<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MediaKeberagaman.com</title>
	<atom:link href="http://mediakeberagaman.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mediakeberagaman.com</link>
	<description>Menebar Toleransi Menuai Perdamaian</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Aug 2010 01:10:08 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hilangnya Tradisi Berbuka Puasa di Gereja</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/hilangnya-tradisi-berbuka-puasa-di-gereja.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/hilangnya-tradisi-berbuka-puasa-di-gereja.php#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2010 01:10:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/hilangnya-tradisi-berbuka-puasa-di-gereja.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com, Solo. Dahulu, halaman Gereja Kristen Jawa (GKJ) Manahan, Solo yang megah itu, sempat terasa sesak. Apalagi, bila waktu sudah menunjukkan pukul 17.30 Wib, orang terlihat lalu lalang di sekitar gereja.
Semua sibuk menata ruangan, makanan dan minuman dijajar di halaman muka gereja. Para pengurus gereja ini sibuk mempersiapkan sajian berbuka puasa bagi umat muslim di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="HEIGHT: 160px" src="http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/08/26/75789_berbuka_puasa_di_gereja_manahan_solo_300_225.jpg" width="240" />MediaKeberagaman.com, Solo.</strong> Dahulu, halaman Gereja Kristen Jawa (GKJ) Manahan, Solo yang megah itu, sempat terasa sesak. Apalagi, bila waktu sudah menunjukkan pukul 17.30 Wib, orang terlihat lalu lalang di sekitar gereja.</p>
<p>Semua sibuk menata ruangan, makanan dan minuman dijajar di halaman muka gereja. Para pengurus gereja ini sibuk mempersiapkan sajian berbuka puasa bagi umat muslim di sekitar Gereja Kristen Jawa Manahan Solo, Jawa Tengah.</p>
<p>Tidak gratis memang, setiap orang yang ingin merasakan berbuka di Gereja itu harus mengeluarkan kocek tidak besar, hanya Rp 500/orang. Maka mereka sudah bisa menikmati satu porsi makanan.</p>
<p><span id="more-397"></span>
<p>Mereka yang berbuka rata-rata adalah para tukang becak, kuli bangunan, pedagang asongan, tukan kayu dan masyarakat kalangan bawah lainnya. Bahkan, para pejalan kaki yang kebetulan melintasi Gereja Manahan.</p>
<p>Menu yang disajikan pun bervariasi, mulai dari nasi soto, kare, sop dan timlo. Bahkan tidak ketinggalan makanan pembuka seperti agar puding juga disediakan panitia.</p>
<p>Pemandangan ini dapat dilihat di setiap bulan suci Ramadan, hanya di Gereja Manahan, Solo. Tapi, kini semua itu tinggal kenangan, sejak dimulai pada tahun 1997.</p>
<p>Ide awalnya baik, adalah ingin membantu sesama manusia yang dimediasi oleh gereja. Tapi, kini semua tinggal kenangan. Para tukang becak, pedagang, kuli bangunan dan pejalan kaki tidak bisa lagi menikmati makanan dan sajian lagu-lagu rohani Islam yang diperdengarkan oleh panitia.</p>
<p>Penyebabnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat Islam di Surakarta bernama Forum Ukhuwah Islamiyah Elemen Umat Islam Surakarta menutup kegiatan tersebut, dan melarang tradisi gereja Manahan untuk memberikan makanan bagi umat muslim yang akan berbuka puasa.</p>
<p>Dalam pernyataan sikapnya, mereka berpandangan bahwa puasa di bulan Ramadan adalah ibadah yang hanya diperuntukan bagi umat Islam, termasuk berbuka puasa.</p>
<p>&#8220;Kami sepakat menyatakan, satu menolak pelaksanaan penjualan atau pembagian nasi murah untuk buka puasa di area Geraja Kristen Jawa Manahan, dan atau yang diadakan oleh gereja-gereja lain.&#8221;</p>
<p>Kedua, menolak segala bentuk rekayasa pelaksanaan poin pertama dengan seolah-olah diadakan oleh pihak lain. Ketiga mendesak kepada Kapolresta Surakarta dan jajarannya untuk menghentikan acara tersebut, karena bila tidak dihentikan akan menimbulkan gejolak di kalangan umat Islam.</p>
<p>Sebagai pengganti, Elemen Umat Islam Surakarta akan menampung  masyarakat yang ingin berbuka puasa, pelaksanaan buka puasa gratis di seluruh Masjid di Surakarta, dan beberapa tempat lainnya.</p>
<p>Meski demikian, Pendeta Retno Ratih Suryaning Handayani mengaku tidak kecewa atas keputusan itu. Padahal, menurutnya, dengan kegiatan itu, dapat mengembangkan dialog dengan umat beragama lain guna menciptakan jembatan menuju perdamaian.</p>
<p>&#8220;Sehingga, yang melakukan dialog tidak hanya kalangan pimpinan agama tetapi kalangan bawah juga ikut diajak. Dan ini merupakan kegiatan lintas agama yang terjadi dikalangan grassroot,&#8221; ujar Pendeta Retno kepada VIVAnews.</p>
<p>Laporan: Fajar Sodiq | Solo</p>
<p>Sumber: <a href="http://nasional.vivanews.com/news/read/170375-hilangnya-tradisi-berbuka-puasa-di-gereja">vivanews</a></p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/meretas-dialog-perdamaian-dalam-kemajemukan.php" title="Meretas Dialog Perdamaian dalam Kemajemukan">Meretas Dialog Perdamaian dalam Kemajemukan</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/kerentanan-konflik-di-soloraya-dalam-perspektif-pembangunan-perdamaian.php" title="Kerentanan Konflik di Soloraya dalam Perspektif Pembangunan Perdamaian">Kerentanan Konflik di Soloraya dalam Perspektif Pembangunan Perdamaian</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/kronologi-kasus-fpi-vs-warga-banyuanyar.php" title="Kronologi Kasus FPI Vs Warga Banyuanyar">Kronologi Kasus FPI Vs Warga Banyuanyar</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/sejumlah-korban-kekerasan-berbasis-agama-di-kota-solo-belajar-hak-asasi-manusia.php" title="Sejumlah Korban Kekerasan Berbasis Agama di Kota Solo, Belajar Hak Asasi Manusia">Sejumlah Korban Kekerasan Berbasis Agama di Kota Solo, Belajar Hak Asasi Manusia</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/fpi-terlibat-bentrok-dengan-warga.php" title="FPI terlibat bentrok dengan warga">FPI terlibat bentrok dengan warga</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/hilangnya-tradisi-berbuka-puasa-di-gereja.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FKWJ Adakan Pelatihan Management Forum</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/fkwj-adakan-pelatihan-management-forum.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/fkwj-adakan-pelatihan-management-forum.php#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2010 01:11:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/fkwj-adakan-pelatihan-management-forum.php</guid>
		<description><![CDATA[Media Keberagaman.Com, Solo. Sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil Forum Komunikasi Warga Joyosuran atau disingkat FKWJ berbenah diri untuk meningkatkan kemampuan kapasitas anggotanya tentang organisasi. FKWJ yang didirikan oleh masyarakat dilingkungan kalurahan Joyosuran bertujuan untuk membentuk kerukunanan antar masyarakat, hal ini didasari dilingkungan Joyosuran sering kali terjadi konflik antar masyarakat atau dengan laskar kemudian juga bencana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="HEIGHT: 160px" src="http://h.imagehost.org/secure/0475/PICT3394.jpg" width="240" />Media Keberagaman.Com, Solo</strong>. Sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil Forum Komunikasi Warga Joyosuran atau disingkat FKWJ berbenah diri untuk meningkatkan kemampuan kapasitas anggotanya tentang organisasi. FKWJ yang didirikan oleh masyarakat dilingkungan kalurahan Joyosuran bertujuan untuk membentuk kerukunanan antar masyarakat, hal ini didasari dilingkungan Joyosuran sering kali terjadi konflik antar masyarakat atau dengan laskar kemudian juga bencana banjir dan sebagainya. Pendirian FKWJ ini diharapkan dapat membina kerukunan antar masyarakat, juga ketika bencana datang ada tim cepat tanggap darurat yang akan melakukan evakuasi bagi korban.</p>
<p><span id="more-396"></span>
