Oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro*
Internet
Dalam perkembangan tekhnologi Informasi di jagat raya ini, Internet merupakan sarana yang paling efektif, komunikatif dan strategis dalam menyebarkan informasi. Sebab tiada batas ruang dan waktu segala pesan dapat tersampaikan sesuai yang diminta oleh pengirim.
Menurut laporan survei online, paling tidak sekitar 694 juta orang di seluruh dunia dengan kisaran usia di atas 15 tahun adalah pengguna internet aktif atau sekitar 14 persen dari jumlah keseluruhan penduduk dalam kelompok usia itu. Begitu juga di Indonesia termasuk penggila Internet terbesar di dunia. Tidak kurang 16 juta orang Indonesia sudah secara aktif memanfaatkan Internet (database warnet/wartel 21 Mei 2007), tahun 2009 diperkirakan sudah mencapai 25 juta orang.
Internet menjadi alat yang semakin diminati dan berkembang terus secara masif dengan berbagai fasilitas teknologi pendukung dan kemudahan. Seperti halnya untuk memasarkan produk , perdagangan, potensi daerah, institusi sampai gagasan/ ide. Dengan memanfaatkan serta mengoptimalkan dunia maya (cyberspace), maka biaya dan efektifitas akan semakin cepat dan murah.
Oleh karena itu sudah seharusnya para pengguna (bloger) Internet seyogyanya dalam mengelola situs maupun jejaringnya digunakan untuk kemanfaatan, kemashalatan menuju keadaban publik. Sebab dengan melakukan tindakan yang positif, konstruktif sesuai dinamika masyarakat maka kehidupan damai sejahtera bagi umat manusia di dunia yang di idam-idamkan bukanlah tanpa harapan.
Maka harus menghindari kampanye negatif yang memudahkan salah persepsi. Memudahkan orang, kelompok, golongan, bangsa lain tersulut perasaan jiwanya sehingga menjadikan suasana semakin kacau. Sebab sekali terpantik dan mulai ”membakar” emosi dan sudah masuk ke ranah publikasai (media publik) maka upaya meredamnya akan semakin sulit. Sebuah filter (penyaring) sebelum terpublikasi di dunia maya (internet) sudah merupakan keharusan. Itulah kewajiban, keharusan pengelola harus hati-hati.
Meskipun Indonesia sudah ada aturan mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) namun belumlah jaminan bagi setiap orang mendapatkan perlindungan. Kadangkala malah kita terjerat oleh hukum publik melalui aturan ini. Bisa berkaca pada kasus Prita, yang mana dia terjerat oleh aturan dalam ITE bukan berdasarkan aturan hukum publik, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persoalan Prita baru bentuk pengaduan (curhat) dari surat elektronik (E-Mail) ke beberapa temannya. Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik (defamation, tort) bukan hanya ada di UU ITE, melainkan ada dalam hampir semua undang-undang hukum positif di banyak negara, meski kebanyakan masuk ranah hukum perdata. (http://daus.trala.la/2009/05/kasus-prita-dan-uu-ite/). Belum lagi kalau informasi sudah benar-benar hendak di sharekan bersama dengan maksud dipublikasikan secara umum (blog atau web).
Apalagi bila kita menulis gagasan/ ide karena kekecewaan yang bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Apalah jadinya? Kita tidak hanya diadili oleh hukum positif yang berlaku di suatu negara, namun tidak menafikan kita ”diadili” oleh komunitas dan masyarakat. Inilah yang perlu hati-hati, pasalnya ”pengadilan masyarakat” biasanya lebih kejam. Bisa Homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lain) biasanya lebih dominan. Okol lebih kuat daripada akal, kareana kadangkala logika berpikir tidak akan berjalan semestinya.
Pluralisme
Masyarakat Indonesia dikenal sangat majemuk (plural). Negara inipun dibangun dari berbagai keragaman suku, adat, budaya, bahasa daerah, wilayah dan agama kepercayaan yang diyakini. Maka bagaimanapun keberagaman ini wajib di jaga dan dilestarikan sesuai jamanya.
Pluralis sendiri menurut wikipedia dapat diartikan Suatu kerangka interaksi yg mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi (pembauran / pembiasan).
Para founding father (pendiri negara) menyadari bahwa kerukunan dan persatuan wajib di pertahankan demi keutuhan Negara. Bisa kita lihat proses lahirnya Idiologi Pancasila, begitu alotnya untuk menghilangkan tujuh kata terakhir dari Piagam Jakarta. Namu demi persatuan dan kesatuan, akhirnya saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, bunyi Sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” lah yang terus dipertahankan sampai sekarang. Dan menjadi kewajiban kita untuk menjaga, melestarikan dan mempertahankannya.
Sebab segala upaya untuk memecah bangsa ini sangat mudah. Apalagi ranah keagamaan selalu sensitif untuk dijadikan problem bangsa. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda namun tetap satu jua) merupakan harga mati bagi keutuhan negara Integralistik ini.
