyakini berlaku pada masa lalu. Mentalitas kesalehan ini adalah antipermisif dan memperhadapkan secara keras segala asusila. Ia terpancung untuk melakukan aksi sapu bersih dalam segala hal termasuk terhadap apa yang disebut penyakit sosial. Yang terjadi kemudian, tak ada pemisahan antara yang diny (ajaran keagamaan) dan mana yang tarikhi atau tsaqafi (historis-kultural). Diktum amar ma’ruf nahy munkar lebih ditafsir sebagai upaya mencari kebenaran dengan kekerasan. Suatu tindakan yang mengingatkan kembali pada kelompok Khawarij yang muncul pada awal-awal sejarah Islam.</p>
<p><strong>Fikih penggerebekan</strong></p>
<p>Apakah boleh menggerebek dan merusak lokasi-lokasi kemungkaran? Syeikh Ibrahim bin Amir al-Ruhaili dengan tandas mengatakan, tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Mengubah kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak waliyul amr (pemerintah). Tindakan melampaui batas yang dilakukan sebagian orang terhadap tempat maksiat dengan menghancurkan dan membakar, atau juga pemukulan, merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.</p>
<p>Para ulama telah sepakat masalah mengingkari dengan kekuatan tangan merupakan hak penguasa. Sabda Nabi Muhammad, <em>”Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.”</em></p>
<p>Makna kemampuan dalam hadits ini, bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh, tetapi kemampuan syar’iyah. Yang berhak melakukan, orang yang punya kemampuan syar’iyah. Yaitu, pengingkaran terhadap mereka tak akan menimbulkan kemungkaran lain. Orang yang melihat pelaku kemungkaran hendaknya lapor ke polisi, atau para ulama, atau dai, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Dengan penyelidikan saksama akan dapat diatasi dengan cara yuridis.</p>
<p>Menurut Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa&#8217;’l Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, kekerasan yang tak membuahkan kemaslahatan dan hanya melahirkan yang lebih buruk tak boleh digunakan karena yang harus dilakukan adalah dengan hikmah. Penghukuman hanya boleh dilakukan para penguasa. Manusia biasa hanya bertugas menjelaskan kebenaran dan mengingkari kemungkaran. Mengubah kemungkaran, lebih-lebih dengan tangan, ini dibebankan kepada para penguasa. Merekalah yang berkewajiban mengubah kemungkaran sejauh kemampuan karena mereka yang bertanggung jawab terhadap perkara ini.</p>
<p>Jika seseorang ingin mengubah kemungkaran dengan tangannya setiap kali melihat kemungkaran, ini akan melahirkan kerusakan. Yang tepat, harus mengikuti hikmah dalam perkara ini. Kata Syeikh Utsaimin, ”Anda bisa mengubah kemungkaran di rumah yang di bawah kekuasaan Anda, tetapi mengubah kemungkaran di pasar dengan tangan, bisa menimbulkan hal yang lebih buruk daripada kemungkaran tersebut. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya Anda menyampaikan kepada yang mempunyai kemampuan untuk mengubah kemungkaran di pasar.”</p>
<p>Hukum yang benar—menyitir Muhammad al-Ghazali, tokoh Ikhwanul Muslimin Mesir—mesti jadi sarana dakwah Islam, bukan sebagai penopang fatwa-fatwa parsial yang justru membuat orang-orang Islam sendiri yang berbuat dosa dan maksiat lari dari tobat dan hidayah. Fatwa sebagai salah satu produk hukum sesungguhnya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat (ghairu mulzimah). Apalagi, fatwa yang menyeru pada terorisme, kekerasan atau pula aksi gerebek dan main hakim sendiri jelas akan berbenturan dengan nilai-nilai universal Islam (al-mashalih al’ammah) yang menjadi tujuan ideal syariat Islam (maqashid al-syari’ah).</p>
<p>Walhasil, jelaslah hukum Islam telah mengatur segala tindakan secara bijak dan elok. Prinsipnya, Islam melarang sikap semena-mena. Pada zaman globalisasi ini, agama sudah sepatutnya mau hidup berdampingan dengan realitas lain, dan Islam bisa menjadi agama yang ikut menegakkan kemanusiaan di masa depan.</p>
<p><strong>Said Aqiel Siradj Ketua Umum PBNU</strong></p>