<p>Sebagai sebuah forum yang berada di tengah-tengah masyarakat grass root, posisi FKWJ sangat strategis, sehingga masyarakat Joyosuran sangat memberikan harapan yang cukup baik bagi FKWJ yaitu menjadi wadah untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat tentang pengelolaan bencana konflik dan persoalan social. Sehingga harapan masyarakat ini harus di selaraskan dengan peningkatan kemampuan dan kapasitas personil FKWJ dalam managemen organisasi yang lebih  efektif. </p>
<p>Pengurus FKWJ yang terdiri dari berbagai tingkat pendidikan yang berbeda-beda, tingkat kemampuan yang beragam sehingga menjadi kebutuhan FKWJ untuk menyatukan pemahaman bersama tentang konsep program organisasi kedepan. Pelatihan ini merupakan salah satu solusi untuk membangun pemahaman organisasi dan peningkatan kapasitas personel FKWJ menjadi lebih baik.</p>
<p>Pelatihan managemen forum kerjasama antara FKWJ dengan Forum Kerukunan dan Perdamaian Indonesia (FKPI) dilaksanakan pada tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2010. Pelatihan dilaksanakan di hotel Grand Setiakawan, Solo. Pelatihan yang diikuti sekitar 20 orang tersebut dilaksanakan selama 2 hari dengan mengambil tema “Pelatihan Manajemen Forum &#8211; Membangun forum komunitas warga Joyosuran yang tangguh”. Dalam pelatihan tersebut menghadirkan fasilitator Ir. Al Munawar, M.Si dari Forum Persaudaraan Lintas Agama dan Golongan (FPLAG) dan Achmad Rofik (Pattiro Solo). (JLD)</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/30-menit-menebar-toleransi-di-gladak.php" title="30 Menit Menebar Toleransi di Gladak">30 Menit Menebar Toleransi di Gladak</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/sang-maestro-kroncong-gesang-telah-berpulang.php" title="Sang Maestro Kroncong Gesang Telah Berpulang">Sang Maestro Kroncong Gesang Telah Berpulang</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/ketidakadilan-pemicu-konflik-di-xinjiang.php" title="Ketidakadilan, Pemicu Konflik di Xinjiang">Ketidakadilan, Pemicu Konflik di Xinjiang</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/harian-solopos-dosen-penista-agama-divonis-dua-tahun-penjara.php" title="Harian Solopos: Dosen penista agama divonis dua tahun penjara">Harian Solopos: Dosen penista agama divonis dua tahun penjara</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/kasus-gereja-bukit-sion-akan-di-musyawarahkan.php" title="Kasus Gereja Bukit Sion akan di Musyawarahkan">Kasus Gereja Bukit Sion akan di Musyawarahkan</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/fkwj-adakan-pelatihan-management-forum.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MUI  Solo Tolak Kegiatan Nasi Murah</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/mui-solo-tolak-kegiatan-nasi-murah.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/mui-solo-tolak-kegiatan-nasi-murah.php#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2010 00:52:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/mui-solo-tolak-kegiatan-nasi-murah.php</guid>
		<description><![CDATA[Mediakeberagaman.Com, Solo. Kegiatan penjualan nasi murah yang dilaksanakan oleh Gereja Kristen Jawa Manahan, Solo mendapat tentangan keras dari  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo. 
Kegiatan penjualan nasi murah merupakan acara rutin yang dilaksanakan oleh GKJ Manahan dan sudah berjalan selama 13 kali selama bulan Ramadhan. Kegiatan penjualan nasi murah ini berawal saat krisis ekonomi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="HEIGHT: 160px" src="http://baltyra.com/wp-content/uploads/2009/09/nasi-murah-1.jpg" width="240" />Mediakeberagaman.Com, Solo.</strong> Kegiatan penjualan nasi murah yang dilaksanakan oleh Gereja Kristen Jawa Manahan, Solo mendapat tentangan keras dari  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo. </p>
<p>Kegiatan penjualan nasi murah merupakan acara rutin yang dilaksanakan oleh GKJ Manahan dan sudah berjalan selama 13 kali selama bulan Ramadhan. Kegiatan penjualan nasi murah ini berawal saat krisis ekonomi tahun 1996 dan semata-mata untuk memberikan makanan dengan harga murah bagi masyarakat kelas bawah ditengah harga bahan pokok yang selalu melambung.</p>
<p><span id="more-395"></span>
<p>Dalam suratnya yang ditujukan kepada pengurus GKJ Manahan dengan nomor 068/DP.MUI/VII/2010 yang ditandatangani oleh oleh ketua MUI Surakarta Prof.Dr.dr.H. Zainal Arifin A.Sp.PD-KR menyatakan bahwa puasa Ramadhan adalah ritual ibadah umat Islam yang tidak dapat dicampuri dengan keimanan yang lain. Karena bulan Ramadhan yang akan dimulai pada tanggal 11 Agustus 2010 dan bulan &#8211; bulan Ramadhan berikutnya, MUI meminta dengan hormat agar tidak mengadakan buka bersama atau nasi murah didekat gereja. </p>
<p>Setelah mendapat surat dari MUI tersebut, pihak pelaksana kegiatan kemanusian penjualan nasi murah segera melakukan koordinasi, karena sebenarnya pelaksanaan penjualan nasi murah pada bulan Ramadhan tahun 2009 yang lalu sudah bukan kepanitiaan dari pihak GKJ Manahan, tetapi sudah menjadi program bersama kelompok lintas agama yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat, NGO dan organisasi mahasiswa, hanya pelaksanaan penjualan nasi murah dilakukan jalur lambat didekat GKJ Manahan tetapi bukan di wilayah lahan GKJ Manahan.</p>
<p>Hasil koordinasi kepanitiaan penjualan nasi murah memutuskan untuk melakukan dialog dengan kapoltabes Surakarta. Tetapi ketika tim kepanitiaan penjualan nasi murah datang ke Poltabes Surakarta, Sabtu, 31 Juli 2010 Kapoltabes tidak berada ditempat. Menurut salah satu petugas ketika tim panitia menyerahkan suratnya, petugas tersebut mengatakan akan segera menghubungi tim panitia setelah mendapat konfirmasi dari kapoltabes. </p>
<p>etua Tim penjualan nasi murah H. zainal Abidin mengatakan, rencanannya penjualan nasi murah tetap akan melanjutkan program tersebut, karena program itu bukan semata-mata untuk melakukan misi kristenisasi atau mencederai atau mencampurkan dengan keimanan agama yang lain, tetapi semata-mata misi kemanusian membantu masyarakat kelas bawah dengan penjualan nasi murah seharga 500 rupiah, hal tersebut juga dikuatkan oleh ketua Forum Perdamaian Lintas Agama dan Golongan H. Ir. Al-Munawar, M.Si. (JLD)</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/etika-global-dan-pluralisme-hans-kung.php" title="Etika Global dan Pluralisme Hans Kung">Etika Global dan Pluralisme Hans Kung</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/forum-ketahanan-masyarakat-untuk-perdamaian.php" title="Forum Ketahanan Masyarakat untuk Perdamaian">Forum Ketahanan Masyarakat untuk Perdamaian</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/turut-berduka-atas-gempa-padang.php" title="Turut Berduka Atas Gempa Padang">Turut Berduka Atas Gempa Padang</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/30-menit-menebar-toleransi-di-gladak.php" title="30 Menit Menebar Toleransi di Gladak">30 Menit Menebar Toleransi di Gladak</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/radar-solo-festival-hindu-digelar-di-solo.php" title="Radar Solo: Festival Hindu Digelar di Solo">Radar Solo: Festival Hindu Digelar di Solo</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/mui-solo-tolak-kegiatan-nasi-murah.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gejala Intolerasi di Jateng Paling Pelik dan Miliki Potensi Ledakan</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/gejala-intolerasi-di-jateng-paling-pelik-dan-miliki-potensi-ledakan.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/gejala-intolerasi-di-jateng-paling-pelik-dan-miliki-potensi-ledakan.php#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2010 02:31:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/gejala-intolerasi-di-jateng-paling-pelik-dan-miliki-potensi-ledakan.php</guid>
		<description><![CDATA[Mediakeberagaman.CommSolo. Sejatinya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan keyakinan. Hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat pada instrumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan nasional.
