Commitment Fasilitasi Pertemuan FKUB dan Masyarakat Baki

Categorized Under: Berita No Commented

NLSM Commitment Commitment Solo diminta menjadi fasilitator kasus pendirian rumah ibadah Gereja Kristen Jawa (GKJ) Daleman, Dukuh Candaran, Desa Jetis Kecamatan Baki, Sukoharjo. Harapan itu dikemukakan oleh pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surakarta Drs H Ali Usman, MBA saat menerima pengaduan dari pengurus GKJ Daleman, Baki, Kristanto dkk, di studio Terang Abadi Televisi (TA TV) Surakarta, Kamis (20/8).

Dijelaskan, pasca mengisi acara dialog interaktif di TA TV Surakarta dengan thema ”Membangun mekanisme perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan,”diselenggarakan Commitment, Ali Usman yang menjadi salah satu narasumber, kedatangan tamu istimewa dari pengurus GKJ Daleman Baki, Sukoharjo, yang turut hadir dalam acara tersebut.

Karena poisisi GKJ Daleman Baki masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka Ali Usman menyarankan kepada pengurus GKJ Daleman untuk melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan FKUB Sukoharjo. ”Commitment adalah pihak yang netral, mohon kasus GKJ Daleman, Baki didampingi,” pinta Ali Usman.

Dalam memperjuangkan terwujudnya perlindungan kebebasan dalam menjalankan berkeyakinan, dan beragama, pihak GKJ Daleman berencanannya audiensi dengan Wakil Bupati Sukoharjo, yang juga selaku pembina FKUB Sukoharjo, Senin (24/8). Soalnya, FKUB Sukoharjo hingga kini belum memberikan rekomendasi IMB Rumah Ibadah GKJ Daleman, Baki, padahal persyaratan teknis pendirian IMB Rumah Ibadah sudah dipenuhi sesuai dengan peraturan.

Kronologi

Kristanto, jemaat GKJ Daleman, Baki memaparkan, GKJ Daleman Baki berdiri pada tanggal 27 September 1998, dengan nama Gereja Pepanthan Daleman – Baki, dalam persekutuan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Delangu. Yang pada awalnya bertempat di kediaman rumah bapak Sutanto Brotowardoyo.

Karena mendapatkan tanah hibah dari jamaat, sejak tahun 2000, pihak GKJ sudah dirintis pengajuan ijin mendirikan bangunan (IMB) fisik ke DPU Kecamatan Baki, Ijin dari pemilik tanah bapak Suharso, warga dilingkungan, pengurus RT dan RW setempat tidak ada masalah. Kemudian masalah mulai muncul di tingkat Desa. Kepala Desa Jetis menolak berdirinya tempat ibadah di desa tersebut. Kemudian diadakan pertemuan antara perangkat desa dengan panitia pembangunan gereja. Akhirnya, rencana pembangunan tersebut ditangguhkan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Menurut data dari Insan Emas Surakarta, pada tanggal 12 dan 19 Agustus tahun 2007, Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) melakukan penolakan berdirinya GKJ, dengan melakukan demonstrasi. Penyerbuan dari 300 laskar tersebut mendapat perlawanan dari pihak warga Daleman yang akhirnya menimbulkan korban sebanyak 4 orang.

Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2007, panitia pembangunan gereja diundang aparat Desa Jetis, musyawarah bersama tokoh masyarakat dan pemuka agama Desa Jetis. Pada pertemuan itu tokoh agama meminta agar jamaat tidak beribadah minggu terlebih dahulu, dengan harapan suasana menjadi kondusif dan warga Daleman tentram kembali.

Masih terkait kasus tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2007, pihak Kakandepag Sukoharjo mengumpulkan tokoh masyarakat seperti MUI Kab Sukoharjo, MUI Kec. Baki, Kapolsek Baki, Tokoh Muhammadiyah, Persekutuan Gereja di Sukoharjo dll. Dalam pertemuan tersebut, dua poin kesimpulan penting diantaranya ; pertama mendesak pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk segera melantik FKUB. Kedua, kepada pihak GKJ Daleman, diminta segera meneruskan usaha pencarian IMB rumah ibadah.

Atas dasar hasil pertemuan tersebut pihak panitia pembangunan GKJ Daleman, Baki mencoba meneruskan pencarian IMB Rumah Ibadah, sesuai prosedur. Dalam rapat RT, warga dengan suara bulan menyetujui pendirian GKJ Daleman, Baki yang dihadiri juga oleh Camat, Kapolsek dan Lurah Jetis.

Namun, saat pihak GKJ mengurusi IMB Rumah Ibadah ke Kepala Desa Jetis, pihak Kepala Desa Jetis, Ikhsanudin menolak tanda tangan. Dengan alasan masih ketakutan adanya ancaman. Saran pihak Kakandepag Sukoharjo dan juga Camat Baki, bahwa surat permohonan tetap diawali dengan adanya tandatangan kepala Desa Jetis, tanpa ada tandatangan kepala desa tidak sah. Hingga sekarang warga jemaat GKJ Daleman, Baki melaksanakan kebaktian minggu dari rumah kerumah. Kurang lebih sepuluh tahun belum ada kepastian adanya IMB rumah ibadah.

Sementara itu tanggapan FKUB Kabupaten Sukoharjo terkait dengan permohonan IMB Rumah Ibadah GKJ Baki, belum bersikap tegas. Permohonan IMB Rumah Ibadah dinyatakan di-pending. (cecep-commitment)

Berita Lainnya:

    Dapatkan Berita di Email anda! Berlangganan berita kami dengan memasukkan email anda

    Masukkan email anda:

    Leave a Reply