Menurut Bejo. SE, Pluralisme agama bisa dipahami dalam minimum tiga kategori. Pertama, kategori sosial. Dalam pengertian ini, pluralisme agama berarti ”semua agama berhak untuk ada dan hidup”. Secara sosial, kita harus belajar untuk toleran dan bahkan menghormati iman atau kepercayaan dari penganut agama lainnya. Kedua, kategori etika atau moral. Dalam hal ini pluralisme agama berarti bahwa ”semua pandangan moral dari masing-masing agama bersifat relatif dan sah”. Jika kita menganut pluralisme agama dalam nuansa etis, kita didorong untuk tidak menghakimi penganut agama lain yang memiliki pandangan moral berbeda, misalnya terhadap isu pernikahan, aborsi, hukuman gantung, eutanasia, dll. Ketiga, kategori teologi-filosofi. Secara sederhana berarti ”agama-agama pada hakekatnya setara, sama-sama benar dan sama-sama menyelamatkan”. Mungkin kalimat yang lebih umum adalah ”banyak jalan menuju Roma”. Semua agama menuju pada Allah, hanya jalannya yang berbeda-beda. Selanjutnya, dalam tulisan ini, setiap kali kita menyebut pluralisme agama, yang dimaksudkan adalah pluralisme agama dalam kategori teologi-filosofi ini.
Perdebatan mengenai pluralisme masih sangat krusial. Karena terkait dengan masalah teologis sebagai sesuatu hal penting dan sensitif. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan ada kebenaran lain di luar agamanya. Ajaran kitab suci masing-masing agama selalu mengarahkan pemeluknya untuk meyakini bahwa hanya agama kita yang paling benar. Namun, dalam beberapa hal, kitab suci masing-masing agama secara tersirat menyatakan adanya ‘jalan lain’ di luar agamanya, yang bisa jadi merupakan jalan yang absah juga untuk dilalui dalam prosesi menuju Tuhan (Moch Shofan.2007)
Oleh karena itu guna mempertahankan kepluralismean agama yang sudah ada sejak lama. Dibutuhkan kesadaran untuk menerima, mensyukuri dan menghormati keberbedaan tersebut. Sebuah kehendak dari kelompok insan religius untuk saling menghargai dan menghormatinya. Sebab sebuah penghargaan yang tulus dan timbul dari dalam hati akan bersifat abadi dan kekal. Bagaimanapun pluralisme bisa sebagai bentuk keunikan dan sesuatu yang sakral dan wajib dilestarikan.
Seorang tokoh pluralis kristen John Hick mengatakan, agama-agama tidak mungkin semuanya benar secara penuh; mungkin tidak ada yang benar secara penuh; mungkin semua adalah benar secara sebagian. Kriteria untuk mengetahui apakah seseorang sudah diselamatkan atau tidak adalah kehidupan moral dan spiritualnya yang mencerminkan kekudusan. Diantara kualitas-kualitas itu adalah: belas kasihan, kasih kepada semua manusia, kemurnian, kemurahan hati, kedamaian batin dan ketenangan, sukacita yang memancar.
Orang yang percaya pada teologi pluralisme agama biasanya tidak benar-benar mendasarkan pandangannya atas dasar kitab suci agama yang dianutnya atau tidak benar-benar berteologi berdasarkan sumber utama (kitab suci). Jika kita benar-benar jujur membaca kitab suci agama-agama maka kita menemukan klaim-klaim eksklusif yang memang tidak bersifat saling melengkapi tetapi saling bertentangan.
Sebagai contoh: Buddhisme percaya pada Nirwana dan Reinkarnasi dan tidak percaya pada kehidupan kekal (surga) sebagai tempat bersama Allah.. Nirwana adalah Keadaan Damai yang membahagiakan, yang merupakan kepadaman segala perpaduan yang bersyarat (Dhammapada bab XXV).
Orang Kristen / Katolik percaya akan Tritunggal Maha Kudus (Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus) sebagai satu Ruh Iman . Bahkan manusia hidup akan dibangkitkan pada hari kiamat bersama Sang Juru Selamat (yesus Kristus). Orang Kristen perlu berani mengakui perkataan Yesus “Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku.”
Pluralisme merupakan konsep yang mereduksi keunikan pandangan agama masing-masing. Maka pluralisme hidup beragama hidup dan berkembang sesuai dengan pengaruh kebudayaan yang ada dalam masyarakat dalam hidup berdampingan secara damai sesuai yang diinginkan.
Toleransi
Toleransi sendiri berasal dari bahasa latin tolerare yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Dari arti katanya berarti toleransi sendiri lebih pada sikap penghormatan kepada orang lain untuk melakukan sekehendak hatinya sesuai dengan keinginan dan hati nuraninya asal tidak saling mengganggu.
Namun dalam perkembangannya di Indonesia istilah toleransi sangat erat kaitan dengan kehidupan beragama. Toleransi antar umat beragama diartikan sikap sabar membiarkan orang lain mempunyai keyakinan lain mengenai agama dan kepercayaannya itu. Implikasinya ada toleransi berarti tumbuh sikap hormat-menghormati antara pemeluk agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan tenang tanpa saling mengganggu bahkan saling menghormati dengan tolong- menolong.