Berdasarkan pengamatan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Jawa Tengah, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="HEIGHT: 160px" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/DSCN5338.jpg" width="240" />Mediakeberagaman.CommSolo.</strong> Sejatinya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan keyakinan. Hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat pada instrumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan nasional.</p>
<p>Berdasarkan pengamatan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Jawa Tengah, hak untuk bebas beragama dan mengekspresikan keyakinan keagamaan terhitung paling pelik dan memiliki potensi ledakan yang luar biasa. “Dibading dengan isu ada dalam katagori hak sipil lainnya, hak untuk bebas beragama dan mengekspresikan keyakinan keagamaan terhitung paling pelik dan memiliki potensi ledakan yang luar biasa,” kata Tedi Kholiludin aktifis eLSA Jateng, saat menjadi pembicara dalam acara “Traning Resolusi Konflik bagi Pemerintah, Forum Kerukunan dan Lembaga Agama,” di Solo, baru-baru ini.</p>
<p><span id="more-393"></span>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut ia menjelaskan, gejala intoleransi yang terjadi di Jawa Tengah, dengan melihat kasus tahun 2009, dapat digolongkan tiga tipe. Pertama, intoleransi yang bersumber regulasi atau struktur kenegaraan. Titik poin terjadinya intoleransi atau pelanggaran terhadap kehidupan beragamaan adalah isu menyangkut aturan keberagamaan. Misal UU No 1 PNPS 1965 atau UU Adminduk 2006. Dua aturan itu masih bermasalah karena ada hak dari warga negara yang terabaikan. Dalam UU Adminduk misalnya, status kelompok kepercayaan dianggap sebagai kelompok yang “belum beragama”, sehingga mereka menjadi rebutan agama-agama misi menjadi bagian dari kelompok agamanya.</p>
<p>Regulasi yang sempat muncul di beberapa daerah di Jawa Tengah dengan nuansa keberagamaan antara lain terjadi di Purworejo (Perda Miras), Tegal ( Perda Miras), Surakarta (Perda Miras) dan Kudus (Perda Pembelajaran Kitab Suci dan Pelacuran).</p>
<p>Kedua, intoleransi yang bersumbernya berasal dari lemahnya penegakan hukum. Lemahnya wawasan kemajemukan dari penegak hukum yang menjadi sikap intoleransi. Potret yang sangat jelas dari fenomena ini adalah kala aparat kepolisian membubarkan pengajian Jemaah Ahmadiyyah di Pondok Pesantren Soko Tunggal, Sendangguwo, Semarang. Kasus lain yang menjadi contoh adalah pembubaran program nasi murah untuk buka puasa bersama yang diselenggarakan oleg Gereja Kristen Jawa (GKJ) Manahan di Solo.</p>
<p>Ketiga, tindakan intoleransi yang melibatkan masyarakat atau lebih tepatnya tindakan yang banyak diinisiasi oleh milisi sipil. Tahun 2009, peristiwa ini cukup banyak terjadi yang melibatkan Front Pemela islam (FPI) dan Hizbullah. FPI misalnya bertindak brutal ketika melakukan razia terhadap minuman keras serta saat mereka menutup paksa rumah yang diduga sebagai penampungan pekerja seks komersial (PSK). Sementara Hizbullah juga tak kalah sigap, ketika mereka mendatangi salah satu radio di Solo yang memutar lagu “genjer-genjer” karena dianggap akan membangkitkan gairah komunisme di Indonesia.</p>
<p>
Jika perhatikan secara seksama, konflik tersebut tidak dalam ketegangan antar umat beragama, semisal konflik antara umat Islam dan Kristen atau lainnya. Di lapangan konflik lebih banyak terjadi antar umat beragama dengan negara serta konflik intern umat Islam. Sumber konflik itu, dugaan Tedi, adalah kompleksitas persolan dari motif ekonomi, politik dan yang paling penting adalah interpretasi yang ahistoris terhadap doktrin agama.</p>
<p>Usai seminar, kemudian dilanjutkan pelatihan resolusi konflik. Acara digagas oleh Kantor Kesantuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Solo bekerjasama dengan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (Spek-Ham), menampilkan H Dian Nafi’ MPd, dari Pondok Pesantren Al-Muayyad Windan, sebagai fasilitator “pemberdayaam masyarakat untuk transformasi konflik”.</p>
<p>Kegiatan itu diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari pejabat Kota Solo, Kementerian Agama, Poltabes Surakarta, MUI, NU, Muhammadiyah, Perguruan Al-Islam, MTA, FKUB, PHDI, MAKIN, FPBI, FKKP, BAGKS, FPLAG, perwakilan 5 camat di Kota Solo, dan beberapa tokoh masyarakat. Pertemuan dinilai sangat penting, karena mampu mempertemukan pejabat pemerintahan, kepolisian dan tokoh-tokoh masyarakat dalam seminar dan pelatihan yang mempergunakan metode studi kasus, tugas kelompok, dan simulasi mediasi. Suasana seminar dan pelatihan itu bisa lebih cair, komunikatif dan masing-masing bisa terbuka menyampaikan pertanyaan, informasi dan perspektifnya. (ccp).</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/kompas-polisi-dan-kebebasan-beragama-oleh-ihsan-ali-fauzi.php" title="Kompas: Polisi dan Kebebasan Beragama (Oleh Ihsan Ali-Fauzi)">Kompas: Polisi dan Kebebasan Beragama (Oleh Ihsan Ali-Fauzi)</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/seminar-public-tentang-kebebasan-beragama.php" title="Seminar Public Tentang Kebebasan Beragama">Seminar Public Tentang Kebebasan Beragama</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/fkpi-mengadakan-diskusi-survivor-di-hotel-indah-palace.php" title="FKPI mengadakan Diskusi Survivor di Hotel Indah Palace.">FKPI mengadakan Diskusi Survivor di Hotel Indah Palace.</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/paguyuban-pangestu-berkongres-di-kota-solo.php" title="Paguyuban Pangestu Berkongres di Kota Solo">Paguyuban Pangestu Berkongres di Kota Solo</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/testimoni-warga-joyosuran-kami-semua-merasa-khawatir-dan-takut.php" title="Testimoni Warga Joyosuran: Kami semua merasa khawatir dan takut!">Testimoni Warga Joyosuran: Kami semua merasa khawatir dan takut!</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/gejala-intolerasi-di-jateng-paling-pelik-dan-miliki-potensi-ledakan.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sebelum Clear, FKUB Lakukan Kunjungan Lokasi</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/sebelum-clear-fkub-lakukan-kunjungan-lokasi.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/sebelum-clear-fkub-lakukan-kunjungan-lokasi.php#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2010 07:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/sebelum-clear-fkub-lakukan-kunjungan-lokasi.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com, Solo. Pengurus FKUB Kota Solo, sebanyak 17 orang, mereka perwakilan dari umat Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu.  Sejak dilantik pada tanggal 5 Februari 2007, FKUB Kota Solo, banyak mengadakan aktivitas diantaranya ; Workshop, Sosialisasi FKUB dengan mengundang Camat dan Lurah se Kota Solo, mengadakan kunjungan ke umat Islam, Katholik, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="WIDTH: 231px; HEIGHT: 177px" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/suyono.jpg" width="240" />MediaKeberagaman.com, Solo.</strong> Pengurus FKUB Kota Solo, sebanyak 17 orang, mereka perwakilan dari umat Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu.  Sejak dilantik pada tanggal 5 Februari 2007, FKUB Kota Solo, banyak mengadakan aktivitas diantaranya ; Workshop, Sosialisasi FKUB dengan mengundang Camat dan Lurah se Kota Solo, mengadakan kunjungan ke umat Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, dll. Terkait dengan kegiatan FKUB, berikut ini petikan wawancara Henri Dwi Oktava dari MediaKeberagaman.com dengan Drs. KH. Suyono M Musyafa, MSi anggota FKUB Kota Solo, baru-baru ini. </p>
<p><span id="more-392"></span>
<p><em>Dalam Peraturan bersama (Perber) dua menteri (agama dan dalam negeri), No 8 dan 9  ada lima peran dan fungsi FKUB salah satunya adalah membangun perdamaian menurut pandangan bapak?</em></p>
<p><strong>Di FKUB sudah jelah bahwa intinya bagaimana untuk membangun keukunan umat beragama, dan kerukunan dalam sosial kemasyarakatan. Dan di FKUB itu lebih pada hubungan kemanusiaan saja, kan untuk masalah intern agama semisal ibadah dan ritual-ritual keagamaan, masing masing agama sudah memliki aturannya masing-masing.</strong></p>
<p>
