MediaKeberagaman.Com, Solo. UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dinggap kukuhkan legitimasi kekerasan terhadap perempuan (KTP). “UU perkawinan sudah berumur 36 tahun, di dalamnya banyak pasal yang bertentangan dengan rasa keadilan, khusunya bagi kaum perempuan,” papar Subekhan, dari Lembaga Bhakti Kemanusiaan Umat Beragama (LBK-UB), di Solo, Kamis (8/7).
Beberapa pasal-pasal dalam UU perkawinan yang dianggap mengukuhkan subordinasi kaum perempuan itu antara lain ; Pasal 2 (1 & 2), pasal 3 (2), pasal 4 (1 & 2), pasal 5. Pasal 7 (1), pasal 11 (1 & 2), pasal 31 (1,2 & 3), dan pasal 34 (1,2 &3), serta pasal 43 (1 & 2).
Merujuk pasal 2 ayat 1, bahwa setiap perkawinan duhubungkan dengan agama masing-masing, maka tepat apabila pengurusan pencatatan perkawinan dilakukan oleh unit-unit agama masing-masing dibawah naungan departemen agama (kementrian agama). “Selama ini hanya kalangan tertentu saja yang pencatatannya ada di bawah naungan Depag, penganut agama lain di catatan sipil. Ini diskriminatif, bertentangan dengan UUD 45, dan UU HAM,” paparnya.
Selanjutnya Pasal 4, hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), ketentuan ini bertentangan dengan prinsip persamaan, anti diskriminatif serta anti kekerasan yang dianut dalam berbagai instrumen hukum yang ada misal (UUD 1945, UU HAM, UU No 1 tahun 84, GBHN tahun 1999, deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan).
Pasal 31 ayat 3, tentang suami ádalah kepala keluarga, dan istri adalah ibu rumah tangga, tidak saja kembali mengukuhkan subordinasi perempuan, tapi juga bertentangan dengan berbagai instrumen diatas, yang menegaskan prinsip persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan.
“Pasal ini jelas bertentangan dengan realitas yang ada, dimana jumlah perempuan yang menjadi kepala rumah tangga cukup besar dan meningkat dari tahun ketahun. Namun, keberadaan kepala rumah tangga perempuan ini menjadi tidak diakui.” Selain itu, ia menyatakannya memberi dampak yang sangat merugikan bagi kelompok perempuan.
Pasal 34 ayat 1 – 3, pembakuan peran suami dan istri, mendorong proses pemiskinan perempuan. “Dalam banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, para istri yang menjadi korbannya tidak mudah keluar dari lingkaran kekerasan karena masalah ketergantungan ekonomi.”
Hal lain, kata dia, pengaruh didunia kerja, nilai pekerjaan perempuan lebih rendah karena dianggap sebagai bukan pencari nafkah utama. Para istri yang bekerja sering disamakan dengan lajang, sehingga tidak mendapat tunjangan keluarga seperti yang diperoleh oleh rekannya laki-laki.
Acara workshop yang berlangsung dari Kamis hinggá Jumat (8-9/7), di Hotel Indah Jaya cukup seru. Tokoh lintas agama dan aktivis perempuan dari Kabupaten Boyolali, Sukoharjo dan Wonogiri, “perang” argumentasi khususnya tentang pasal – pasal yang dianggap melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.
Solusinya, perlu kaji ulang atau peninjauan kembali terhadap UU nomor 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, karena sudah ketinggalan jaman. (ccp)