Dalam kehidupan sosial khususnya menjalankan ibadah dan berkeyakinan, pemerintah wajib melindungi hak-hak dasar tersebut, sehingga mekanisme perlindungan terhadap hak-hak warga negara tersebut merupakan kebutuhan yang harus diberikan oleh negara baik diminta ataupun tidak. Rasa aman, nyaman dan tentram dapat dirasakan setiap orang dalam melakukan ritual agamanya secara khusuk tanpa diganggu oleh siapapup
Mengacu dari beberapa kasus yang terjadi di kota Solo, adanya penutupan gereja oleh kelompok sipil, pembubaran rumah do’a, pembubaran ritual aktivitas keagamaan yaitu yasinan / tahlilan, pelarangan pakai janur dalam sacara resepsi pernikahan di salah satu kalurahan di kota solo, dan mungkin akan terjadi di tempat-tempat lain merupakan gambaran masih lemahnya mekanisme perlindungan kebebasaan beribadat dan berkeyakinan yang dialami masyarakat. Kasus-kasus ini merupakan tanggung jawab negara yang diemban oleh beberapa instansi yang bertanggung jawab dalam menciptakan kerukunan dan perdamaian masyarakat di kota Solo
Untuk menyikapi hal tersebut COMMITMENT mengadakan diskusi publik dengan tema “Bentuk-Bentuk Mekanisme Perlindungan dalam Beribadat dan Berkeyakinan di Kota Solo” Rabu, 23 Desember 2009 bertempat kantor COMMITMENT Solo Jl. Jambu raya No. 39, Jajar, Surakarta, Telp. 9250690 pukul 09.00 – 12.00 Wib dengan narasumber dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Surakarta dan Kepolisian Kota Besar Surakarta (Kapoltabes)