<p><em>Sumber:</em> <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/07/04381770/kesalehan.vs.kemungkaran."><em>Kompas</em></a></p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post"></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/kesalehan-vs-kemungkaran-oleh-said-aqiel-siradj.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>HAM, Prinsip Dasar Ham dan Kewajiban Negara (Eko Riyadi, S.H)</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/ham-prinsip-dasar-ham-dan-kewajiban-negara-eko-riyadi-s-h.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/ham-prinsip-dasar-ham-dan-kewajiban-negara-eko-riyadi-s-h.php#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2010 07:57:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/ham-prinsip-dasar-ham-dan-kewajiban-negara-eko-riyadi-s-h.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com, Solo. Hingga saat ini belum ada pengertian baku tentang hak asasi manusia yang diterima secara universal. Namun demikian, sejumlah pengertian tentang hak asasi manusia dapat ditemukan dalam berbagai literatur dan dokumen perundangan-undangan baik di tingkat nasional maupun internasional. Berikut ini adalah beberapa pengertian hak asasi manusia. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, hak asasi manusia adalah hak-hak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="WIDTH: 179px; HEIGHT: 214px" height="139" alt="" hspace="0" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/ekoriyadi.jpg" width="240" border="0" />MediaKeberagaman.com, Solo.</strong> Hingga saat ini belum ada pengertian baku tentang hak asasi manusia yang diterima secara universal. Namun demikian, sejumlah pengertian tentang hak asasi manusia dapat ditemukan dalam berbagai literatur dan dokumen perundangan-undangan baik di tingkat nasional maupun internasional. Berikut ini adalah beberapa pengertian hak asasi manusia.</p>
<p>
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, hak asasi manusia adalah hak-hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. Menurut Soetandyo, hak-hak ini disebut &#8216;universal&#8217; karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama atau kepercayaannya. Sementara dikatakan &#8216;melekat&#8217; atau &#8216;inheren&#8217; karena hak-hak itu dimiliki setiap manusia semata-mata karena keberadaannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian dari suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena bersifat &#8216;melekat&#8217;, maka hak-hak tersebut juga tidak dapat dirampas atau dicabut. </p>
<p><span id="more-343"></span>
<p>Menurut Muladi, apapun rumusannya, hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaannya yang begitu penting, menurut Muladi, tanpa hak asasi manusia, manusia tidak dapat mengembangkan bakat-bakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.</p>
<p><strong><em>Download Lengkap</em></strong> <a href="http://downloadplace.net/Makalah%20HAM%20by%20Eko%20Riyadi.rar"><strong><em>disini</em></strong></a><strong><em> Password: mediakeberagaman</em></strong></p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post"></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/ham-prinsip-dasar-ham-dan-kewajiban-negara-eko-riyadi-s-h.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telaah Terhadap Kerangka Hukum Bagi Perlindungan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia (ISHARYANTO, SH, M.Hum)</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/telaah-terhadap-kerangka-hukum-bagi-perlindungan-kebebasan-beragama-sebagai-hak-asasi-manusia-isharyanto-sh-m-hum.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/telaah-terhadap-kerangka-hukum-bagi-perlindungan-kebebasan-beragama-sebagai-hak-asasi-manusia-isharyanto-sh-m-hum.php#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2010 03:08:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/telaah-terhadap-kerangka-hukum-bagi-perlindungan-kebebasan-beragama-sebagai-hak-asasi-manusia-isharyanto-sh-m-hum.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com, Solo. Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menempatkan agama pada kedudukan dan peranan yang penting, serta menjadi sasaran pembangunan. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Selanjutnya Pasal 28E ayat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="WIDTH: 213px; HEIGHT: 160px" height="139" alt="" hspace="0" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/img0015ol.jpg" width="240" border="0" /><strong>MediaKeberagaman.com, Solo</strong>. Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menempatkan agama pada kedudukan dan peranan yang penting, serta menjadi sasaran pembangunan. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.  Selanjutnya Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selanjutnya dalam Pasal 28E ayat (3) diatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.</p>
