MediaKeberagaman.Com–Solo. Ada kabar baik bagi umat beragama di Kota Bengawan, masalah perizinan pendirian tempat ibadah yang selama ini masih menyimpan banyak persoalan. Mulai sekarang sudah ada prosedur penerbitan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surakarta, mengenai IMB rumah ibadah dan ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah ibadah.
Menurutanggota FKUB Kota Surakarta, Drs KH. Suyono M Musyafa, M.Si, tempat ibadah yang harus dimintakan izin IMB kepada Walikota dan diberikan dengan rekomendasi Kepala Kantor Departemen Agama dan rekomendasi FKUB Kota Suarakarta, diantaranya ; Bangunan Masjid (Islam), Gereja (Katholik dan Protestan), Pura ( Hindu), Vihara (Budha) dan Kelentheng (Kong Hu Cu).

Sedangkan mendirikan bangunan Mushola atau Langgar (Islam), Kapel atau Stasi (Katholik), Cabang atau Pepanthan (Protestan), Sanggar (Hindu) dan Cetya (Budha) tidak perlu mengajukan IMB kepada Walikota atau mendapatkan rekomendasi dari KakanDepag dan FKUB. Pernyataan itu mengemuka dalam diskusi publik ”Membedah pasal 28 (Perber No 8 & 9 tahun 2006) tentang perizinan tempat ibadah” yang diselenggarakan Lembaga COMMITMENT Solo di Sekretariat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surakarta, Jl. Honggowongso 75, Rabu (28/10).

Sementara itu, pemanfaatan bangunan gedung bukan tempat ibadah yang dijadikan tempat ibadah sementara harus mendapat surat keterangan izin sementara dari Walikota dengan memenuhi persyaratan ; pertama, laik fungsi. Kedua, pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat, yang meliputi ; izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi tertulis dari lurah setempat, pelaporan tertulis kepada FKUB dan pelaporan tertulis kepada Kakandepag.
Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah tempat ibadah oleh Walikota dapat diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari Kakandepag dan FKUB. Surat keterangan pemberian izin sementara ini hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

Persoalan HAM
Ishariyanto, SH. MH dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), menjelaskan bahwa dalam konteks kebebasan beragama sebagai Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya Hak Sipil dan Politik, pendirian tempat ibadah merupakan bagian ”Kebebasan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam ruang publik maupun privat untuk memanivestasikan agama dan keyakinannya.”

Namun, secara faktual juga harus dipahami bahwa pendirian tempat ibadah tidaklah berada dalam ruang kosong. Ia harus menjadi bagian dari sebuah komunitas sosial (baca: masyarakat) yang kadang-kadang tidak indentik dengan ”pemeluknya”, tetapi lebih luas lagi, ia berada dalam tatanan ruang sosial dan psikologis dsekaligus karena menyangkut ”hajat hidup orang banyak.”

”Sehubungan dengan ini, saya menganggap tepat ketentuan yang mensyaratkan adanya ”dukungan sosiologis” untuk pendirian tempat ibadah. Inilah gambaran khas kultur Indonesia : HAM tidaklah mengejawantah dalam hak azasi yang sifatnya mutlak, tetapi harus berpadu dengan kewajiban azasi untuk menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum,” papar Ishariyanto.
Acara yang dihadiri sekitar 30 orang tersebut, tampak diantaranya perwakilan dari Kesbanglinmas, Poltabes, Bagian Hukum dan Ham Pemkot Surakarta, Korem 074, Kodim, GKJ Manahan, GKJ Pepanthan Colomadu, GBI Kenteng Baru, Pasar Kliwon, GPDI Kemah Daud, Baki, Muslimat-NU, LSM Konsorsium, Yaphi, HMI dan WKRI. (CCP).
Pedoman FKUB Versi PDF [Download]
Wow .. mantap .. ayo daerah lain juga dong, bisa meniru Solo neh
, biarlah setiap umat beragama lebih mudah dan nyaman dalam beribadah.
FKUB di Solo memang sudah mengeluarkan satu PEDOMAN yang mengatur hal itu mas ari dan informasi kemarin cukup mengejutkan beberapa peserta yang tempat ibadahnya ditutup oleh sejumlah laskar di Kota Solo ini. Saat ini beberapa korban akan mencoba melakukan audiensi dan memperjuangkan hal ini bersama-sama.
Untuk daerah lain kita tidak tahu, semoga dari Solo ini bisa menyebar ke daerah lain. Meskipun demikian realitas dilapangan akan sangat berbeda karena berdasarkan proses advokasi teman2 meskipun ada jaminan dan masyarakat mau menjalankan ibadatnya kembali didatangi kembali oleh sejumlah laskar. Akhirnya masyarakat tidak mau ambil resiko dan menutup lagi.
Dalam hal ini kita harus terus menerus meminta tanggungjawab pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan. Jangan lelah untuk memperjuangkan hak……
setuju, mari kta kembalikan era kerukunan antar umat beragama yang telah pudar…(nyaris mengerikan)