<em>Untuk Peningkatan Toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama, bermasyarakat di Kota Solo. Program apa yang dilakukan oleh FKUB?</em></p>
<p>
<strong>Seperti yang sering di sampaikan dalam seminar bahwa FKUB di Solo sudah pernah mengadakan workshop dan hasilnyapun sudah ada,dan itu menjadi pedoman kita untuk bergerak, kemudian ada SOP yang harus dimengerti oleh masyarakat dalam rangka tata cara penerbitan rekomendasi IMB rumah ibadah, kemudian saat ini sedang dibicarakan untuk penerbitan peraturan walikota tentang IMB tapi ini belum final karena pembahasan cukup a lot sebabnya kajian hukum dan civil effect yang ada cukup banyak dan berat, dan pembicaraan tentang ciri2 rumah ibadah juga belum sampai clear dan nantinya juga perlu di sosialisasikan ke bidang hukum dan bidang2 lainnya di lingkungan Pemkot Solo. Dan dengan adanya perwali nantinya khan dasar hukumnya menjadi lebih kuat. Kalau menurut saya sih perwalinya sederhana aja, Intinya peraturan yang mengatur pendirian rumah ibadah salah satu syarat nya harus dengan rekomendasi FKUB, adapaun yang menentukan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi FKUB biarlah FKUB yang mengatur dan tentunya diketahui oleh Walikota.</strong></p>
<p>
<em>Sejak tahun 2009 sampai sekarang, sudah ada 12 tempat ibadah yang mendapat rekomendasi dari FKUB, bisa diceritakan, bagaimana kronologi mekanisme pengajuan IMB tempat ibadah, hingga mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan disetujui oleh Walikota?</em></p>
<p>
<strong>Di FKUB kan ada SOP, dan di SOP itu ada aturannya, langkah pertama yaitu mengajukan permohonan kepada walikota yang ditujukan kepada FKUB dan kementrian agama, dan setelah persyarakat yang diharapkan FKUB terpenuhi dan secara administratif terpenuhi maka FKUB akan terjun ke lokasi dengan terlebih dahulu FKUB membentuk tim, dan dengan pemberitahuan dari KESBANGPOLINMAS maka pada waktu yang ditentukan tim dari FKUB akan mensurvey ke lokasi yang akan didirikan dan tanggapan masyarakat sekitar kemudian pemerintah setempat dalam arti kelurahan. Kalau semua menyetujui dan tidak ada permasalahan kemudian dibahas di rapat pleno FKUB untuk mendapatkan keputusan disetujui atau tidaknya. Setelah rekomendasi terbit maka akan disampaikan ke Walikota dan yang akan menentukan IMB disetujui atau tidak ya Walikota..</strong></p>
<p>
<em>Dari duabelas tempat ibadah itu, bisa dijelaskan kriterianya masing-masing. Dan mekanisme penyelesaiannya seperti apa?</em></p>
<p>
<strong>Berdasarkan SOP semua penyelesaian diperlakukan sama, misal di gereja Pucangsawit karena ada kesalahpahaman antara masayarakat maka melalui KESBANGPOLINMAS kita mengundang elemen yang terlibat untuk melakukan pertemuan di kelurahan dan setelah semua permasalahan yang ada sebelumnya clear kemudian FKUB mengadakan kunjungan ke Lokasi dan kemudian diputuskan di terbitkanlah FKUB .</strong></p>
<p>
<em>Dalam menyelesaikan kasus tersebut, pihak-pihak mana saja yang terlibat?</em></p>
<p>
<strong>Tergantung masalah yang dihadapi, seperti salah satu gereja di Tipes, sampai melibatkan kepolisian dan ternyata masalah yang dihadapi termasuk rumit, dan tidak cukup sekali selesai. Akhirnya ada solusi dari pihak gerejamau pindah ketempat lain<br /></strong> <br />
<em>Apakah ada pedoman, aturan atau mekanisme yang berisikan tentang penyelesaian suatu kasus &#8220;kekerasan berbasis agama&#8221; yang terjadi di masyarakat?  </em></p>
<p>
<strong>Mekanismenya adalah melalui pendekatan, jika ada masalah antara umat beragama ya masing-masing anggota FKUB yang beragama tersebut yang akan melakukan pendekatan. Dan kita menngacu apa yang dimaksud dengan kerukunan.Kalau gesekannya umat beragama yang kita kumpulkan, duduk perkaranya apa ya kita bicarakan bersama-sama</strong></p>
<p><em>Kalau masyarakat mengalami &#8220;kekerasan&#8221; misal, tidak bisa memperoleh KTP beragama Kong Hu Chu, lalu disuruh &#8220;pindah&#8221; kolom agamanya ke yang lebih mendekati,  khusunya bagi penganut Kong Hu Chu. Apa mestinya yang dilakukan oleh masyarakat, dan bagaimana tanggapan dari FKUB?</em></p>
<p>
<strong>Selama ini FKUB belum menemukan masalah itu, kalau memang itu ada saya kira pihak kelurahan harus melakukan perlakuan yang sama karena sekarang khan Kong Hu Chu merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. dan di FKUB pun ada perwakilan dari Kong Hu Chu, dan kalau masayarakat yang meminta KTP dengan agama Kong Hu Chu tidak diperbolehkan ya maaf saya berarti oknum birokrasi tersebut belum paham.</strong></p>
<p><em>Kasus dilapangan masih ditemui, diantaranya pelarangan kegiatan Yasinan di Joyosuran, sweeping oleh kelompok tertentu (terkini pada tanggal 6 Juni 2010, di Banyuanyar, bentrok antara laskar dengan warga, hingga menimbulkan korban, laskar 1 orang dan warga 3 orang luka). Trus, sweeping tempat ibadah di Mojosongo oleh kelompomk tertentu, (pada pertengahan Maret 2010). Deangan adanya kasus-kasus tersebut bagaimana FKUB bersikap, dengan harapan tak ada lagi kekerasan di masyarakat?</em></p>
<p>
<strong>FKUB itu kan normatif, jadi kalau tidak ada laporan maka FKUB tidak akan bertindak, dan persoalan itu khan intern agama artinya dalam agama Islam sendiri. Dan kalau sudah intern agama itu khan sudah diluar kawasan dan kewenangan FKUB, FKUB kan Forum kerukunan antar umat beragama jadi kalau sudah intern umat beragama maka yang harus menyelesaikan ya dari agama itu sendiri.</strong></p>
<p>
<em>Terakhir, apa saran bapak agar Kota Solo yang terkenal dengan budaya adiluhungnya (ada Kraton Kasunanan dan Pura Mangkunegaran), menjadi kota yang damai, aman dan toleran?</em></p>
<p>
<strong>Pak Joko Widodo (Jokowi) Walikota, menghendaki Solo menjadi kota yang moderat religius artinya sebagai umat beragama yang jangan kaku lah.. saya kita moderat religius itu khan bisa diterapkan di agama apa saja, dan mencontoh rasulallah dalam berdakwah bahwa dalam berdakwah rasulallah tidak pernah menyakiti siapapun. Dan saya melihat bahwa di Solo sendiri bahwa Walikota merangkul semua aliran dan agama yang ada di Solo.</strong> (Tovfha)</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/menebar-toleransi-menuai-perdamaian.php" title="Menebar Toleransi, Menuai Perdamaian">Menebar Toleransi, Menuai Perdamaian</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/angkat-kebaikan-dan-keberhasilan-joyosuran.php" title="Angkat Kebaikan dan Keberhasilan Joyosuran ">Angkat Kebaikan dan Keberhasilan Joyosuran </a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/menyikapi-kekerasan-masyarakat-gagas-mekanisme-jaringan-penyelesaian-konflik.php" title="Menyikapi Kekerasan, Masyarakat Gagas Mekanisme Jaringan Penyelesaian Konflik">Menyikapi Kekerasan, Masyarakat Gagas Mekanisme Jaringan Penyelesaian Konflik</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/4-rumah-ibadah-dapat-rekomendasi-fkub-kota-solo.php" title="4 Rumah Ibadah dapat Rekomendasi FKUB Kota Solo">4 Rumah Ibadah dapat Rekomendasi FKUB Kota Solo</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/sang-maestro-kroncong-gesang-telah-berpulang.php" title="Sang Maestro Kroncong Gesang Telah Berpulang">Sang Maestro Kroncong Gesang Telah Berpulang</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/sebelum-clear-fkub-lakukan-kunjungan-lokasi.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU Perkawinan Kukuhkan Legitimasi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP)</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/uu-perkawinan-kukuhkan-legitimasi-kekerasan-terhadap-perempuan-ktp.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/uu-perkawinan-kukuhkan-legitimasi-kekerasan-terhadap-perempuan-ktp.php#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 07:52:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/uu-perkawinan-kukuhkan-legitimasi-kekerasan-terhadap-perempuan-ktp.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.Com, Solo. UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dinggap kukuhkan legitimasi kekerasan terhadap perempuan (KTP).  “UU perkawinan sudah berumur 36 tahun, di dalamnya banyak pasal yang bertentangan dengan rasa keadilan, khusunya bagi kaum perempuan,” papar Subekhan, dari Lembaga Bhakti Kemanusiaan Umat Beragama (LBK-UB), di Solo, Kamis (8/7).
