Dari Diskusi IMB Rumah Ibadah: Mestinya HAM Kita Gendong Kemana-Mana

Categorized Under: Berita No Commented

Sudah dapat diduga, memperbincangkan pendirian rumah ibadah dalam perspektif apapun, apalagi pandangan Hak Azasi Manusia (HAM), pasti ramai dan suatu persoalan yang masih dianggap sensitive. Munculnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, tak luput dikaitkan dengan isu proses pemurtadan, pindah agama atau istilah lain tengah terjadi Kristenisasi, Islamisasi dan seterusnya. Dengan alasan semua ajaran agama memiliki misi dakwah. Sehingga apa yang dilakukan oleh ormas keagamaan, melakukan gerakan agar umatnya tidak pindah agama.

Namun fatalnya, spirit dakwah bersih dan suci, disalahgunakan kelompok sipil pengusung bendera agama, dengan pemahaman keagamaan yang tekstual. Mereka mensweeping tempat-tempat ibadah agama orang lain, dan membubarkan acara-acara keagamaan. Dengan alasan, tempat ibadahnya tak memiliki IMB.

Padahal, hak atas kebebasan beragama dan beribadah adalah kebebasan dasar (fundamental freedom right) yang melekat (inheren) dalam diri setiap manusia yang tidak boleh direnggut oleh siapapun dan tidak terbatas oleh ruang dan waktu.

Solusinya, pemerintah dan masyarakat harus memiliki semangat keberanian atau tekad bersama untuk menegakkan HAM dalam hal kebebasan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti halnya dengan pemberantasan korupsi, penegakkan HAM juga diperlukan semangat korporasi. ”Dan Mestinya HAM kita Gendong Kemana-Mana.”

Persaoalan-persoalan itu mengemuka dalam diskusi berkala yang digelar oleh COMMITMENT Solo, dengan tajuk “Pendirian Rumah Ibadah dalam Perspektif HAM.” Tampil sebagai narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Ishariyanto, SH, M.Hum dan Pendeta Ir. Melvyn Nainggolan, MA dari GBIS Generasi Pinilih Pucangsawit, Jebres, Solo. Kamis (6/8).

Menurut Ishariyanto, masalah pendirian rumah ibadah dipandang sebagai persoalan HAM karena termasuk wahana memanifestasikan agama dan keyakinan. HAM tidak mengejawantahkan dalam hak asasi yang sifatnya mutlak, tetapi harus berpadu dengan kewajiban asasi untuk menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum.

Terkait kasus ini, ada tiga regulasi penting diketahui bagi umat agama khususnya tengah mengalami hambatan-habatan dalam menjalankan keyakinanya. Pertama UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan kembali kemerdekaan memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan.

Kedua, UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang memasukkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara luas dan sistematis kepada sebuah kelompok atau asosiasi yang salah satunya berdasarkan indentitas agama tertentu bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat. Ketiga, perubahan kedua UUD 1945 (tahun 2000) yang menegaskan kembali kebebasan untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan.

Bukan hanya itu, tahun 2005 pemerintah RI turut meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No 12 tahun 2005. Dengan meratifikasi berarti negara sepakat untuk menghargai, melindungi dan memenuhi kebebasan beragama warganya. (cecep-commitment)

Berita Terkait di Media:

Birokrasi jangan hambat izin pendirian rumah ibadat
Laweyan (Espos) Akademisi UNS Solo Isharyanto menilai persoalan teknis birokrasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak boleh menghambat atau membelokkan maksud kebijakan perizinan pendirian rumah ibadat. Solopos Edisi : Jum’at, 07 Agustus 2009 , Hal.II [Solopos] [ kliping]

Larang Pendirian Rumah Ibadah Langgar HAM
Jajar (Joglosemar) : Pendirian rumah ibadah seringkali diwarnai konflik yang terjadi dimasyarakat. Padahal larangan mendirikan rumah ibadah merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM) [ Kliping]

Dokumen Terkait

Pendirian Rumah Ibadah Dalam Perspektif Hak Azasi Manusia Oleh Isharyanto Dosen Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret [Download]

Ketidakadilan HAM Oleh Pendeta Ir. Melvyn Nainggolan, MA dari GBIS Generasi Pinilih Pucangsawit, Jebres, Solo [Download]

Berita Terkait:

Dapatkan Berita di Email anda! Berlangganan berita kami dengan memasukkan email anda

Masukkan email anda:

Leave a Reply