Oleh karena itu seyogyanya sebagai warga yang mengembangkan toleransi perlu menghindari dan menjauhi sikap fanatik berlebihan, mencampuradukkan ajaran agama, mengusik kegiatan ibadah dan acuh tak acuh dengan pemeluk agama lain. Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia perlu ditumbuh kembangkan sikap melayani, menghargai, menghormati dan saling membantu.
Menurut Frans Magnis Suseno toleransi yang sejati justru muncul sebagaimana dikatakan ; ”meskipun saya tidak meyakini iman-kepercayaan Anda, meskipun iman Anda bukan kebenaran bagi saya, saya sepenuhnya menerima keberadaan Anda. Saya gembira bahwa Anda ada, saya bersedia belajar dari Anda, saya bersedia bekerja sama dengan Anda.”. Dapat dikatakan bahwa tiada sekat antar manusia karena pandangan agama yang kerdil.
Oleh karena itu sebuah kehendak membangun komunitas online. Sebuah kebersamaan mewartakan kabar gembira keselamatan demi keberadaban masyarakat (khususnya Indonesia) perlu menyamakan pemahaman konsep. Sebab bila keberadaan dari komunitas (web) ini dapat mencerahkan kehidupan menjadi lebih baik sebagai upaya membangun masyarakat madani (civil society).
Hakekatnya kepatuhan akan perintah dalam Kitab Suci menjadi karakteristik pokok setiap agama. Agama mengajarkan para pemeluknya untuk menyerahkan jiwa, raga dan entitas hidup mereka untuk Tuhan semata. Tak bisa dipungkiri pula bahwa semua agama memiliki paradigma sosial yang berwujut keadilan sosial dan kesejahteraan manusia secara universal.
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan jaman kerap kita dengar pendapat para tokoh agama bahwa perlu sikap saling menghargai, menghormati antar umat bergama. Bukan semata sebagai propaganda semu namun bentuk kepedulian bahwa hidup saling bergandengan tangan akan mendapatkan kenikmatan sejati.
Kita bisa bersyukur pada mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Berkat perjuangannya sejak sebelum menjabat sebagai Presiden berkenaan dengan toleransi kehidupan beragama. Perlindungan terhadap penganut TriDharma (Kong Hu Cu) yang tidak diakui perkawinanya, sampai akhirnya Kong Hu Cu di akui menjadi agama resmi negara. Sebuah contoh yang wajib ditiru oleh pejuang keberagaman dan kehidupan yang penuh toleransi.
Solusi
Demi membuka mata realitas bahwa pluralisme, toleransi di Internet harus setiap saat dikampanyekan bersama. Penjaga portal harus memahami bahwa pentingnya hidup berdampingan dengan mengedepankan toleransi yang berbudaya. Demi ”menyetir” lajunya gagasan ide agar tidak menyimpang bahkan melukai pihak lain perlu penjagaan bersama. Saling intropeksi, koreksi, memberi peluang dan masukkan yang tidak memprovokasi seharusnya diaplikasikan.
Peristiwa yang sering kita dengar berkenaan ”obok-obok” dalam berkeyakinan dan menjalankan ibadah. Tersebarnya situs ”fitna” yang sempat menghebohkan jagat maya sampai pada sinkritisme (upaya untuk penyesuaian pertentangan perbedaan kepercayaan) dan apathisme (tidak percaya pada Tuhan) dalam kehidupan beragama.
Saatnya dengan kebersamaan dalam satu wadahkomunitas dan ide para bloger selalu membuat statemen (pernyataan) yang menyejukkan. Keberagaman agama adalah rahmat dan anugerah, bukan bibit konflik. Tergantung bagaimana kita bersama memformat menjadi semakin menarik.
Selain membuat format kegiatan bersama dengan saling menghormati. Pembublikasikan kegiatan-kegiatan religius dengan penjelasan yang gamblang dan mudah dimengerti menjadikan bentuk pemahaman dan pengkampanyean budaya toleransi ditengah pluralisme. Demi kepraktisan, efektifitas dan cepatnya informasi pada sasaran media Internet menjadi solusi.
Sebab anggota komunitas ini menyadari bahwa bangsa yang damai perlu dibangun oleh insan-insan peduli akan kasih, kebersamaan dan kerukunan. Penyadaran ini semakin terbentu dan hakiki dengan gagasan yang benar-benar membuat pemeluk agama lain tenteran, aman dan nyaman. Sebab apa yang ditulis dan disampaikan dalam blog memang berisi pencerahan bersama. Semoga!
* guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, aktif menulis di blog dan media massa.
* disampaikan dalam diskusi ” Pengaruh Internet dan Blog Terhadap Perkembangan Kehidupan Beragama dan Budaya Bertoleransi di Solo Raya” tanggal 19 Agustus 2009

salam kenal, aku tertarik bgt dg tulisan anda…kebetulan q lg penelitian. jadi aku sedikit ambil tulisan anda bwt tambahan referensi…makasih n maaf sebelumnya./..