<p><span id="more-342"></span>
<p>Bahkan Pasal 28I ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan hak beragama merupakan &#8220;hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun&#8221; (non-derogable rights). Dalam konteks ini juga jaminan konstitusional tersebut harus dihubungkan dengan &#8220;Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum&#8221; (Pasal 28D ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945) serta ketentuan &#8220;setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi&#8221; (Pasal 28G ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945). Sebagai bagian dari hak asasi manusia, maka perlindungan kebebasan beragama merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945).</p>
<p>
Download Makalah Lengkap <a href="http://downloadplace.net/MAKALAH%20PERLINDUNGAN%20KEBEBASAN%20BERAGAMA%20_2_.rar">disini</a>  [pass: mediakeberagaman]</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post"></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/telaah-terhadap-kerangka-hukum-bagi-perlindungan-kebebasan-beragama-sebagai-hak-asasi-manusia-isharyanto-sh-m-hum.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kompas: Polisi dan Kebebasan Beragama (Oleh Ihsan Ali-Fauzi)</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/kompas-polisi-dan-kebebasan-beragama-oleh-ihsan-ali-fauzi.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/kompas-polisi-dan-kebebasan-beragama-oleh-ihsan-ali-fauzi.php#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2010 08:38:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/?p=294</guid>
		<description><![CDATA[Baru-baru ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Kepala Kepolisian RI agar menindak tegas mereka yang merusak tempat ibadah karena itu melanggar kebebasan beragama. Seperti diberitakan Kompas, Selasa (19/1), tuntutan itu disambut baik oleh Polri. Ini berita menggembirakan dan langkah penting. Tuntutan Komnas HAM patut didukung. Kemitraan antara Polri dan masyarakat sipil, terutama para pemimpin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Baru-baru ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Kepala Kepolisian RI agar menindak tegas mereka yang merusak tempat ibadah karena itu melanggar kebebasan beragama. Seperti diberitakan Kompas, Selasa (19/1), tuntutan itu disambut baik oleh Polri.</p>
<p>Ini berita menggembirakan dan langkah penting. Tuntutan Komnas HAM patut didukung. Kemitraan antara Polri dan masyarakat sipil, terutama para pemimpin agama dan penggiat HAM, harus jadi arus utama cara kita menangani konflik agama.</p>
<p>Mengaitkan keduanya, pemolisian dan konflik keagamaan sangat penting. Salah satu tugas polisi adalah menjamin keamanan warga negara, termasuk ketika mereka menjalankan hak untuk bebas beragama. Tugas polisi lainnya menjaga ketertiban sosial: antara lain berbentuk diselesaikannya berbagai konflik, termasuk konflik agama, secara damai, apalagi jika kita ingat betapa agama berperan penting di Tanah Air.<span id="more-294"></span></p>
<p><strong>Paradoks</strong><br />
Sayangnya, kaitan pemolisian dan hak bebas beragama sangat jarang diperhatikan, termasuk oleh para penggiat kebebasan beragama atau HAM secara umum. Keduanya berjalan sendiri-sendiri. Dalam evaluasinya tentang Polri pada tahun lalu, Unfinished Business (2009), Amnesty International sama sekali tak menyinggung ihwal pelanggaran kebebasan beragama. Sementara itu, dalam beberapa laporan tentang kinerja kebebasan beragama, seperti yang diterbitkan The Wahid Institute atau Setara Institute, polisi tidak memperoleh sorotan khusus.</p>
<p>Dapat dipastikan, ini bermula dari ketidakpercayaan umum terhadap institusi Polri. Dalam jajak pendapatnya yang terakhir, Kompas (16/11/2009) melaporkan bahwa hanya 32,6 persen dari respondennya yang menyatakan puas akan kinerja profesional Polri.</p>
