MediaKeberagaman.Com, Solo. Sejumlah korban kekerasan berbasis agama dan kelompok rentan di Kota Surakarta (Solo) mengikuti pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) Dasar dari tanggal 22-24 Maret 2010. Kegiatan ini difasilitasi oleh Sri Wiyanti (Mbak Iyik) dan Ahsan Jamet Hamidi dari Semarak Cerlang Nusa, Consultancy, Research, and Education for Social Transformation, Jakarta.
Sejumlah peserta merupakan korban penutupan tempat ibadah dan warga masyarakat yang di Kota Solo yang pernah mengalami intimidasi oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil berkedok agama. Pelatihan juga diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi kemasyarakatan seperti; Ahmaddiyah, Majelis Agama Konghucu Indonesia, Vihara Dharma Sundara, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Nahdhatul Ulama (NU) dan warga Joyosuran.
Pada hari pertama, fasilitator mengajak peserta untuk mencoba mengenal HAM. Fasilitator membagi peserta dalam tiga (3) kelompok kecil untuk merumuskan: (1). Apa saja hak yang dirasa penting untuk dimiliki setiap orang; (2). Apa saja hak yang dirasa penting untuk dimiliki tiap orang dan merupakan bagian dari HAM. (3). Apa saja hak yang dirasa penting untuk dimiliki tiap orang tetap tidak/bukan bagian HAM. (4). Apa definisi HAM?.
Dalam salah satu kesimpulan fasilitator mengatakan bahwa,”Definisi HAM itu berkembang dan berubah sepanjang zaman tetapi ada batasan baku tentang HAM. HAM tidak bisa dicabut oleh siapapun selama manusia hidup. HAM bisa dibatasi tetapi bukan oleh peraturan atau etika tetapi dibatasi oleh hak orang lain. Hal inilah yang membedakan antara HAM dan hak, kalau hak selalu terkait dengan peraturan, etika, norma yang terikat waktu dan tempat” ungkap Mbak Iyik.
Untuk lebih memperdalam pemahaman peserta, pada sesi siang fasilitator mengupas lebih jauh tentang definisi HAM. Pada sesi ini fasilitator memaparkan secara singkat lahirnya Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB tahun 1948 dan perkembangannya. Setelah sesi pemaparan, peserta diminta kembali kepada kelompok awal untuk menjawab pertanyaan: Apa 3 hak paling penting dari yang sudah dirumuskan sebelumnya.
Pada hari pertama, ada presentasi kasus dari peserta yang berasal dari Ahmaddiyah terkait dengan kasus penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di Parung Bogor dan beberapa tempat yang lain. Peserta kemudian diminta oleh fasilitator untuk melihat kasus ini dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam DUHAM. Peserta kembali dibagi dalam kelompok-kelompok kecil untuk melakukan analisis kasus.
Belajar Menganalisis
Hari kedua pelatihan fasilitator memperdalam pemahaman peserta tentang instrument pokok HAM internasional dan nasional. Untuk mengenal dan memahami lebih jauh tentang berbagai instrument internasional, peserta diminta melakukan analisis dengan menggunakan beberapa study kasus. Ada dua study kasus yang telah dipersiapkan oleh fasilitator yaitu: kasus mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan dan kasus perkawinan beda agama dan suku.

Situasi saat diskusi kelompok berlangsung, peserta secara serius mendiskusikan secara bersama-sama pertanyaan yang dilontarkan fasilitator (Doc: CFI/ RESPECT, 2010)
Peserta dibagi dalam empat (4) kelompok dan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan diantaranya: bentuk pelanggaran hak apa saja yang terjadi dalam study kasus yang diberikan, mengidentifikasi konvensi-konvensi internasional dan hukum nasional yang mengatur tentang hal tersebut, kewajiban negara yang harus dijalankan berdasarkan beberapa konvensi dimaksud dll. Kurang lebih 30 menit, peserta telah selesai merumuskan dan menjawab pertanyaan fasilitator dengan merujuk berbagai instrument yang menjadi dokument selama pelatihan.
