MediaKeberagaman.com, Solo. Johny Nelson Simanjuntak, SH (anggota komisioner Komnas HAM) pernah mengatakan bahwa penanganan PKL, perempuan, dan anak terlantar, serta pluralisme di Solo ini relatif cukup bagus. Namun sayangnya hanya berdasarkan kebijakan wali kota.(Sinar Harapan, Rabu 24 Maret 2010). Lebih lanjut Johny mengatakan bahwa berbagai kebijakan tersebut selama ini masih sebatas kebijakan walikota sehingga dipandang tidak cukup kuat. Jika didasarkan pada kebijakan Walikota maka dia mengkhawatirkan akan berubah ketika jabatan itu diganti oleh orang lain. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda tentag PKL, perempuan, anak terlantar, dan pluralisme agar posisinya lebih kuat.
Untuk membedah wacana diatas, COMMITMENT bermaksud melakukan kegiatan dialog interaktive yang akan mengupas tentang Perda Multikulturalisme/ Pluralisme di Kota Solo seperti yang telah diwacanakan oleh Johny Nelson Simanjuntak diatas. Pertanyaan mendasar yang ingin kami ajukan adalah, sejauh mana urgensi/ pentingnya Perda Pluralisme ada di Kota Solo?. Apakah Perda Pluralisme akan mampu menjamin kehidupan masyarakat Solo secara aman, damai dalam masyarakat yang multikultural ini? Apakah Kota Solo telah memiliki SK Walikota tentang perda pluralisme?
Kegiatan dialog interaktif ini akan dilakukan pada: Jum-at, 18 Juni 2010 pukul 19.30 WIB – 21.00 WIB di Radio Republik Indonesia ( RRI ) Jl. Abdul Rachman Saleh No. 51 Surakarta. Dan Untuk pembicara yang dihadirkan adalah Johny Nelson Simanjuntak, SH (Komisioner Komnas HAM), Supartono, SH (kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Surakarta) dan ST. Wiyono (Seniman/ budayawan)
Kita berharap melalui program ini, akan muncul konsep hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan multikulturalisme di kota Solo.