<p>Agar HAM bisa ditegakkan, kita tak bisa lain kecuali bekerja bersama-sama meningkatkan kapasitas Polri dalam menjalankan tugasnya dengan benar. Menjadi lebih penting lagi hal ini ditekankan sebab saat ini kita berada dalam era yang disebut transisi menuju demokrasi. Di mana-mana, era seperti ini ditandai oleh sebuah paradoks: sementara tuntutan akan penegakan hak meningkat, kapasitas negara (baca: Polri) di dalam memenuhi kewajibannya justru sedang melemah karena ambruknya otoritarianisme.</p>
<p>Inilah kendala sekaligus tantangan kedua pihak: memperkuat praktik pemolisian yang ramah terhadap kebebasan beragama di tengah transisi menuju demokrasi. Yang diharapkan muncul dari situ adalah sebuah praktik pemolisian yang oleh Amnesty International (2009), disebut ”pemolisian berbasis HAM”.</p>
<p><strong>Tiga kendala</strong><br />
Berdasarkan pengamatan terhadap penanganan konflik yang melibatkan agama, polisi tampak dihadapkan pada tiga jenis keterbatasan dan inkompetensi.</p>
<p>Pertama, pengetahuan dan keterampilan Polri di bidang manajemen konflik agama masih terbatas. Sering kali polisi seperti tak memiliki pedoman atau prosedur yang tepat untuk melaksanakan tugas. Atau, prosedur yang ada sudah tak memadai lagi. Selain itu, polisi juga sering merasa tidak mendapat dukungan dari masyarakat agama: mereka tampak kikuk, tak percaya diri, dan ”takut melanggar HAM”.</p>
<p>Dalam kasus sengketa tempat ibadah, misalnya, polisi pernah dilaporkan membiarkan salah satu pihak menutup paksa tempat ibadah, tidak datang ke tempat kejadian, atau menyegel tempat ibadah karena tekanan atau intimidasi salah satu pihak. Dalam menangani konflik sektarian, Polri pernah bekerja sama dengan lembaga tertentu seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi tidak dengan lembaga lain seperti Komnas HAM. Keterbatasan aparat Polri tampak juga dalam kasus kekerasan antarumat di Maluku dan Poso, dalam konflik sektarian yang pernah dialami Gereja HKBP, kasus Ahmadiyah di Jawa Barat dan Lombok, atau tindakan main hakim sendiri yang dipertontonkan oleh laskar atau milisi berbasis agama di Jakarta dan Solo.</p>
<p>Polri memerlukan pengetahuan dan keterampilan di bidang manajemen konflik agama karena pemilahan sosial berdasarkan agama dan sekte sangat penting di dalam masyarakat kita. Kadang pemilahan berdasarkan garis agama tumpang tindih dengan garis pemilahan lain, seperti suku, kelas ekonomi, dan afiliasi politik. Ini menyebabkan konflik sektarian dan antaragama terkait dengan—atau merupakan cerminan dari—konflik etnis, kelas, dan politik.</p>
<p>Kedua, hubungan dan kerja sama timbal-balik antara tokoh agama dan polisi sering lemah atau tidak ada di tempat-tempat terjadinya konflik agama. Tokoh agama sering tidak menjalin hubungan dengan polisi, dan polisi sering tidak menjalankan fungsi kemitraan dengan masyarakat dan tokohnya. Polisi cenderung berperan sebagai penegak hukum atau aparat keamanan yang berusaha menanggulangi keadaan yang sudah telanjur rumit.</p>
<p>Sementara itu, ketika polisi sukses menjalankan tugas, seperti menangkap sejumlah pengikut Jemaah Islamiyah (JI) yang terlibat aksi terorisme, apresiasi publik terhadap capaian penegak hukum itu kurang. Ini mengisyaratkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat memang kurang.</p>
<p>Sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap polisi dalam melaksanakan tugasnya, masyarakat sipil, khususnya organisasi keagamaan dan forum antariman, perlu melakukan pendekatan terhadap polisi supaya pemahaman polisi di bidang hubungan antaragama dan penanganan konflik antaragama meningkat dan memadai. Di pihak lain, kerja sama dan kemitraan yang partisipatif dan melembaga perlu dikembangkan Polri dengan masyarakat, baik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri ataupun dalam rangka menyelesaikan masalah.</p>
<p>Ketiga, ada kelemahan dalam sistem tata kelola pemerintahan kita, khususnya di bidang kehidupan keagamaan. Salah satu kebijakan di bidang hubungan antarumat beragama, misalnya, adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan ini memuat pedoman pelaksanaan tugas pemerintah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pembentukan forum kerukunan umat beragama, dan ketentuan mengenai pembangunan tempat ibadat. Namun, peraturan ini kontroversial dalam proses pembuatannya ataupun setelah penetapannya. Ada yang mempertanyakan relevansinya, mengkritik kandungannya, dan mencurigainya sebagai campur tangan negara yang berlebihan dalam hidup beragama.</p>
