Media Keberagaman.Com-Solo. Kasus penutupan tempat ibadah oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil berkedok agama cukup marak terjadi di Kota Surakarta dan belum terselesaikan sampai saat ini. Sebut saja kasus penutupan GKAI Jemaat Gebang, Kadipiro, Banjarsari (2006), Kasus GJKI Kristus Gembala, Dawung, Serengan (2007), Gereja Bukit Sion di Kalurahan Tipes (2007), GKAI Galilea di Kalurahan Kadipiro (2007) dll. Berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Commitment, berbagai kasus penutupan tersebut dilakukan dengan cara-cara kekerasan serta bersifat intimidatif kepada para pemeluk / umat setempat. Alasan umum yang dipakai untuk melakukan penutupan terkait dengan masalah perijinan (Ijin Mendirikan Bangunan), dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta minimnya jumlah pengikut (umat) dari gereja yang bersangkutan.
Dialog interaktif yang dilaksanakan di Radio Republik Indonesia (RRI) dan difasilitasi oleh COMMITMENT, SPEK HAM, FKPI Solo. Dalam dialog tersebut menghadir narasumber Hesti Armawulan (ket. Bid. Ekst Komisi Nasional Hak Azasi Manusia), Pdt. Daniel Widi (Korban kekerasan berbasis agama) dan satu lagi Kapoltabes Surakarta, tetapi sayang beliau tidak bisa hadir. Dalam dialog interaktif tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan lintas agama dan tokoh masyarakat, diantara yang hadir dari Badan Antar Gereja-gereja Kristen Surakarta (BAGKS), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Perhimpunan Masyarakat Surakarta (PMS), Forum Perdamaian Lintas Agama dan Golongan (FPLAG), Nahdlatul Ulama (NU), Masyarakat Khonghucu Indonesia (MAKIN) Surakarta, Insan Emas, perwakilan GKJ Manahan, perwakilan masyarakat Joyosuran dan sebagainya.

Dalam paparannya nara sumber dari Komnas Ham, bahwa terminology perlindungan Negara terhadap pemeluk agama adalah 1, kebebasan menjalankan agama, 2, aturan bangunan untuk rumah ibadah yang ditata. Tugas Negara adalah untuk menegakkan aturan, sedangkan maraknya penutupan tempat ibadah kalau itu dilakukan oleh masyarakat sipil jadi persolaan, sehingga harus memberikan ruang untuk masyarakat, dan Negara harus memberikan jaminan secara konstitusi. Komnas HAM banyak menerima kasus-kasus penutupan tempat ibadah dari berbagai daerah, tetapi dalam posisi ini Komnas Ham akan memberikan rekomendasi.
Juga ditambahkan oleh Hesti Armawulan, bahwa saat ini Indonesia merupakan tipologi masyarakat yang individualistik, sedangkan kita terbangun dengan masyarakat yang punya toleransi, gotong royong, sehingga dalam kehidupan social masyarakat untuk saling menghargai perbedaan dan tugas tokoh agama dalam masyarakat dapat memberikan pemahaman yang tepat dan kondisi yang tidak kondusif mudah dipicu konflik dalam masyarakat.

Sedangkan pengakuan pendeta Daniel Widi yang pernah mengalami tempat ibadahnya ditutup paksa oleh kelompok masyarakat sipil dengan alasan masyarakat setempat tidak bisa menerima keberadaan gereja tersebut dan bentuknya rumah tinggal bukan tempat ibadah, padahal gereja telah berdiri selama 17 tahun. “Setelah kasus tersebut kita tetap ada hubungan baik dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dialog interaktif tersebut juga direspon oleh masyarakat luas, ada beberapa penanya yang memberikan komentarnya melalui jaringan telepon, diantaranya Khoirul (anggota FKUB Sukoharjo), bahwa saat ini tidak ada yang namanya penutupan rumah ibadah, karena sudah diatur dalam peraturan menteri agama dan dalam negeri, juga di katakan oleh Toni dari solo, bahwa penutupan tempat ibadah saat ini sudah tidak ada dan tema dialog ini dengan bahasa Penutupan tempat ibadah merupakan kata-kata yang provokatif. Sekarang kondisi kota Solo sudah aman dan damai jangan diungkit-ungkit lagi dengan tema-tema yang mengganggu ketentraman masyarakat, jadi ibaratnya membangunkan harimau yang seang tidur. (Jld)
