MediaKeberagaman.com, Solo. Pengurus FKUB Kota Solo, sebanyak 17 orang, mereka perwakilan dari umat Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Sejak dilantik pada tanggal 5 Februari 2007, FKUB Kota Solo, banyak mengadakan aktivitas diantaranya ; Workshop, Sosialisasi FKUB dengan mengundang Camat dan Lurah se Kota Solo, mengadakan kunjungan ke umat Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, dll. Terkait dengan kegiatan FKUB, berikut ini petikan wawancara Henri Dwi Oktava dari MediaKeberagaman.com dengan Drs. KH. Suyono M Musyafa, MSi anggota FKUB Kota Solo, baru-baru ini.
Dalam Peraturan bersama (Perber) dua menteri (agama dan dalam negeri), No 8 dan 9 ada lima peran dan fungsi FKUB salah satunya adalah membangun perdamaian menurut pandangan bapak?
Di FKUB sudah jelah bahwa intinya bagaimana untuk membangun keukunan umat beragama, dan kerukunan dalam sosial kemasyarakatan. Dan di FKUB itu lebih pada hubungan kemanusiaan saja, kan untuk masalah intern agama semisal ibadah dan ritual-ritual keagamaan, masing masing agama sudah memliki aturannya masing-masing.
Untuk Peningkatan Toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama, bermasyarakat di Kota Solo. Program apa yang dilakukan oleh FKUB?
Seperti yang sering di sampaikan dalam seminar bahwa FKUB di Solo sudah pernah mengadakan workshop dan hasilnyapun sudah ada,dan itu menjadi pedoman kita untuk bergerak, kemudian ada SOP yang harus dimengerti oleh masyarakat dalam rangka tata cara penerbitan rekomendasi IMB rumah ibadah, kemudian saat ini sedang dibicarakan untuk penerbitan peraturan walikota tentang IMB tapi ini belum final karena pembahasan cukup a lot sebabnya kajian hukum dan civil effect yang ada cukup banyak dan berat, dan pembicaraan tentang ciri2 rumah ibadah juga belum sampai clear dan nantinya juga perlu di sosialisasikan ke bidang hukum dan bidang2 lainnya di lingkungan Pemkot Solo. Dan dengan adanya perwali nantinya khan dasar hukumnya menjadi lebih kuat. Kalau menurut saya sih perwalinya sederhana aja, Intinya peraturan yang mengatur pendirian rumah ibadah salah satu syarat nya harus dengan rekomendasi FKUB, adapaun yang menentukan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi FKUB biarlah FKUB yang mengatur dan tentunya diketahui oleh Walikota.
Sejak tahun 2009 sampai sekarang, sudah ada 12 tempat ibadah yang mendapat rekomendasi dari FKUB, bisa diceritakan, bagaimana kronologi mekanisme pengajuan IMB tempat ibadah, hingga mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan disetujui oleh Walikota?
Di FKUB kan ada SOP, dan di SOP itu ada aturannya, langkah pertama yaitu mengajukan permohonan kepada walikota yang ditujukan kepada FKUB dan kementrian agama, dan setelah persyarakat yang diharapkan FKUB terpenuhi dan secara administratif terpenuhi maka FKUB akan terjun ke lokasi dengan terlebih dahulu FKUB membentuk tim, dan dengan pemberitahuan dari KESBANGPOLINMAS maka pada waktu yang ditentukan tim dari FKUB akan mensurvey ke lokasi yang akan didirikan dan tanggapan masyarakat sekitar kemudian pemerintah setempat dalam arti kelurahan. Kalau semua menyetujui dan tidak ada permasalahan kemudian dibahas di rapat pleno FKUB untuk mendapatkan keputusan disetujui atau tidaknya. Setelah rekomendasi terbit maka akan disampaikan ke Walikota dan yang akan menentukan IMB disetujui atau tidak ya Walikota..
Dari duabelas tempat ibadah itu, bisa dijelaskan kriterianya masing-masing. Dan mekanisme penyelesaiannya seperti apa?