<p><strong>Pijakan yang kukuh</strong><br />
Tentu saja selain dengan regulasi pemerintah ini, tata kelola di bidang agama juga harus dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar dan ketaatan Indonesia terhadap prinsip dan norma internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi. Legislasi dan regulasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan di bidang agama perlu ditinjau supaya Polri memiliki pijakan kukuh di bidang penanganan konflik dan kekerasan yang melibatkan agama.</p>
<p>Sudah saatnya kita bersungguh-sungguh memikirkan keterbatasan, inkompetensi, dan kendala yang dihadapi Polri dalam penanganan konflik yang melibatkan agama. Juga bagaimana bersama-sama memikirkan jalan keluarnya.</p>
<p>Sekadar mengecam Polri sebagai aparat negara tidaklah memadai. Perlu dipikirkan masalah yang dihadapi polisi ketika melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat, serta bagaimana masalah itu terkait dengan unsur-unsur lain yang berkelindan dan berkepentingan di dalam masyarakat sipil dan sistem tata kelola pemerintahan.</p>
<p><em>Ihsan Ali-Fauzi Dosen Universitas Paramadina, Jakarta</em></p>
<p><em>Sumber : <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/29/03154214/polisi.dan.kebebasan.beragama">Kompas</a><br />
</em><br />
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post"></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/kompas-polisi-dan-kebebasan-beragama-oleh-ihsan-ali-fauzi.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Diskusi Lintas Agama: Hilangkan Stigma Solo Laboratorium Kerusuhan</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/diskusi-lintas-agama-hilangkan-stigma-solo-laboratorium-kerusuhan.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/diskusi-lintas-agama-hilangkan-stigma-solo-laboratorium-kerusuhan.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2010 09:36:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/?p=287</guid>
		<description><![CDATA[Media Keberagaman.Com-Solo. Kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan telah dijamin oleh negara yang tersurat dalam UUD’45 pasal 28 ayat 1 dan 2. Kebebasan ini mutlak di dapatkan oleh setiap orang dan tidak ada seorangpun yang bisa mengganggu. Hal ini disampaikan dalam diskusi lintas agama yang diselenggarakan oleh Forum Perdamaian Lintas Agama dan Golongan (FPLAG) Surakarta. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="WIDTH: 221px; HEIGHT: 155px" height="197" alt="Dialog Lintas agama di solo" src="http://i50.tinypic.com/160d2xi.jpg" width="265" /><strong>Media Keberagaman.Com-Solo</strong>. Kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan telah dijamin oleh negara yang tersurat dalam UUD’45 pasal 28 ayat 1 dan 2. Kebebasan ini mutlak di dapatkan oleh setiap orang dan tidak ada seorangpun yang bisa mengganggu. Hal ini disampaikan dalam diskusi lintas agama yang diselenggarakan oleh <strong><em>Forum Perdamaian Lintas Agama dan Golongan (FPLAG) Surakarta</em></strong>. Acara yang diselenggarakan di <em><strong>Sasono Mulyo Baluwarti (kompleks Keraton Solo) pada Sabtu (16/01) dimulai pukul 09.00 hingga 13.00.</strong></em></p>
<p>Diskusi diikuti sekitar 30 orang dari beberapa perwakilan kelompok agama dan tokoh masyarakat. Diantara yang hadir adalah Badan Antar Gereja-gereja Kristen Surakarta (BAGKS), Jama’ah Ahmadiyah Solo, perwakilan Umat Budha, utusan GKJ Baki Sukoharjo, perwakilan umat Muslim, tokoh masyarakat Joyosuran dan lain-lain. Acara yang digelar secara lesehan dan sederhana tetapi menarik dengan materi pembicaraan seputar kasus-kasus dengan mengambil tema <em><strong>“Membedah Kasus-kasus Intoleransi di Kota Solo dan Sekitarnya dalam Kerangka Menjaga Kebebasan Agama dalam menjalankan Ibadahnya”</strong> .</em></p>
<p><span id="more-287"></span>