Disamping belajar menganalisis, pada hari ke-2 peserta juga diberi penguatan materi tentang mekanisme penegakan HAM. Satu orang narasumber yaitu Bpk Is Haryanto,S.H salah seorang staff pengajar fakultas Hukum UNS diundang sebagai seorang narasumber.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan materi terkait dengan mekanisme penegakan HAM dengan menyebutkan beberapa institusi di Indonesia yang terkait dengan penegakan HAM. Bebeberapa institusi yang dimaksud diantaranya; Komnas HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi, Lembaga Ombudsman dan Komisi Pelayanan Publik. Masing-masing institusi tersebut memiliki kewenangan yang berbeda namun bisa dipakai sebagai rujukan jika terjadi pelanggaran HAM di masyarakat.
Pada hari ketiga atau hari terakhir pelatihan, fasilitator mengajak peserta untuk lebih memperdalam mekanisme penegakan HAM. Namun pada sesi awal dihari ketiga, fasilitator ingin melihat pemahaman peserta tentang berbagai materi yang telah disampaikan. Fasilitator mengajak peserta untuk role play (bermain peran) dengan meminta seluruh peserta berdiri. Fasilitator akan mengajukan beberapa pertanyaan dan peserta diminta untuk menjawab setuju atau tidak dengan cara berpindah tempat. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan antara lain: apakah hak asasi manusia merupakan konsep barat atau tidak, memilih agama merupakan bagian dari hak asasi atau bukan, HAM urusan masyarakat atau negara.

Salah seorang peserta dari Joyosuran, menyampaikan satu testimoni terkait dengan kasus kekerasan yang dialami oleh sejumlah warga Joyosuran oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kota Solo (Doc: CFI/ RESPECT, 2010)
Setelah itu, peserta diminta oleh fasilitator untuk menceritakan beberapa bentuk pelanggaran yang pernah dialami atau dirasakan. Dalam sesi ini, tiga orang peserta yang pernah mengalami kasus penutupan tempat ibadah oleh sejumlah kelompok organisasi masyarakat sipil menceritakan kasusnya. Kasus lain yang muncul disampaikan oleh peserta perwakilan dari Joyosuran yang sampai sekarang ini terus mendapat intimidasi dan juga satu orang peserta dari Wanita Katolik Republik Indonesia Kota Surakarta.
Sebagai salah satu kesimpulan dari sesi ini, fasilitator menyampaikan bahwa,”Betapa tidak mudah memperjuangkan hak asasi yang sudah dijamin karena keterbatasan pengetahuan masyarakat, benturan kepentingan dll. Namun demikian, HAM harus tetap diperjuangkan sampai kapanpun”.
Pada hari ke-3 yang merupakan hari terakhir pelatihan, peserta diminta untuk merumuskan rencana tindak lanjut setelah pelatihan. Ada beberapa rumusan yang telah dihasilkan oleh peserta untuk menindaklanjuti beberapa agenda setelah pelatihan diantaranya: Membangun forum diantara para peserta pelatihan yang akan bertanggungjawab untuk melakukan inventarisasi kasus, memberi masukan kepada pemerintah dll. Disamping itu, ada rencana juga membentuk atau membangun jaringan dengan banyak pihak agar kasus-kasus pelanggaran HAM di Kota Solo bisa dikurangi.
Sebagai catatan akhir, berbagai kasus yang telah dipresentasikan oleh sejumlah peserta menunjukkan bahwa Kota Solo layak untuk mendapat perhatian secara khusus. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM dengan berbagai variasinya ada dan terjadi ditengah-tengah masyarakat hingga sampai sekarang ini. Respon pemerintah yang lemah, belum adanya satu lembaga/ institusi yang concent terhadap masalah-masalah seperti ini merupakan satu tantangan yang harus dijawab. Dan pelatihan HAM Dasar yang diselenggarakan selama tiga hari tidak akan mampu menjawab berbagai persoalan tersebut, masih dibutuhkan satu kerja keras lagi. (Mhr)