MediaKeberagaman.Com-Solo.” Siapa yang tidak khawatir dan takut mas…lha wong puluhan kendaraan bermotor dengan suara yang memekakkan telinga masuk ke gang-gang sempit di daerah kami sambil berteriak jihad…jihad…jihad….Mereka juga membawa tongkat bahkan pedang…” ujar Ibu Wati (Bukan nama sebenarnya).
Pernyataan diatas merupakan testimoni salah seorang warga di Kampung Joyosuran, Pasar Kliwon yang ditemui saat workshop membangun mekanisme pertahanan yang diselenggarakan oleh FKPI pada hari Minggu (29/11) lalu. Menurut penuturan beliau, hampir setiap malam minggu salah satu organisasi masyarakat sipil yang berkedok agama selalu melakukan konvoi dengan kendaraan bermotor dan masuk ke gang-gang sempit ditengah-tengah kampung.
“Sering terjadi di Kampung Kami, mereka (kelompok sipil tertentu) langsung masuk ke rumah-rumah penduduk tanpa permisi dan tidak sopan menggeledah rumah-rumah warga untuk mencari minuman keras. Ada juga kasus penutupan tempat doa maupun kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tradisi masyarakat seperti; Yasinan, pernikahan, khitanan dll” tambah Ibu Wati. Testimoni yang disampaikan Ibu Wati ini merupakan bentuk intimidasi lain yang dihadapi oleh warga di Kampung Joyosuran.
Kampung Joyosuran merupakan satu kampung yang terletak di Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta. Wilayah ini berada dibagian selatan Kota Surakarta yang pada umumnya dicirikan sebagai perkampungan kumuh dan padat penduduknya jika dibandingkan dengan bagian utara. Berdasarkan Surakarta Dalam Angka (2005) tingkat kepadatan penduduk di Pasar Kliwon adalah 17.989 jiwa/ km² yang berarti bahwa tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini telah melewati batas ambang kelayakan menurut standart PBB yaitu sebesar 10.000 jiwa/km².
Untuk sekedar mengingatkan, diwilayah ini juga pernah terjadi bentrokan yang menewaskan warga sekitar bernama Heri Yulianto (Kipli) sekitar bulan Maret 2008 lalu, yang telah menghadap-hadapkan antara masyarakat dengan kelompok sipil tertentu yang menggunakan kedok agama. Peristiwa ini berawal ketika belasan pemuda yang sedang kumpul-kumpul diserang oleh kurang lebih 100 laskar yang berjalan kaki. Setiba dilokasi, kelompok tersebut langsung membubarkan belasan pemuda yang berpesta minuman keras (miras), namun mendapat perlawanan. Perkelahian tak seimbang pun tak terelakkan dan belasan pemuda itu terdesak karena kalah jumlah. Beberapa dari mereka menghubungi teman lainnya sehingga puluhan pemuda berdatangan dan ikut terlibat perkelahian dengan anggota laskar. Akibat bentrokan ini Kipli akhirnya meninggal dunia sedang satu orang lagi yaitu Tri Joko luka-luka cukup parah (Kelik Ismunandar, 2008).
Akibat kasus yang menewaskan Kipili ini dan beberapa intimidasi yang terus dilakukan, warga Joyosuran selalu dirundung rasa kekhawatiran dan ketakutan. ”Kami hanya mengkhawatirkan anak-anak dan juga suami Kami yang bisa jadi korban setiap saat. Hidup kami terasa tidak nyaman di Joyosuran” tambah Ibu Yanti (bukan nama sebenarnya)
Terjadinya Pembiaran
Bentuk-bentuk intimidasi, teror yang dialami oleh warga Joyosuran tidak terlepas dari pembiaran yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam hal ini pihak Kepolisian Kota Surakarta. Menurut penuturan Ibu Susi (bukan nama sebenarnya) dan beberapa warga yang lain menyatakan bahwa setiap kali ada konvoi kendaraan bermotor, pihak Kepolisian tidak melakukan pembubaran namun seolah-olah mereka malah melakukan pengawalan dari belakang. Dan ketika masyarakat mengadukan hal ini, pihak Kepolisian menyatakan,”Kami belum bisa bertindak karena belum ada korban” ungkapnya.
Pernyataan dari masyarakat tersebut coba dikonfirmasikan kepada pihak Kepolisian saat diadakan dialog interaktive yang dilakukan oleh Commitment pada hari Kamis (26/11) lalu. ”Ada pertimbangan tertentu yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan tidak melakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok tersebut, demi pertimbangan yang lebih luas. Kami menghindari konflik yang lebih besar, jika Kami melakukan tindakan tegas kepada mereka”, begitu ungkap pihak Kepolisian yang menjadi narasumber sore itu.
Menurut penuturan warga yang lain, bahwa anggota kelompok masyarakat sipil tersebut sebagian besar berasal dari kampung diluar Joyosuran. Mereka didatangkan/ diundang oleh anggota kelompok tersebut yang berasal dari Joyosuran untuk melakukan konvoi setiap malam minggu dan juga melakukan penggeledahan beberapa rumah yang dicurigai menyimpan/ menjual minum-minuman keras.
”Kami sesungguhnya merasa marah mas dengan kondisi seperti ini, tapi mau bagaimana lagi? Mereka sangat tidak sopan masuk ke rumah penduduk dan menggeledah (membuka) lemari dan tempat-tempat lain. Kalau nanti Kami melawan, urusannya akan tambah panjang tapi kalau tidak mereka akan terus menerus melakukan intimidasi kepada Kami. Harapan Kami, aparat keamanan dan pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas kepada kelompok-kelompok yang telah melakukan tindakan intimidasi dan teror kepada warga. Karena kalau tidak, konflik antar warga bisa terjadi setiap saat”, imbuh Ibu Susi menutup pembicaraan ini.
Kasus yang terjadi di Joyosuran, bisa jadi merupakan satu potret kecil situasi umum yang terjadi di wilayah Surakarta dan sekitarnya terkait dengan munculnya berbagai organisasi masyarakat sipil berkedok agama yang sering menggunakan kekerasan. Berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Commitment, telah terjadi penutupan tempat ibadah, pelarangan kegiatan masyarakat oleh beberapa organisasi ini yang belum mampu diselesaikan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Dalam hal ini, kebebasan berkeyakinan adalah manifestasi dari hak azasi manusia yang paling mendasar. Tidak ada sesuatu yang bisa menghalangi penerapan HAM sebab HAM adalah sesuatu yang dijamin secara konstitusional. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas semua hak…tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama/keyakinan, politik atau pendapat yang berlainan….” Demikian pula Pasal 18 DUHAM yang menyebutkan“Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama; hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau keyakinan…”
Dan jika Pemerintah Kota Surakarta maupun aparat keamanan tidak melakukan tindakan apapaun terhadap kelompok ini, maka bisa dikatakan Pemerintah Kota Surakarta maupun aparat keamanan bisa dituding melakukan pelanggaran HAM dengan membiarkan terjadinya pelanggaran HAM oleh kelompok tertentu. Untuk itu sudah saatnya Pemerintah Kota Surakarta maupun aparat keamanan bertindak lebih tegas demi memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Mhr)