MediaKeberagaman.Com-Solo. Kasus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) GSJA Bukit Sion yang berlokasi di Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan Kota Solo, akan dimusyawarahkan di kantor kelurahan setempat, Rabu (16/12), jam 19.30 hingga selesai.
Menurut informasi dari kelurahan, pertemuan itu difasilitasi oleh pihak kelurahan dengan mengundang para pihak diantaranya Camat Serengan, DanRamil, Kapolsek, Ketua RW 12, Ketua Rt 02/12, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan dari Kesbanglinmaspol Kota Solo.
Menurut data MediaKeberagaman.com, pada bulan Desember 1998 pihak Gereja Bukit Sion mengontrak rumah di wilayah Rt 02/12 Kampung Pringgolayan, Tipes. Satu tahun kemudian (1990) di bangun gereja secara permanen, dan diusahakan memperoleh IMB tempat Ibadah, tetapi mengalami kendala. Tahun 1993, pihak gereja mengurus kembali IMB, tetapi mentok di Departemen Agama (Depag) Kota Surakarta.
Atas saran beberapa tokoh, pihak gereja disarankan mengurus kembali IMB dengan persyaratan persetujuan dari warga sekitar, pihak Rt, Rw. Dan selanjutnya minta surat rekomendasi dari Kakandepag. Usai dari Kakandepag ternyata pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2007, saat umat tengah melakukan kebaktian digrudug oleh FPI dan MMI, dengan alas an gereja Bukit Sioon tidak memiliki IMB, mereka dengan lantang teriakan Allah Akbar berkali-kali. Dan mulai tanggal 18 Pebruari 2007, gereja Bukit Sion tidak boleh melakukan kebaktian. Tak puas, tanggal 25 Pebruari 2007, FPI dan MMI mendatangi kembali, tetapi gereja sudah sepi, kebaktian dialihkan ke Manahan. (CCP)
Terima kasih untuk berita yang berimbang ini. Tuhan memberkati visi dan misi organisasi ini.