MediaKeberagaman.Com-Klaten. Pengadilan Negeri Klaten Jawa Tengah menggelar sidang kasus penghinaan dan penodaan agama dengan terdakwa Drs FX Marjana, dosen Fakultas Kepeguruan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten, Rabu (25/11).
Dosen Kopertis Wilayah VI Jateng itu, diadukan oleh Front Umat Islam (FUI) Klaten atas laporan dari mahasiswa FKIP Unwidha (Setiyadi, Muskus, Anisa dan Anita), dijerat pasal 156 a KUHP dengan kasus penghinaan dan penodaan agama (delik agama).
Kasus penghinaan dan penodaan agama berawal pada Senin tanggal 27 April 2009 lalu, saat diadakan ujian skripsi di kampus Unwidha Klaten dimana Marjana mewakili rektor untuk memberikan sambutan. Namun saat menyampaikan sambutan, Marjana dinilai telah mendiskriditkan umat Islam. Diantaranya ungkapan bahwa Islam adalah agama yang suka bermusuhan dan banyaknya golongan (aliran), menjadi salah satu bukti.
Ungkapan lain yang dianggap menistakan agama menurut Ketua FUI Klaten, Busana, seperti dilansir oleh Solopos dan Jawapos Radar Solo, antara lain ;Zaman sekarang ini adalah zaman batu. Hindu menyembah Candi Prambanan, Budha menyembah Candi Borobudur, dan Islam menyembah Ka’bah. Umat beragama kini berasal dari keturunan orang yang kurang ajar, sebab Nabi Adam dikeluarkan dari surga karena melanggar perintah Allah. Bahkan, mahasiswa yang akan mengikuti ujian dengan mengucapkan kata Insya Allah, harus dikeluarkan dan batal ikut ujian.
Berdasarkan hasil dari investigasi FUI di lingkungan Unwidha, Marjana diduga senantiasa melakukan tindakan penistaan terhadap agama Islam pada berbagai kesempatan sejak beberapa tahun yang lalu. Dari fakta tersebut, FUI Klaten menganggap Marjana telah melakukan penodaan agama. Dan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Klaten.
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang diantaranya, Santun Simamora, SH.MH, dengan didampingi hakim anggotaA. Zamroni, SH. M.Hum. Nuruli Mahdilis, SH. Panitera Supriyadi, SH, Penuntut Umum, Indah Kusrini, SH. Sedangkan terdakwa didampingi pengacaranya Gino, SH.
Pada sidang yang ketiga tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi diantaranya ; Rektor Unwidha, Drs Sumargana, MSi, Pembantu Rektor III, Drs Suhud Eko Yuwono, M.Hum dan Dekan FKIP, Drs H. Gunawan Budi Santoso, M.Hum.
Pembantu Rektor III Suhud Eko Yuwono mengatakan, sejak tanggal 8 Mei 2009, Marjana telah diberhentikan sebagai dosen. Pemecatan itu katanya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Unwidha. Sementara itu ketua Yayasan Pendidikan Indonesia Klaten Drs H Basuki MM dan Rektor Unwidha Drs Sumargana MSi, selaku pimpinan Unwidha melalui surat nomor 231/F.06.01/Unwidha/V/2009 menyatakan telah mengambil keputusan mengeluarkan Marjana dari Unwidha dan selanjutnya dikembalikan ke Kopertis Wilayah VI Jateng, mengingat Marjana sebagai PNS dibawah Koordinator Kopertis yang dipekerjakan di Unwidha. Saat ini status Marjana menjadi tahanan kota.
Dua Desember
Sidang yang digelas sekitar jam 10.30 dan selesai jam 13.00 itu dihadiri ratusan dari (Kokam) Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah, dan puluhan aktivis FUI Klaten. Menurut salah satu anggota Kokam, kehadirannya untuk mensupport saksi-saksi dalam persidangan tersebut. Walau banyak pengunjung dari FUI dan Kokam, perjalanan sidang cukup lancar, dan aparat kepolisian setempat juga senantiasa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 2 Desember 2009.
Menurut pengacara terdakwa Gino SH, delik agama, dalam KUHP yang berlaku sekarang hanya dijumpai satu pasal saja yaitu Pasal 156 a KUHP. Pasal ini lebih terkenal dengan pasal penghinaan/penodaan terhadap agama yang dianut dan diakui oleh pemerintah. Pengaturan secara sempit hanya dalam satu pasal menunjukkan bahwa pemerintah Belanda pada waktu itu belum memperhatikan kepentingan yang lebih luas yang harus dilindungi dalam delik agama. Pemerintah kolonial menganggap masalah agama adalah masalah pribadi sehingga pemerintah tidak perlu ikut campur dalam urusan agama.
Menyangkut delik agama yang tercantum dalam pasal 156 a KUHP memang terasa banyak kelemahan. Pasal 156 a KUHP berbunyi : Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan ketuhanan Yang Maha Esa.
Perumusan seperti ini mengandung pengertian yang sangat luas, setiap orang bisa menafsirkan apakah yang dimaksud delik agama, apakah perbuatan menghina Tuhan, Nabi, Pemimpin Keagamaan, Tempat-tempat ibadah, simbol-simbol kegamaan, kesenian suatu agama, kaligrafi, sekolah agama dan banyak sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan keagamaan merupakan delik agama ? (ccp)