Beberapa pasal-pasal dalam UU perkawinan yang dianggap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="HEIGHT: 160px" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/uuperkawinan2.jpg" width="240" />MediaKeberagaman.Com, Solo</strong>. UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dinggap kukuhkan legitimasi kekerasan terhadap perempuan (KTP).  “UU perkawinan sudah berumur 36 tahun, di dalamnya banyak pasal yang bertentangan dengan rasa keadilan, khusunya bagi kaum perempuan,” papar Subekhan, dari Lembaga Bhakti Kemanusiaan Umat Beragama (LBK-UB), di Solo, Kamis (8/7).</p>
<p>Beberapa pasal-pasal dalam UU perkawinan yang dianggap mengukuhkan subordinasi kaum perempuan itu antara lain ; Pasal 2 (1 &amp; 2), pasal 3 (2), pasal 4 (1 &amp; 2), pasal 5. Pasal 7 (1), pasal 11 (1 &amp; 2), pasal 31 (1,2 &amp; 3), dan pasal 34 (1,2 &amp;3), serta pasal 43 (1 &amp; 2).</p>
<p><span id="more-391"></span>
<p>Merujuk pasal 2 ayat 1, bahwa setiap perkawinan duhubungkan dengan agama masing-masing, maka tepat apabila pengurusan pencatatan perkawinan dilakukan oleh unit-unit agama masing-masing dibawah naungan departemen agama (kementrian agama). “Selama ini hanya kalangan tertentu saja yang pencatatannya ada di bawah naungan Depag, penganut agama lain di catatan sipil. Ini diskriminatif, bertentangan dengan UUD 45, dan UU HAM,” paparnya.</p>
<p>Selanjutnya Pasal 4, hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), ketentuan ini bertentangan dengan prinsip persamaan, anti diskriminatif serta anti kekerasan yang dianut dalam berbagai instrumen hukum yang ada misal (UUD 1945, UU HAM, UU No 1 tahun 84, GBHN tahun 1999, deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan).</p>
<p>Pasal 31 ayat 3, tentang suami ádalah kepala keluarga, dan istri adalah ibu rumah tangga, tidak saja kembali mengukuhkan subordinasi perempuan, tapi juga bertentangan dengan berbagai instrumen diatas, yang menegaskan prinsip persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan.   </p>
<p>“Pasal ini jelas bertentangan dengan realitas yang ada, dimana jumlah perempuan yang menjadi kepala rumah tangga cukup besar dan meningkat dari tahun ketahun. Namun, keberadaan kepala rumah tangga perempuan ini menjadi tidak diakui.” Selain itu, ia menyatakannya memberi dampak yang sangat merugikan bagi kelompok perempuan.</p>
<p>Pasal 34 ayat 1 – 3, pembakuan peran suami dan istri, mendorong proses pemiskinan perempuan. “Dalam banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, para istri yang menjadi korbannya tidak mudah keluar dari lingkaran kekerasan karena masalah ketergantungan ekonomi.”</p>
<p>Hal lain, kata dia, pengaruh didunia kerja, nilai pekerjaan perempuan lebih rendah karena dianggap sebagai bukan pencari nafkah utama. Para istri yang bekerja sering disamakan dengan lajang, sehingga tidak mendapat tunjangan keluarga seperti yang diperoleh oleh rekannya laki-laki.</p>
<p>Acara workshop yang berlangsung dari Kamis hinggá Jumat (8-9/7), di Hotel Indah Jaya  cukup seru. Tokoh lintas agama dan aktivis perempuan dari Kabupaten Boyolali, Sukoharjo dan Wonogiri, “perang” argumentasi khususnya tentang pasal &#8211; pasal yang dianggap melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. </p>
<p>Solusinya, perlu kaji ulang atau peninjauan kembali terhadap UU nomor 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, karena sudah ketinggalan jaman. (ccp)</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/diskusi-pendirian-tempat-ibadah-dalam-perspektif-ham.php" title="Diskusi Pendirian Tempat Ibadah dalam Perspektif HAM">Diskusi Pendirian Tempat Ibadah dalam Perspektif HAM</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/commitment-adakan-sharing-dan-diskusi-bersama-di-kantor-nu.php" title="COMMITMENT Adakan Sharing dan Diskusi Bersama di Kantor NU">COMMITMENT Adakan Sharing dan Diskusi Bersama di Kantor NU</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/seminar-public-tentang-kebebasan-beragama.php" title="Seminar Public Tentang Kebebasan Beragama">Seminar Public Tentang Kebebasan Beragama</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/commitment-fasilitasi-pertemuan-fkub-dan-masyarakat-baki.php" title="Commitment Fasilitasi Pertemuan FKUB dan Masyarakat Baki">Commitment Fasilitasi Pertemuan FKUB dan Masyarakat Baki</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/lsm-commitment-mengadakan-dialog-interaktif-radio.php" title="Commitment Mengadakan Dialog Interaktif Radio">Commitment Mengadakan Dialog Interaktif Radio</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/uu-perkawinan-kukuhkan-legitimasi-kekerasan-terhadap-perempuan-ktp.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FKPI Selenggarakan Pelatihan HAM Dasar</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/fkpi-selenggarakan-pelatihan-ham-dasar.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/fkpi-selenggarakan-pelatihan-ham-dasar.php#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Jul 2010 23:11:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/fkpi-selenggarakan-pelatihan-ham-dasar.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.Com, Solo. Dalam meningkatkan kemampuan dan pemahaman tentang HAM, khususnya bagi para korban kekerasan berbasiskan agama, Forum Kemanusiaan dan Persaudaraan Indonesia (FKPI) bekerjasama dengan Respect mengadakan pelatihan advokasi HAM dasar. Pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 Juli 2010 di Grand Soba Hotel, Solo, diikuti oleh beberapa perwakilan kelompok agama yang berjumlah 20 orang, diantaranya dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MediaKeberagaman.Com, Solo</strong>. Dalam meningkatkan kemampuan dan pemahaman tentang HAM, khususnya bagi para korban kekerasan berbasiskan agama, Forum Kemanusiaan dan Persaudaraan Indonesia (FKPI) bekerjasama dengan Respect mengadakan pelatihan advokasi HAM dasar. Pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 Juli 2010 di Grand Soba Hotel, Solo, diikuti oleh beberapa perwakilan kelompok agama yang berjumlah 20 orang, diantaranya dari BAGKS, PHDI, NU, Khong Hu Chu, Vihara Damma Sundara (Budha), Jama&#8217;ah Ahmadiyah, Forum Komunikasi Warga Joyosuran (FKWJ) dan beberapa pendeta dari perwakilan gereja. </p>
<p>Acara yang bertemakan <strong><em>“Pelatihan Dasar Advokasi HAM Bagi Survivor Kelompok Rentan Kekerasan Berbasis Agama di Kota Surakarta”</em></strong> di pandu oleh fasilitator Harry Wibowo dari aktivis Hak Asasi Manusia Jakarta.  </p>
<p><span id="more-390"></span>
<p>Pelatihan yang dilaksanakan mulai pagi jam 8.30 hingga malam jam 20.00 Wib tidak membuat semangat peserta kendor, mereka aktif mengikuti setiap sesi hingga akhir, walaupun terkadang ada yang mengantuk karena semalam begadang melihat pertandingan sepak bola piala dunia. </p>
<p>Dengan dasar pemahaman HAM yang pernah diperoleh peserta, dalam Pelatihan tersebut para korban (peserta) diajak untuk mendiskusikan setiap langkah yang dilakukan ketika mereka mengalami persoalan kekerasan. Memahami siapa kawan yang harus diajak dan siapa lawan yang harus diwaspadai, kemudian langkah apa yang seharusnya dilakukan, dampak dari kekerasan terhadap para umat agama, atau dalam bahasa lain bagaimana mereka melakukan langkah advokasi bagi dirinya ketika timbul masalah.     </p>
<p>Dalam pelatihan tersebut peserta diminta untuk melakukan testimony bagi mereka yang pernah mengalami kekerasan baik yang dilakukan oleh kelompok sipil ataupun birokrasi. Testimoni tersebut kemudian menjadi bahan untuk diskusi bersama dengan langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh korban ketika mengalami kejadian tersebut. </p>
