Solo-Mediakeberagaman.com. Sejumlah kasus destruktif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dipicu oleh masalah yang menyangkut agama. Maraknya tindakan yang dikategorikan radikalisme tersebut salah satunya disebabkan tak adanya ketegasan dari pemerintah dalam melindungi kebebasan umat beragama.
Demikian diungkapkan chairperson Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di sela-sela diksusi di Balaikota Solo, Senin (11/1). Acara yang bertema Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Negara tersebut dihadiri sejumlah perwakilan umat beragama, tokoh masyarakat, LSM serta pejabat Pemkot Solo.
Menurut Ifdhal, pemerintah saat ini dinilai gagal dalam memberikan perlindungan bagi umat beragama. Alih-alih memberikan solusi atas persoalan antar agama, sejumlah Undang-Undang dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terkait rumah ibadah masih banyak yang membelenggu umat beragama. ”Misalkan Undang-Undang tentang Penodaan Agama. Peraturan ini kerap dipakai untuk mengusir umat beragama dan memberantas aktivitas beribadah dengan dalih penodaan agama,” terangnya.
Menurut catatan, sejumlah kasus yang mencuat ke permukaan paling banyak pada dasawarsa akhir ini ialah munculnya radikalisme beragama. Kasus selanjutnya ialah penutupan tempat beribadah, disusul kemudian kasus pengusiran umat yang tengah beribadah. ”Misalkan, kasus umat Ahmadiyah yang hingga kini selalu dikejar-kejar,” paparnya.
Terkait itulah, kata Ifdhal, pemerintah perlu membuat regulasi dan ketegasan dalam melindungi warganya yang ingin menjalankan ibadah. Jika semua diserahkan warga tanpa campur tangan pemerintah, maka yang terjadi ialah pemaksaan kehendak oleh umat tertentu atas umat lainnya. ”Sudah kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya yang ingin menjalankan ibadah,” tambahnya.
Salah satu perwakilan Umat Konghucu Solo, Adjie Candra menilai, gagasan perlindungan HAM selama ini masih lemah pada implementasinya. Menurutnya, gagasan HAM termasuk hak beragama dan menjalankan keyakinan sudah semestinya dilindungi pemerintah. ”Kenyataannya kan banyak aksi destruktif yang mengatasnamakan agama. Umat agama minoritas kerap tersisihkan,” terangnya. – Oleh : asa
Sumber: Solopos
