Harian Solopos: Tempat ibadah tak ber-IMB picu konflik

Categorized Under: Berita No Commented

Logo SoloposLaweyan (Espos) Sebanyak 40% tempat ibadah di Kota Solo tak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Solo mengaku risau lantaran keberadaan tempat ibadah tak ber-IMB bisa memicu konflik di kemudian hari.

Yang lebih membahayakan, konflik soal tempat ibadah dikhawatirkan mengoyak kerukunan antarumat beragama. Ketua FKUB Kota Solo, KH Solechan Mahdum Cahyana, dalam diskusi yang digelar di Kantor LSM Commitment Jajar Laweyan, Rabu (23/12), menyebutkan, jumlah tempat ibadah di Solo mencapai 500-an unit. Sebanyak 350-an adalah masjid dan musala dan 168 berupa gereja.

Yang memprihatinkan, dari jumlah tersebut 40% di antaranya ternyata tak memiliki IMB. Kondisi inilah yang dirisaukan FKUB. Ibarat bara dalam sekam, persoalan tersebut akan memicu konflik antarumat beragama lantaran berkaitan erat dengan sebuah keyakinan dan isu sensitif agama. ”Ini persoalan serius. Ingat, bagaimana konflik pendirian gereja di Pucangsawit yang berbuntut panjang karena persoalan IMB. Begitu pun konflik pendirian gereja di Tipes juga karena IMB,” jelasnya.

Solechan mengakui, FKUB memiliki sekian kelemahan terkait isu-isu seputar kerukunan umat beragama. Bukan saja karena keterbatasan personel FKUB, namun akar persoalan yang menyangkut tempat ibadah ialah sebuah keyakinan. Semua agama, kata dia, memiliki doktrin untuk menyebarkan agama kepada umat lainnya.”Ini ranah yang sungguh pelik. Jika pemahaman tentang keyakinan beragama tak didialogkan, maka akan sangat berpeluang terjadi polemik terkait tempat ibadah,” imbuhnya.

Bambang Mulyatno, pembicara dari anggota FKUB juga tak bisa membantah atas kenyataan itu. Menurutnya, meski telah ditetapkan sejak tahun 2006 bahwa semua tempat ibadah harus memiliki IMB, namun tak jarang hal itu dilanggar. Bahkan, kerap juga ditemukan tempat ibadah berdiri di tanah negara atau kawasan-kawasan terlarang lainnya. Persoalan tak adanya IMB ini, kata dia, bisa berbuntut panjang, misalkan desakan dari kalangan tertentu untuk menutup tempat ibadah atau hal-hal lain berbau SARA. ”Mestinya, Pemkot menjembatani persoalan tempat ibadah yang tak berizin ini. Entah dengan pemutihan atau langkah lainnya,” paparnya.

Kasat Intel Poltabes Joko Wibowo yang juga menjadi pembicara, mengakui bahwa persoalan itu tak bisa diselesaikan hanya semata penerapan aturan hukum. Lebih jauh dari itu ialah menuntaskan dulu akar permasalahannya, yakni menyamakan persepsi tentang sebuah keyakinan. Oleh : asa

Sumber: Solopos

Berita Terkait:

Dapatkan Berita di Email anda! Berlangganan berita kami dengan memasukkan email anda

Masukkan email anda:

Leave a Reply