<p>Dalam testimoninya, salah satu peserta dari umat Khong Hu Chu bercerita, pada saat mencari KTP, aparat kalurahan setempat disuruh berganti ke agama lain, katanya agama Khong Hu Chu belum ada di Indonesia. Padahal, sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Khong Hu Chu sudah legal di Indonesia. Cerita lain lagi bahwa dahulu umat Khong Hu Chu saat mau melakukan pernikahan harus menumpang ke agama lain karena belum disyahkan oelh pemerintah dan biasa mereka kerjasama dengan pihak agama Budha untuk melancarkan proses perijinan pernikahannya hingga ke catatan sipil. Selain dari Khong Hu Chu juga ada beberapa cerita dari peserta lainnya.  </p>
<p>Diakhir materi pelatihan,  dalam paparan hasil diskusi salah seorang peserta menyampaikan bahwa, saat ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan menjamin kebebasan bagi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dari kelompok masyarakat yang memaksakan kehendaknya, karena Indonesia adalah Negara hukum, semua dilindungi oleh hukum yang berlaku. (JLD)      </p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/diskusi-lintas-agama-hilangkan-stigma-solo-laboratorium-kerusuhan.php" title="Diskusi Lintas Agama: Hilangkan Stigma Solo Laboratorium Kerusuhan">Diskusi Lintas Agama: Hilangkan Stigma Solo Laboratorium Kerusuhan</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/harian-solopos-dosen-penista-agama-divonis-dua-tahun-penjara.php" title="Harian Solopos: Dosen penista agama divonis dua tahun penjara">Harian Solopos: Dosen penista agama divonis dua tahun penjara</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/sejumlah-organisasi-masyarakat-sipil-di-kota-solo-sepakat-membangun-kerukunan-dan-perdamaian.php" title="Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil di Kota Solo Sepakat Membangun Kerukunan dan Perdamaian">Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil di Kota Solo Sepakat Membangun Kerukunan dan Perdamaian</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/30-menit-menebar-toleransi-di-gladak.php" title="30 Menit Menebar Toleransi di Gladak">30 Menit Menebar Toleransi di Gladak</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/telaah-terhadap-kerangka-hukum-bagi-perlindungan-kebebasan-beragama-sebagai-hak-asasi-manusia-isharyanto-sh-m-hum.php" title="Telaah Terhadap Kerangka Hukum Bagi Perlindungan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia (ISHARYANTO, SH, M.Hum)">Telaah Terhadap Kerangka Hukum Bagi Perlindungan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia (ISHARYANTO, SH, M.Hum)</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/fkpi-selenggarakan-pelatihan-ham-dasar.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Solo, Perlukah Perda Multikulturalisme</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/solo-perlukah-perda-multikulturalisme.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/solo-perlukah-perda-multikulturalisme.php#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jul 2010 04:36:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/solo-perlukah-perda-multikulturalisme.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com, Solo. Bertempat di Gedung RRI Surakarta, Jl. Abdul Rachman Saleh Nom 52 Surakrta, dengan dihadiri oleh beberapa aktifis LSM, Budayawan dan Mahasiswa yang peduli dengan persoalan-persoalan keberagaman, pada hari Kamis, 15 Juni 2010 jam 19.30 &#8211; 21.00, COMMITMEN bekerjasama dengan RRI Surakarta mengadakan sebuah dialog interaktif dengan mengambil tema“Solo, Perlukah Perda Multikulturalisme”. Acara dialog [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="HEIGHT: 160px" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/IMG_0007.jpg" width="240" />MediaKeberagaman.com, Solo.</strong> Bertempat di Gedung RRI Surakarta, Jl. Abdul Rachman Saleh Nom 52 Surakrta, dengan dihadiri oleh beberapa aktifis LSM, Budayawan dan Mahasiswa yang peduli dengan persoalan-persoalan keberagaman, pada hari Kamis, 15 Juni 2010 jam 19.30 &#8211; 21.00, COMMITMEN bekerjasama dengan RRI Surakarta mengadakan sebuah dialog interaktif dengan mengambil tema<em><strong>“Solo, Perlukah Perda Multikulturalisme”.</strong></em> Acara dialog interaktif bekerjasama dengan RRI Surakarta itu sendiri bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh COMMITMEN, beberapa saat sebelumnya juga pernah menyelenggarakan hal serupa dengan mengambil tema soal keberagaman. Dialgog interaktif kali ini merupakan kelanjutan dari program kerja yang dilakukan oleh COMMITMEN untuk menyebarkan nilai-nilai keberagaman ditengah mulai munculnya ancaman terhadap nilai-nilai tersebut. </p>
<p><span id="more-389"></span>
<p>Ada tiga narasumber yang hadir dalam acara ini. Yang pertama adalah Bapak Joni Nelson Simanjuntak sekaligus sebagai anggota Komisoner Pemantauan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Komnas HAM. Selain sebagai narasumber, dialog kali ini juga terinspirasi oleh statemen beliau yang dimuat di Harian Sinar Harapan beberapa waktu lalu tentang perlunya Solo membuat sebuah Perda yang akan bisa memberikan jaminan bagi setiap warga negara yang tinggal di Solo untuk merasa aman dan nyaman. Narasumber selanjutnya berasal dari kalangan seniman dengan diwakili oleh Bapak ST Wiyono Iskar sebagai Kasi pengembangan Seni Taman Budaya Jawa Tengah di Surakarta. Solo yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon kota budaya, kiranya sangatlah tepat mengundang beliau sebagai salah satu nara sumber. Ide dan pemikirannya dalam perspektif budaya kiranya akan sangat bermanfaat dalam memberikan sumbang saran pemikiran untuk melahirkan Perda yang dimaksud, sebuah Perda yang bukannya akan mempersempit ruang gerak masyarakat dalam mengaktualisasikan nilai-nilai budaya dan keyakinannya namun malahan akan memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi mereka tanpa merasa terancam oleh kelompok-kelompok yang tidak sepaham dengan mereka. Nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Solo dalam perspektif budaya, akan semakin menambah pengkayaan Perda yang dimaksud. Pembicara selanjutnya berasal dari perwakilan Pemerintahan Kota Surakarta yang diwakilkan oleh Bp Supartono.</p>
<p><img class="alignleft" style="HEIGHT: 160px" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/IMG_0017.jpg" width="240" />Acara yang berjalan kurang lebih selama 1,5 jam tersebut terlihat sangat dinamis seperti yang diharapkan oleh panitia. Pro dan kontra terhadap gagasan tersebut muncul dari berbagai penanggap baik melalui telephone yang disediakan oleh RRI maupun dari audience yang datang langsung dilokasi acara. Belum jelasnya konsep Perda yang dimaksud berakibat pada ketakutan bagi mereka yang tidak menyetujui akan adanya peraturan tersebut. Pada dasarnya, ketakutan dari para penanggap jika Perda tersebut benar-benar diterapkan adalah kekuatiran akan mempersempit ruang gerak bagi masyarakat untuk mengaktualisaikan berbagai bentuk keyakinan yang ada pada diri masing-masing. Namun ketika dijelaskan oleh sang inspirator, Bapak Joni Simanjuntak, bahwa Perda itu bukannya membatasi ruang gerak masyarakat untuk mengaktualisasikan dirinya namun lebih kepada pemberian tugas dan tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Surakarta, untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi aktifitas keagamaan maupun aktifitas kebudayaan yang dilakukan oleh setiap warga negara yang berada dalam wilayah administratif Kota Surakarta. Munculnya berbagai bentuk kekerasan dengan mengatasnamakan Agama tertentu yang terjadi di Solo merupakan salah satu pertimbangan dari wacana soal Perda yang dimaksud.</p>