Berdasarkan SOP semua penyelesaian diperlakukan sama, misal di gereja Pucangsawit karena ada kesalahpahaman antara masayarakat maka melalui KESBANGPOLINMAS kita mengundang elemen yang terlibat untuk melakukan pertemuan di kelurahan dan setelah semua permasalahan yang ada sebelumnya clear kemudian FKUB mengadakan kunjungan ke Lokasi dan kemudian diputuskan di terbitkanlah FKUB .
Dalam menyelesaikan kasus tersebut, pihak-pihak mana saja yang terlibat?
Tergantung masalah yang dihadapi, seperti salah satu gereja di Tipes, sampai melibatkan kepolisian dan ternyata masalah yang dihadapi termasuk rumit, dan tidak cukup sekali selesai. Akhirnya ada solusi dari pihak gerejamau pindah ketempat lain
Apakah ada pedoman, aturan atau mekanisme yang berisikan tentang penyelesaian suatu kasus “kekerasan berbasis agama” yang terjadi di masyarakat?
Mekanismenya adalah melalui pendekatan, jika ada masalah antara umat beragama ya masing-masing anggota FKUB yang beragama tersebut yang akan melakukan pendekatan. Dan kita menngacu apa yang dimaksud dengan kerukunan.Kalau gesekannya umat beragama yang kita kumpulkan, duduk perkaranya apa ya kita bicarakan bersama-sama
Kalau masyarakat mengalami “kekerasan” misal, tidak bisa memperoleh KTP beragama Kong Hu Chu, lalu disuruh “pindah” kolom agamanya ke yang lebih mendekati, khusunya bagi penganut Kong Hu Chu. Apa mestinya yang dilakukan oleh masyarakat, dan bagaimana tanggapan dari FKUB?
Selama ini FKUB belum menemukan masalah itu, kalau memang itu ada saya kira pihak kelurahan harus melakukan perlakuan yang sama karena sekarang khan Kong Hu Chu merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. dan di FKUB pun ada perwakilan dari Kong Hu Chu, dan kalau masayarakat yang meminta KTP dengan agama Kong Hu Chu tidak diperbolehkan ya maaf saya berarti oknum birokrasi tersebut belum paham.
Kasus dilapangan masih ditemui, diantaranya pelarangan kegiatan Yasinan di Joyosuran, sweeping oleh kelompok tertentu (terkini pada tanggal 6 Juni 2010, di Banyuanyar, bentrok antara laskar dengan warga, hingga menimbulkan korban, laskar 1 orang dan warga 3 orang luka). Trus, sweeping tempat ibadah di Mojosongo oleh kelompomk tertentu, (pada pertengahan Maret 2010). Deangan adanya kasus-kasus tersebut bagaimana FKUB bersikap, dengan harapan tak ada lagi kekerasan di masyarakat?
FKUB itu kan normatif, jadi kalau tidak ada laporan maka FKUB tidak akan bertindak, dan persoalan itu khan intern agama artinya dalam agama Islam sendiri. Dan kalau sudah intern agama itu khan sudah diluar kawasan dan kewenangan FKUB, FKUB kan Forum kerukunan antar umat beragama jadi kalau sudah intern umat beragama maka yang harus menyelesaikan ya dari agama itu sendiri.
Terakhir, apa saran bapak agar Kota Solo yang terkenal dengan budaya adiluhungnya (ada Kraton Kasunanan dan Pura Mangkunegaran), menjadi kota yang damai, aman dan toleran?
Pak Joko Widodo (Jokowi) Walikota, menghendaki Solo menjadi kota yang moderat religius artinya sebagai umat beragama yang jangan kaku lah.. saya kita moderat religius itu khan bisa diterapkan di agama apa saja, dan mencontoh rasulallah dalam berdakwah bahwa dalam berdakwah rasulallah tidak pernah menyakiti siapapun. Dan saya melihat bahwa di Solo sendiri bahwa Walikota merangkul semua aliran dan agama yang ada di Solo. (Tovfha)