Telaah Terhadap Kerangka Hukum Bagi Perlindungan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia (ISHARYANTO, SH, M.Hum)

Categorized Under: Artikel No Commented

MediaKeberagaman.com, Solo. Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menempatkan agama pada kedudukan dan peranan yang penting, serta menjadi sasaran pembangunan. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Selanjutnya Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selanjutnya dalam Pasal 28E ayat (3) diatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Bahkan Pasal 28I ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan hak beragama merupakan “hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” (non-derogable rights). Dalam konteks ini juga jaminan konstitusional tersebut harus dihubungkan dengan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945) serta ketentuan “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” (Pasal 28G ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945). Sebagai bagian dari hak asasi manusia, maka perlindungan kebebasan beragama merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945).

Download Makalah Lengkap disini [pass: mediakeberagaman]

Berita Lainnya:

    Dapatkan Berita di Email anda! Berlangganan berita kami dengan memasukkan email anda

    Masukkan email anda:

    Leave a Reply