<p><img class="alignleft" style="HEIGHT: 160px" src="http://i921.photobucket.com/albums/ad53/bejhoo/IMG_0018.jpg" width="240" />Belum ada keputusan atau kesepakatan pada akhir sesion acara, dikarenakan memang itu bukan tujuan akhir dari acara dialog interaktif kali ini. Acara ini adalah langkah awal untuk melontarkan gagasan kepada masyarakat, apakah masyarakat memang memerlukan sebuah aturan formal yuridis dengan lebih mengedepankan pendekatan dan aturan formal negara atau lebih mengedepankan pada pendekatan kearifan lokal yang seringkali lebih tepat dalam menjawab dan menyelesaikan keberagaman konflik yang terjadi. Semuanya akan sangat tergantung pada sikap masyarakat itu sendiri. Rasa nasionalisme kebangsaan yang menurut Bapak ST Wiyono masih tumbuh subur di Solo dan budaya masyarakat atau kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Solo itu sendiri niscaya akan menjadi filter bagi pengaruh-pengaruh negatif akibat dampak dari pembangunan. (ismu)</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/pesona-ras-rukun-agawe-sentosa-dalam-seni-kethoprak-dan-pesan-pluralis.php" title="Pesona &#8216;RAS&#8217; (Rukun Agawe Sentosa) Dalam Seni Kethoprak dan Pesan Pluralis">Pesona &#8216;RAS&#8217; (Rukun Agawe Sentosa) Dalam Seni Kethoprak dan Pesan Pluralis</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/ramadan-kapolwil-larang-sweeping.php" title="Ramadan, Kapolwil Larang Sweeping">Ramadan, Kapolwil Larang Sweeping</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/bupati-restui-jemaat-gkj-baki-lakukan-kebhaktian.php" title="Bupati Restui Jemaat GKJ Baki Lakukan Kebhaktian">Bupati Restui Jemaat GKJ Baki Lakukan Kebhaktian</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/korban-kekerasan-bernuansa-%e2%80%9cagama%e2%80%9d-kumpul-di-bagks.php" title="Korban Kekerasan Bernuansa “Agama” Kumpul di BAGKS">Korban Kekerasan Bernuansa “Agama” Kumpul di BAGKS</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/kompas-lawan-kekerasan-dengan-damai.php" title="Kompas: Lawan Kekerasan dengan Damai">Kompas: Lawan Kekerasan dengan Damai</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/solo-perlukah-perda-multikulturalisme.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kompas: &#8220;Islamophobia&#8221; di Eropa Mendesak Diatasi</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/kompas-islamophobia-di-eropa-mendesak-diatasi.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/kompas-islamophobia-di-eropa-mendesak-diatasi.php#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2010 07:15:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/kompas-islamophobia-di-eropa-mendesak-diatasi.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com, Jakarta. Dampak Islamophobia di Uni Eropa kini dirasa mendesak untuk segera ditangani. Diskrimasi terhadap minoritas Muslim di Eropa meningkat akibat persepsi yang keliru terhadap Islam.
Terkait hal itu, Uni Eropa memandang perlu belajar dari pengalaman Indonesia sebagai negara demokrasi berpenduduk Muslim terbesar. Pandangan itu mengemuka dalam seminar yang diselenggarakan Uni Eropa bertajuk &#8220;Islam in Globalising [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="WIDTH: 152px; HEIGHT: 212px" src="http://nirwansyahputra.files.wordpress.com/2008/09/politik-islam.jpg" width="240" />MediaKeberagaman.com, Jakarta.</strong> Dampak Islamophobia di Uni Eropa kini dirasa mendesak untuk segera ditangani. Diskrimasi terhadap minoritas Muslim di Eropa meningkat akibat persepsi yang keliru terhadap Islam.</p>
<p>Terkait hal itu, Uni Eropa memandang perlu belajar dari pengalaman Indonesia sebagai negara demokrasi berpenduduk Muslim terbesar. Pandangan itu mengemuka dalam seminar yang diselenggarakan Uni Eropa bertajuk &#8220;Islam in Globalising World&#8221; di Jakarta, Rabu (30/6).</p>
<p>Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Julian Wilson menjelaskan, studi yang dirilis EU Fundamental Right Agency pada Mei 2009 menunjukan, satu dari setiap tiga responden Muslim mengalami diskriminasi dan 11 persen mengalami kejahatan rasial.</p>
<p><span id="more-386"></span>
<p>Namun, disisi lain, terdapat keterbukaan yang kian besar untuk berdialog antaragama. Peluang ini perlu dimanfaatkan optimal untuk mengikis persepsi keliru di Eropa tentang Islam.</p>
<p>Koordinator Wilayah Program Dialog Lintas Budaya British Council Mike Hardy mencontohkan, Sebuah penelitian di Inggris tahun ini memperlihatkan, 58 persen masyarakat Inggris mengasosiasikan Islam dengan ekstremisme dan 69 persen mengasosiasikan Islam dengan represi perempuan.</p>
<p>Saat ini sekitar 5 persen dari populasi masyarakat Uni Eropa menganut agama Islam. &#8220;Walaupun minoritas, fakta bahwa ada kelompok masyarakat di UE yang merasa teralienasi atau disolasi itu persoalan serius yang mendesak diatasi,&#8221; ujar Hardy.</p>
<p>Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menegaskan, masyarakat UE perlu membuka mata bahwa Islam lebih dari Arab Saudi, Pakistan, Mesir atau Turki. Diperlukan pertukaran pandangan dengan umat Islam di berbagai belahan dunia. Perlu pula dibina pemimpin-pemimpin Islam Eropa yang memahami sensitivitas dan sosiologi lokal.(DAY, sumber Kompas cetak edisi Kamis,1 Juli 2010 hal 5)</p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/dialog-interaktif-solo-perlukah-perda-multikulturalisme.php" title="Dialog Interaktif: Solo, Perlukah Perda Multikulturalisme?">Dialog Interaktif: Solo, Perlukah Perda Multikulturalisme?</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/uu-perkawinan-kukuhkan-legitimasi-kekerasan-terhadap-perempuan-ktp.php" title="UU Perkawinan Kukuhkan Legitimasi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP)">UU Perkawinan Kukuhkan Legitimasi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP)</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/membangun-mushola-kapel-pepanthan-sanggah-dan-cetiya-tak-perlu-imb-tempat-ibadah.php" title="Membangun Mushola, Kapel, Pepanthan, Sanggah dan Cetiya Tak Perlu IMB Tempat Ibadah">Membangun Mushola, Kapel, Pepanthan, Sanggah dan Cetiya Tak Perlu IMB Tempat Ibadah</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/membangun-toleransi-melalui-telur.php" title="Membangun Toleransi Melalui Telur">Membangun Toleransi Melalui Telur</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/masyarakat-sekitar-rumah-ibadah-berperan-penting-dalam-membina-kerukunan-toleransi.php" title="Masyarakat Sekitar Rumah Ibadah Berperan Penting Dalam Membina Kerukunan &#038; Toleransi">Masyarakat Sekitar Rumah Ibadah Berperan Penting Dalam Membina Kerukunan &#038; Toleransi</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/kompas-islamophobia-di-eropa-mendesak-diatasi.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etika Global dan Pluralisme Hans Kung</title>
		<link>http://mediakeberagaman.com/etika-global-dan-pluralisme-hans-kung.php</link>
		<comments>http://mediakeberagaman.com/etika-global-dan-pluralisme-hans-kung.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 05:31:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediakeberagaman.com/etika-global-dan-pluralisme-hans-kung.php</guid>
		<description><![CDATA[MediaKeberagaman.com, Jakarta. Kuliah umum tentang Pluralism as A Global Ethic yang disampaikan Prof Hans Kung di Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (27 April 2010), memang layak diacungi jempol. Kung berhasil mengajak audiens untuk lebih memahami apa itu etika global dan pluralisme.
