Forum Ketahanan Masyarakat untuk Perdamaian

Categorized Under: Berita No Commented

Workshop FKPIMediaKeberagaman.Com-Solo. Demi terciptanya perdamaian dan kerukunan di Kota Bengawan, maka dibutuhkan sebuah forum yang mampu menjadi mediator, fasilitator, katalisator, dan edukator kerukunan dan perdamaian. Ibaratanya seperti desk perdamaian atau perdamaian center atau sebuah forum ketahanan antar masyarakat untuk perdamaian. Gagasan itu muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Membangun Mekanisme Jaminan dan Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Kota Solo, Mungkinkah?” yang diselenggarakan Forum Kemanusiaan dan Perdamaian Indonesia (FKPI) bekerjasama dengan

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (SPEK-HAM) dan COMMITMENT Solo, di Hotel Indah Palace, Sabtu (20/2). Tampil sebagai narasumber, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Ishariyanto, SH.M.Hum dan Direktur SPEK-HAM Solo, Vera Kartika Giantari, SH. Moderator Pdt Paulus Hartono (FKPI). Sedangkan peserta FGD diantaranya perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU) Kota Solo, Badan Antar-antar Gereja Kristen Kota Surakarta (BAGKS), Aliran Sapto Dharmo, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Budha, Hindu, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan tokoh masyarakat Joyosuran.

Misalnya, di satu wilayah terjadi aksi sweeping atau pelarangan menjalankan ibadah, maka warga masyarakat diharapkan menginformasikan ke forum, kemudian forum menindaklanjuti ke FKUB Kota, kalau masalahnya berkaitan dengan sweeping terkait dengan sosial, keresahan masyarakat, maka forum melaporkan ke babinsa atau pihak kepolisian. “Masyarakat jangan main hakim sendiri, apabila terjadi masalah yang tidak sesuai dengan keinginannya. Masyarakat harus arif, kekerasan bukanlah alat untuk menyelesaikan masalah,” papar M Roqib dari JAI.

Selanjutnya, pemerintah diharapkan lebih aktif dan optimal dalam melaksanakan tugasnya (melindungi, menghormati dan memenuhi) hak warga negara, sesuai dengan amanat UU. “Sebenarnya kan UU itu sudah ada tetapi lebih banyak dibiarkan sehingga terjadi masalah. Kalau sudah ada korban baru bertindak, kita harapkan tidak seperti itu lagi ke depan,” kata Ibu Sulastri dari WKRI. Selain itu Walikota atau Wakil Walikota Solo juga turut dilibatkan dalam forum diskusi perdamaian. “ Sekali-kali Walikota kita undang jadi narasumber tentang isu perdamaian di Solo,” kata peserta FGD.

Menurut Ishariyanto, negara mengakui kerukunan beragama, tetapi lebih pada sebagai sebuah kondisi, bukan proses. Pilar berdirinya RI adalah kemajemukan. Meski sudah banyak hal yang direformasi belakangan ini, namun yang patut untuk disyukuri adalah tidak ada gugatan tentang Pancasila. Kalau pun ada yang mempertanyakan lebih pada soal mekanismenya seperti P4 dan sebagainya. Ini adalah kondisi yang sangat bagus. Pancasila masih menjadi dasar dan idelogi negara. Namun, hentakan sosial yang berorientasi pada keretakan social, termasuk tindakan yang berlabel agama masih terus terjadi hingga sekarang. “Saya katakan hingga sekarang hentakan-hentakan seperti itu terjadi dari dulu. Persoalan ini merupakan persoalan yang serius dan perlu ditangani dengan serius sehingga perlu untuk dibuatkan kebijakan yang melindungi,” kata Pak Is.

Sedangkan menurut Vera, negara memiliki empat tanggung jawab berkaitan dengan HAM. Pertama menghormati HAM kemudian melindungi terhadap warga Negara yang diciderai sehingga warga Negara merasa aman. Ketiga mempromosikan HAM sehingga HAM itu dipahami oleh aparat dalam bekerja memberikan perlindungan kepada warganya. Terakhir, negara wajib memenuhi atas hak-hak asasi warga negaranya. “Meski negara memiliki kewajiban seperti itu, tetapi kita memang tidak bisa menyerahkan begitu saja semuanya kepada negara, Karena kalau diserahkan begitu saja seperti itu dan kenyataannya negara memang belum bisa merespon dengan baik,” papar Vera.

Ada hal-hal tertentu yang menunjukkan negara responsive misalnya ada peraturan bersama, UU tentang HAM, ada konvenan internasional yang sudah diratifikasi mengenai hak-hak sipil politik, dan sebagainya. “Tetapi di sisi lain, kita lihat misalnya ketika kita bicara soal kebebasan beragama dan berkeyakinan, apakah negaa sudah membuka ruang dialog, ruang kebebasan berekpresi itu apakah sudah dibuka dengan baik? Bagaimana bila ada perbedaan pendapat, apakah negara mengkriminalisasikan atau tidak? Kalau orang berbeda pendapat saja dibungkam, maka sesungguhnya negara tidak bisa memberikan jaminan HAM kepada warganya. Di sanalah indikatornya, apakah negara itu menjalankan kewajibannya,” tegas vera. Sekitar jam 14.30, peserta FGD sayonara. (Ccp).

Makalah Workshop dapat di download di sini

Berita Lainnya:

    Dapatkan Berita di Email anda! Berlangganan berita kami dengan memasukkan email anda

    Masukkan email anda:

    Leave a Reply