MediaKeberagaman.Com-Solo. Kasus penutupan Gereja Bukit Sion di Kota Surakarta yang terjadi pada tahun 2007 lalu masih berlangsung. Sejumlah warga menolak keberadaan gereja tersebut, sehingga dilakukan upaya rekonsiliasi/ pembicaraan kembali antara kedua belah pihak yaitu warga setempat dengan pihak gereja pada tanggal 16 Desember 2009.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surakarta, berlangsung di Kalurahan Tipes, Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Acara dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dan dihadiri oleh beberapa pengurus FKUB kota solo, Kesbangpol dan Linmas Kota Solo, Muspika kecamatan Serengan, LPMK Kalurahan Tipes, Kapolsek Serengan serta pengurus RT dan RW di lingkungan kalurahan Serengan. Tidak terkecuali, pertemuan juga menghadirkan pihak Gereja Bukit Sion dan warga sekitar gereja yang melarang berdirinya gereja tersebut.
Menurut penuturan Pendeta Gurning diawal pembicaraan, beliau mengatakan bahwa Gereja Bukit Sion sudah berdiri selama kurang lebih 13 tahun. Gereja ini terletak di kampung Dipotrunan Rt.2 RW. 12, kalurahan Tipes, kecamatan Serengan, Solo. Dalam proses perjalanannya, gereja tersebut dilarang/ditutup oleh sejumlah waga pada tahun 2007 dengan alasan belum/ tidak ada ijin dari pemerintah. Selain itu menurut warga gereja tersebut sering menimbulkan suasana gaduh dan mengakibatkan keresahan terhadap warga sekitar.
Informasi lain disampaikan oleh Ketua RT setempat, Bpk. Parno Ahmaji yang menginformasikan bahwa pihak RT setempat sudah mencoba melakukan proses penyelesaian. Beberapa tahun yang lalu, pihak RT pernah mengadakan sarasehan yang dihadiri oleh Kapolsek, Lurah, Camat, Depag, Poltabes untuk membicarakan secara bersama-sama terkait dengan penutupan gereja. Pihak RT dan warga setempat berkeinginan agar kasus ini cepat selesai. Namun ketika diadakan saresehan Pak Pendeta malah tidak hadir.
< p>
Beberapa pernyataan dari warga dijawab oleh Pendeta Gurning yang menyatakan ada sebagian yang benar. Dan beberapa keberatan warga tersebut akan menjadi refleksi untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat kedepan. Dalam hal ini, Pendeta Gurning masih menyatakan keinginannya agar Gereja Bukit Sion bisa kembali dibuka dan beliau menyatakan pihak gereja siap bekerjasama dengan pemuka masyarakat setempat.
Perijinan Selesai
Berdasarkan hasil pembicaraan malam hari itu, pengurus FKUB Kota Solo, H. Dahlan menyatakan bahwa seluruh dokument perijinan yang telah dikirimkan oleh pihak Gereja Bukit Sion telah lengkap dan memenuhi syarat. Namun permasalahan yang muncul disini justru pada aspek kemasyarakatannya. FKUB yang memiliki tugas untuk memberikan surat rekomendasi, tidak hanya melihat aspek prosedural (dokument) semata, namun aspek-aspek sosial seperti ini juga menjadi pertimbangan FKUB. “Buat apa ada gereja, masjid atau yang lain kalau masyarakat menolak dan tidak nyaman dan malah memunculkan konflik”, ujarnya.
Dalam hal ini, ketua FKUB juga menjelaskan bahwa FKUB saat ini sedang melakukan pendataan terhadap tempat-tempat ibadah yang belum memiliki IMB. Dari data yang masuk selama ini, ternyata masih cukup banyak rumah ibadah yang belum punya IMB dan yang paling besar belum memiliki IMB malah masjid. Ketua FKUB kembali menjelaskan, untuk tempat ibadah yang berdiri sebelum tahun 2006, FKUB akan mengupayakan rekomendasi pengeluaran IMB, namun untuk tempat ibadah yang berdiri setelah tahun 2006 harus melalui prosedur yang sudah ditentukan. Kembali pada masalah Gereja Bukit Sion, Ketua FKUB meminta agar masyarakat yang merasa keberatan bisa menuliskan alasan keberatan dengan argumentasi yang jelas. “Jangan hanya bilang, pokoknya aku tidak suka terhadap gereja itu dan harus ditutup”, ungkapnya.
Menurut anggota FKUB yang lain, Bpk. Tri Prasetyo, menyatakan bahwa masih ada peluang untuk melakukan pertemuan kembali antara warga dan pengurus gereja. FKUB dalam hal ini bersedia untuk memfasilitasi kembali dan meminta kepada pengurus Gereja Bukit Sion untuk memperbaiki diri. Pertemuan yang difasilitasi oleh FKUB tadi malam memang belum mengambil keputusan apapun. Dalam hal ini, FKUB maupun Pemerintah Kota Solo harus mempertegas dan memperjelas alasan yang disampaikan masyarakat yang menginginkan penutupan Gereja Bukit Sion. Tanpa alasan yang rasional, jelas, tidak melanggar hak seseorang dan hukum atau undang-undang maka tidak ada alasan bagi FKUB untuk tidak memberikan rekomendasi beroperasinya kembali Gereja Bukit Sion. Menjalankan ibadah merupakan hak asasi bagi setiap warga negara dan dilindungi oleh Undang-undang. (JLD/ Mhr)