Saya sendiri mengenal Kung dari karyanya yang berjudul Islam: Past Present and Future. Terus terang, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft" style="WIDTH: 156px; HEIGHT: 173px" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/1/1e/Hans_K%C3%BCng.jpg" width="240" />MediaKeberagaman.com, Jakarta.</strong> Kuliah umum tentang Pluralism as A Global Ethic yang disampaikan Prof Hans Kung di Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (27 April 2010), memang layak diacungi jempol. Kung berhasil mengajak audiens untuk lebih memahami apa itu etika global dan pluralisme.</p>
<p>Saya sendiri mengenal Kung dari karyanya yang berjudul Islam: Past Present and Future. Terus terang, buku ini sempat membuat saya lupa sejenak bahwa ia seorang Kristen. It’s so amazing and interesting.</p>
<p><span id="more-378"></span>
<p>Sebagaimana pengakuannya, buku ini ia buat dalam rangka menanggapi kasus kartun pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW, melalui diskusi seimbang dan gagasan konstruktif. Ia secara tegas menolak ide ”benturan peradaban” Huntington karena menurutnya yang mesti dikedepankan adalah dialog demi tercapainya keharmonisan antar- peradaban.</p>
<p><strong>Sarat kecurigaan</strong></p>
<p>Hans Kung merupakan sosok post-orientalis yang diharapkan mampu menjembatani hubungan Islam dan Barat, yang tak bisa dipungkiri sarat dengan kecurigaan. Ketika orientalisme muncul, Barat memang begitu bergairah mengkaji dunia Timur (termasuk Islam di dalamnya), yang sayangnya tanpa dilandasi ketulusan. Kaum orientalis melakukan penelitian tak lebih dari sekadar demi mempermudah kolonialisasi dan imperialisasi terhadap dunia Islam. Edward Said, Hasan Hanafi, Ziauddin Sardar, dan Nurcholis Madjid termasuk yang tajam dalam mengkritik kiprah kaum orientalis tersebut.</p>
<p>Meski demikian, pada akhir abad ke-20 mulai muncul sejumlah pemikir Barat yang berusaha memandang dan menampilkan Islam dengan wajah ramah dan teduh, bahkan mereka tak segan-segan ”membela” saat Islam didiskreditkan. Mereka itulah yang kemudian dikenal sebagai kaum post-orientalis, yang di antaranya adalah Karen Armstrong, John Esposito, Huston Smith, dan Hans Kung.</p>
<p>Kung memang dikenal sebagai teolog yang cinta perdamaian dan persahabatan agama-agama manusia. Sebagai seorang yang memiliki andil besar dalam ”Forum Parlemen Agama-agama Dunia” di Chicago pada tahun 1993, yang dihadiri tak kurang dari 6.000 partisipan, Kung berhasil membuat draf yang diberi judul Declaration Toward A Global Ethic.</p>
<p>Kung memberikan orasi ilmiah dalam parlemen tersebut, yang inti gagasannya seputar perdamaian diabadikan dalam torehan tinta sejarah sebagai karya pemikiran manusia brilian: ”Tak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antaragama, tak ada perdamaian antaragama tanpa dialog antaragama, dan tak ada dialog antaragama tanpa mengkaji fondasi agama-agama.”</p>
<p>Dalam deklarasi universal etika global yang digagasnya terdapat beberapa prinsip pokok yang melandasi pentingnya perdamaian dunia, yang dibangun secara kultural oleh peranan umat beragama. Misalnya, deklarasi itu harus bisa diakses oleh kepentingan semua agama, dan kepentingan yang ada harus berpedoman pada dasar-dasar humanisasi. Kung amat menekankan pentingnya penerapan the golden rule atau yang dikenal sebagai etika timbal-balik (ethic of reciprocity), yang berbunyi: ”Berbuatlah kepada orang lain, sebagaimana Anda ingin orang lain berbuat kepada Anda. Jangan berbuat kepada orang lain, sebagaimana Anda tidak ingin orang lain berbuat kepada Anda.”</p>
<p><strong>Jalan tengah</strong></p>
<p>Saat menjadi juru bicara perdamaian, Kung tak hanya mewakili umat Kristen. Ia berpendapat bahwa setiap kekuatan yang mendorong ke arah perdamaian harus dipandang bermanfaat bagi humanisme global. Oleh karenanya, kekuatan tersebut tidak berhak dimiliki secara komunal oleh agama tertentu. Akibatnya, Kung diklaim sebagian kalangan sebagai penjunjung pluralisme. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pada dasarnya Kung mendukung pluralisme yang proporsional.</p>
<p>Ia mengatakan, ”Saya mencoba jalan tengah yang sulit di antara dua ekstrem. Di satu sisi, saya ingin menghindari absolutisme naif, yang mengabsolutkan satu kebenaran dari kebenaran yang lain. Namun, pada saat yang sama, sebagai teolog Kristen, saya juga tak mengharapkan dari siapa pun relativisme dangkal, yang merelatifkan semua kebenaran dan menyamaratakannya. Rasanya hal ini tidak bisa dipertahankan, sebuah pluralisme asal-asalan yang tidak membedakan agamanya sendiri maupun agama lain.”</p>
<p>Perjuangan Kung bukan tanpa risiko. Tak jarang ia memperoleh perlawanan dari kalangan konservatif. Bahkan, ia diusir dari tempatnya mengajar ke Universitas Tubingen. Ini menunjukkan bahwa seorang yang menyeru perdamaian ternyata tak selalu memperoleh dukungan positif dari lingkungan sekitarnya. Wallahu A’lam.</p>
<p><em><strong>Muhammad Anis</strong></em> <em>Kandidat Doktor Bidang ”Pemikiran Politik Islam”, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta</em></p>
<h3>Berita Lainnya:</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/harian-solopos-tempat-ibadah-tak-ber-imb-picu-konflik.php" title="Harian Solopos: Tempat ibadah tak ber-IMB picu konflik">Harian Solopos: Tempat ibadah tak ber-IMB picu konflik</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/membangun-toleransi-melalui-telur.php" title="Membangun Toleransi Melalui Telur">Membangun Toleransi Melalui Telur</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/mui-solo-tolak-kegiatan-nasi-murah.php" title="MUI  Solo Tolak Kegiatan Nasi Murah">MUI  Solo Tolak Kegiatan Nasi Murah</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/sejumlah-organisasi-masyarakat-sipil-di-kota-solo-sepakat-membangun-kerukunan-dan-perdamaian.php" title="Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil di Kota Solo Sepakat Membangun Kerukunan dan Perdamaian">Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil di Kota Solo Sepakat Membangun Kerukunan dan Perdamaian</a></li>
<li><a href="http://mediakeberagaman.com/dari-fgd-spek-ham-semua-pihak-usung-perdamaian.php" title="Dari FGD SPEK-HAM Semua Pihak Usung Perdamaian">Dari FGD SPEK-HAM Semua Pihak Usung Perdamaian</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediakeberagaman.com/etika-global-dan-pluralisme-hans-kung.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
