Harian Radar Solo: Mantan Dosen Divonis 2 Tahun, Terkait Kasus Penodaan Agama

Categorized Under: Berita No Commented

jawaposKlaten. Mantan Dosen Unirversitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten Marjono, 45 akhirnya divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Klaten (6/1). Pria ini masuk bui karena tersangkut kasus penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim Santun Simamora mengatakan, perbuatan terdakwa sah dan terbukti melanggar pasal 156 a KUHP. Adapun yang meringankan putusan adalah terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Terdakwa secara sah melakukan penodaan agama. Sehingga dia dinyatakan bersalah dan mendapat dua tahun penjara dikurangi masa tahanan” Kata ketua hakim. Menanggapi putusan tersebut Marjono akan koordinasi dengan penasehat hukumnya untuk banding atau tidak.”Kami juga masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan ini” Ujar Hardjono Sidayat, Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Klaten

Selama persidangan berlangsung, puluhan anggot organisasi masyarakat (ormas) memenuhi ruang sidang. Suara takbir memekik diruangan tersebut. Untuk mengatisipasi kemungkinan buruk yang terjadi, polisi tidak mau kecolongan. Sekitar 300 personel diturunkan Polres Klaten untuk mengawal jalannya persidangan. Mereka ditempatkan pada pintu masuk, halaman Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

“Ini sudah menjadi kewajiban kami dalam pengamanan. Jangan sampai ada tindakan anarkis meski ada kekecewaan dalam menanggapi putusan” Ujar Kapolres Klaten AKBP Agus Djoko Santosa.

Berbagai elemen masyarakat yang datang dalam sidang diantaranya adalah dari Front Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). Mereka melakukan orasi saat ada sela waktu sebelum dibacakan putusan

Kasus tersebut mencuat saat Marjono dilaporkan mahasiswanya di Unwidha, karena pernyataannya dinilai sudah melecehkan ajaran agama islam, pada pertengahan Mei 2009 lalu. Selama proses persidangan tersangka sempat stress dan menjalani perawatan di RSJ Soejarwadi Klaten selama 15 hari. (oh/bun)

Sumber: Radar Solo 7 Januari 2009 hal 8

Berita Lainnya:

Dapatkan Berita di Email anda! Berlangganan berita kami dengan memasukkan email anda

Masukkan email anda:

Leave a Reply