<p>Acara tersebut menghadirkan narasumber <em><strong>Pendeta Paulus Hartono,M.Min (direktur FKPI Kota Solo), Drs. Gusti Dipokusumo (Keluarga Keturunan Keraton Solo) dan Ir. H. Munawar, M.Si (Ketua FPLAG Kota Solo), dipandu oleh Basmono</strong></em>. Dalam paparannya <strong><em>Paulus Hartono</em></strong> menyampaikan, bahwa ada 3 tingkatan Intoleransi yaitu Pola pikir/formalisme,Tindakan/kebencian yang dipengaruhi pola pikir, dan Intimidasi /agama dan suku. Sedangkan untuk mematahkannya pertama, menghilangkan stigma Solo sebagai Laboratorium Kerusuhan. Kedua kerekatan tokoh – tokoh masyarakat, agama dan antar umat.</p>
<p>
Sedangkan pembicara kedua <em><strong>Ir. Munawar, M.Si</strong></em>, bahwa Islam mengatur hubungan manusia dan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Tetapi hubungan itu harus berdampak positif baik kepada sesama maupun kepada alam. Sedangkan dalam ajaran Islam hubungan manusia dengan Tuhan disebut Habluminallah, secara tegas tersurat dalam Q.S. Al-Kafirun 6 : <em>“Lakum dinukum Waliyadin”</em> sedangkan hubungan manusia dengan sesama manusia disebut Hablumminannas.</p>
<p>
Dalam Hablumannas ada 3 ukhuwah, yaitu, ukhuwah Islamiyah, ukhuwah watoniyah dan ukhuwah basyariyah, ini tersurat dalam Q.S. Al Anmbiya 107 : <em>“Allah tidak mengutus Muhammad (menurunkan Islam) kecuali sebagai kasih sayang bagi seluruh alam semesta”.</em> Artinya kasih sayang tidak hanya untuk sesama muslim, seluruh warga Negara, seluruh umat di dunia tetapi juga seluruh alam semesta. Kemudian Gusti Dipokusumo memaparkan, bahwa dalam menghancurkan intoleransi merunut sejarah bahwa jaman dahulu Sultan Agung dalam menghadapi gempuran Belanda menyatukan semua masyarakat dalam membangun meriam.</p>
<p>
Paparan dari narasumber disambut oleh peserta dengan beberapa pertanyaan, diantaranya, Sugiman dari Jama’ah Ahmadiyah yang menanyakan apakah ciri-ciri datangnya ratu adil. Kemudian dilanjutkan oleh Suranto dari Joyosuran yang memberikan data kasuistis, bahwa pada tanggal 2 Januari 2010 jam 2 malam ada gerombolan laskar jihad dengan mengendarai sekitar 60 sepeda motor masuk ke gang-gang. Mereka mencari orang–orang yang sedang mabuk-mabukan. Tetapi dikatakan oleh Suranto yang juga aktif sebagai FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat), ada kegelisahan dari masyarakat karena jam tersebut saatnya orang tidur nyenyak dan istirahat harus di kejutkan dengan pola-pola seperti itu.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: left"><img class="aligncenter" height="333" alt="Dialog FLAG DI SUrakarta" src="http://i49.tinypic.com/2upwubc.jpg" width="447" />Selain Suranto juga penanya Daniel Mulyono dari Gereja Bukit Sion, bahwa dirinya telah bertahun – tahun memberikan pelayanan kepada kelompok pemulung, tukang becak, pengamen. Bahwa saat ini jema’atnya sudah 200 orang. Saat ini ia dalam menjalankan pelayanan tidak ada kendala atau gangguan dari pihak lain, yang jadi persoalan bahwa gerejanya saat ini akan dilakukan relokasi oleh pemerintah kota. Menurutnya, diakui bahwa tanah yang ditempati untuk gereja adalah tanah pemerintah sehingga tidak ada ijin IMB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="TEXT-ALIGN: left">
Selain penanya juga ada tanggapan khusus atau masukan berkaitan materi diskusi tersebut. Dikatakan oleh Zainal Abidin dari Insan Emas, bahwa indentifikasi persoalan diatas adalah pada tataran moral dan perlu waktu, pemahaman agama harus diluruskan untuk menghargai sesama pemeluk agama, jadi perdebatan tentang bid’ah sudah tidak ada lagi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="TEXT-ALIGN: left">
Paulus Hartono mengatakan, memang saat ini ada stigma Solo sebagai laboratorium kerusuhan. Data ini didapatkan saat pertemuan dengan perwakilan Hillary Clinston (Menlu AS) saat berkunjung di kota Solo dan mengadakan pertemuan dengan walikota Solo Joko Widodo. “Ungkapan diatas memang didasarkan fakta-fakta yang ada, tetapi kita harus berusaha bagaimana menjaga perdamaian di Solo tersebut dengan menggandeng semua elemen masyarakat. Mulai tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok pemuda dan semua elemen tanpa terkecuali sehingga pemahaman Intoleransi tidak bisa hidup lagi di Solo.” tegas Paulus. (JLD)</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post"></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/diskusi-lintas-agama-hilangkan-stigma-solo-laboratorium-kerusuhan.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Meretas Dialog Perdamaian dalam Kemajemukan</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/meretas-dialog-perdamaian-dalam-kemajemukan.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/meretas-dialog-perdamaian-dalam-kemajemukan.php#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2009 06:27:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Asep Nanda]]></category>
