Harian Solopos: Dosen penista agama divonis dua tahun penjara

Categorized Under: Berita No Commented

Harian SoloposMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan vonis kurungan selama dua tahun kepada Marjono, 54, warga Desa Ngalas Kecamatan Klaten Selatan, Rabu (6/1). Pasalnya, mantan dosen Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten itu dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama di depan umum.

Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Klaten, Rabu kemarin. Persidangan yang dihadiri massa Front Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dikawal ketat puluhan aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa. Demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, pengunjung yang akan masuk PN diperiksa dengan metal detector.

Ketua Majelis Hakim, Santun Simamora SH MHum dalam kesempatan itu menyatakan, Marjono secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama yang diakui di Indonesia, sehingga dijatuhi hukuman penjara dua tahun. “Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa terbukti melakukan penistaan agama,” tegas dia.
Selain dikenai hukuman penjara dua tahun potong masa tahanan yang telah dijalaninya, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Rp 2.500. Menurut Santun, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa saat melakukan perbuatan itu tengah menjabat sebagai dosen dan pegawai negeri sipil (PNS). Seharusnya, lanjutnya, terdakwa memberikan contoh kepada mahasiswa atau masyarakat untuk menjalin kerukukan umat beragama.

Terdakwa juga dinilainya berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Namun majelis hakim menghargai pernyataan terdakwa yang akhirnya mengakui salah dan meminta maaf. Vonis dua tahun penjara itu, menurut hakim bukan semata-mata untuk menghukum terdakwa, tetapi diharapkan nantinya terdakwa bisa merenung dan tidak mengulangi perbuatannya di lain waktu.

Sebelum vonis dibacakan, JPU Hadijono Sidayat SH dalam tuntutannya menilai perbuatan terdakwa pada April 2008 dengan melempar kata tak senonoh kepada empat mahasiswa dianggap memenuhi unsur yang dijerat dalam Pasal 156 a KUHP. Oleh sebab itu, JPU menuntut dua tahun penjara dengan perintah segera masuk tahanan. Seusai pembacaan tuntutan, sidang sempat diskors 15 menit dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Atas vonis dua tahun tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa, Gino SH, meminta hakim meringankan putusan. Sebab, setelah kejadian itu terdakwa mengakui kesalahan dan sudah meminta maaf. – Oleh : rei

Sumber: Solopos

If you enjoyed this post, make sure you subscribe to the feed and get future news delivered to your email!

Leave a Reply