		<category><![CDATA[Meretas Dialog Perdamaian dalam Kemajemukan]]></category>
		<category><![CDATA[Spekham]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/meretas-dialog-perdamaian-dalam-kemajemukan.php</guid>
		<description><![CDATA[Masalah yang pelik bagi upaya mengembangkan suatu pemahaman menyangkut kemajemukan agama dan kepercayaan memang sering kali muncul dari kepentingan untuk tetap menyantuni eksistensi masing-masing. Selain itu juga harus melenturkan fanatisme yang mengakar kedalam dada semua umat bertabrakan dengan fakta sosial yang mewarnai kota Surakarta. Selain itu secara historis masing-masing agama memiliki konstribusi. Yang juga berarti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="WIDTH: 136px; HEIGHT: 200px" height="277" alt="Asep Nanda Spekham" src="http://photos-g.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs257.snc1/10419_100598516628791_100000359298343_14096_5912031_n.jpg" width="178" />Masalah yang pelik bagi upaya mengembangkan suatu pemahaman menyangkut kemajemukan agama dan kepercayaan memang sering kali muncul dari kepentingan untuk tetap menyantuni eksistensi masing-masing. Selain itu juga harus melenturkan <em>fanatisme</em> yang mengakar kedalam dada semua umat bertabrakan dengan fakta sosial yang mewarnai kota Surakarta. Selain itu secara historis masing-masing agama memiliki konstribusi.</p>
<p>Yang juga berarti tidak akan terselesaikan saat kita jika hanya mencari-cari perbedaan yang ada diantara agama yang satu dengan yang lain. Sehingga langkah konstruktif yang harus diambil adalah membuka ruang-ruang dialog perdamaian antar umat beragama karena dengana itu akan membawa masyarakat kepada satu karakter pemahaman yang utuh tentang diri dan komunitasnya.</p>
<p><span id="more-272"></span>
<p>Dan dalam membuka dialog jangan sampai salah dalam menyampaikannya, karena akan memantik kesalahpahaman ditingkat masyarakat yang fanatis terhadap agamanya masing-masing. Sehingga diperlukan dorongan untuk terciptanya dialog yang kreatif yang akan membawa masyarakat kearah yang lebih terbuka, toleran dan saling menghormati satu sama lain.</p>
<p>Pemerintah Kota sebagai pengayom masyarakat kota Surakarta yang begitu majemuk memiliki pekerjaan rumah yang berat untuk mengelola the existing religions and faiths yang ada dan mentransformasikannya menjadi energi penggerak efektif untuk menata masyarakat. Transformasi energi yang dimiliki oleh komunitas-komunitas agama ini menjadi mutlak demi menghindari terjadinya gap yang bersendi pada pertentangan klaim-klaim kebenaran antara satu komunitas agama dengan komunitas lainya.</p>
<p>Kalaupun dibeberapa tempat di kota Surakarta pernah terjadi konflik yang sering kali melibatkan peretentangan satu komunitas agama dengan lainnya kita masih harus tetap optimis bahwa kejadian tersebut bukan sama sekali konflik agama. Masih adakah ruang bersama yang dapat menampung segala sistem ide yang berbeda, dan melihatnya sebagai perbedaan yang terbekati, bukan perbedaan sebagai ancaman? Surakarta hingga saat ini masih menjadi ruang yang masih dapat menampung perbedaaan sistem ide yang beragam dan dapat dikatakan sangat banyak berseliweran, namun sampai kapan? Pada tingkat itulah pentingnya pemerintah kota  mendorong dialog antar agama yang telah dirintis oleh pelbagai pihak dewasa ini kearah yang lebih konstributif bagi memelihara kohesi dan tertib sosial. <em><strong>(Asep Nanda P: Penggiat SPEK-HAM Surakarta)</strong></em></p>
<h3>Berita Terkait:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/seminar-tentang-perdamaian-dan-konflik-di-kelurahan-joyosuran.php" title="Seminar Tentang Perdamaian dan Konflik di Kelurahan Joyosuran">Seminar Tentang Perdamaian dan Konflik di Kelurahan Joyosuran</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/meretas-dialog-perdamaian-dalam-kemajemukan.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

